Keok Lawan Sofyan Basir di Sidang Korupsi, Begini Reaksi Bos KPK

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 04 November 2019
Keok Lawan Sofyan Basir di Sidang Korupsi, Begini Reaksi Bos KPK

Eks Direktur Utama PT. PLN Sofyan Basir (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. KPK pun langsung bereaksi atas kekalahannya dalam sidang kasus korupsi tindak pidana suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 itu.

"Terus terang kami baru tahu juga sekarang dari teman-teman bahwa pengadilan memutuskan seperti itu (vonis bebas)," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (4/11).

Baca Juga

Eks Bos PLN Sofyan Basir Divonis Bebas

Laode memastikan KPK akan menyiapkan strategi menyingkapkan putusan bebas pertama yang dijatuhkan Pengadilan tingkat pertama dalam sejarah lembaga antirasuah itu. Namun, saat ini KPK belum bisa memutuskan langkah hukum selanjutnya. Nanti, lanjut dia, tim jaksa KPK yang hadir dalam sidang akan memberikan laporan untuk didiskusikan secara internal.

"Ya kalau tidak salah (putusan bebas) di tingkat pertama ini sepertinya mungkin yang pertama. Kita ingin pelajari lebih detail lagi," tutur pimpinan KPK itu.

laode KPK
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif berbicara kepada awak media. (MP/Ponco Sulaksono)

Yang pasti, Laode menegaskan KPK akan berusaha lebih keras untuk membuktikan tindak pidana yang dilakukan Sofyan Basir. Untuk itu, kata dia, Jaksa KPK akan mempelajari lebih rinci putusan hakim dan menyusun bukti untuk menentukan banding.

"Permohonan banding itu perlu waktu. Punya waktu antara sehari, dua hari, sampai tiga hari. Biasanya Jaksa-nya datang ke kantor dulu untuk itu pasti mereka ambil sikap pikir-pikir," tutup Laode.

Baca Juga:

Hakim Perintahkan KPK Bebaskan Sofyan Basir dari Tahanan

Diketahui, Sofyan Basir divonis bebas atas perkara dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau-1. Hakim menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti melakukan perbantuan dengan memberikan kesempatan, sarana dan kesempatan terjadi tindak pidana suap terkait proyek pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau-1.

Suap tersebut diberikan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B. Kotjo kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni M Saragih, dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

"Mengadili, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua. Membebaskan oleh karena itu dari segala dakwaan," kata majelis hakim.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Sofyan Basir dihukum 5 tahun pidana penjara. Selain pidana badan, Jaksa juga menuntut Sofyan Basir dihukum dengan membayar denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. (Pon)

Baca Juga

Kasus PLTU Riau-1, Eks Dirut PLN Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun Penjara

#Korupsi PLTU Riau #KPK #Sofyan Basir
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Dalam perkara ini, penyidik menemukan penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan. 

Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Indonesia
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
KPK ungkap Wamen Imipas Silmy Karim terima Rp100 juta per pekan dari pemerasan izin tinggal WNA. Uang dibagi dengan kode “malaikat” dan nama grup musik.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
Indonesia
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Selama periode 2022 sampai 2026, para pihak di Dirjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Indonesia
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK mengungkap Silmy Karim diduga menerima Rp 100 juta per pekan dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. Totalnya mencapai Rp 145,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Menteri Imipas Agus Andrianto pastikan dukungan penuh ke KPK usai Wamen Silmy Karim jadi tersangka kasus korupsi izin tinggal.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Indonesia
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Menteri Imipas Agus Andrianto menonaktifkan Silmy Karim dari jabatan Wamen Imipas setelah ditahan KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Indonesia
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Silmy terakhir menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 14 Maret 2026 untuk pelaporan periodik 2025.
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Indonesia
Ditahan KPK, Istana Segera Pecat Wamen Imipas Silmy Karim
KPK sebelumnya menangkap 17 orang dalam operasi yang digelar di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat, pada Selasa (2/6) malam.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
Ditahan KPK, Istana Segera Pecat Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
Berita Foto
Momen KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (90) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 04 Juni 2026
Momen KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Bagikan