Korupsi e-KTP, Kerugian Negara Hingga Rp3 Triliun

Ana AmaliaAna Amalia - Kamis, 16 Maret 2017
Korupsi e-KTP, Kerugian Negara Hingga Rp3 Triliun

Barang bukti KTP dan NPWP kiriman dari Kamboja. (ANTARA/Aprilio Akbar)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyebut berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara terindikasi merugi hingga Rp3 triliun akibat penyelewengan anggaran pengadaan e-KTP.

Hal ini berdasarkan investigasi pada semester II tahun 2013 lalu. Sekjen FITRA Yenny Sucipto mengatakan indikasi tersebut dikararenakan sejumlah penyelewengan dan wanprestasi konsorsium PNRI selaku pemenang tender.

Tercatat, realisasi anggaran untuk pembayaran kontrak e-KTP pada tahun 2011 sebesar Rp1.182.776.712.741, untuk tahun 2012 sebesar Rp3.482.674.420.716 dan untuk alokasi tahun 2013 sebesar Rp1.045.000.000.000.

Alokasi dana hingga triliunan rupiah itu tak bisa diserap sesuai kontrak yang dijanjikan.

"Walaupun negara sudah membayar kepada PT PNRI sebagai pemenang tender, tetapi, negara tidak dapat segera memanfaatkan hasil pengadaan kontrak penerapan KTP elektronik karena adanya korupsi dalam pengadaan e-KTP dalam bentuk konsorsium PNRI tidak dapat menyelesaikan pekerjaan Penerapan KTP elektronik tahun 2011 dan 2012 sesuai dengan kontrak," jelasnya, Rabu (15/3).

Indikasi itu juga terlihat berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) barang yang telah ditandatangani oleh pihak ditjend dukcapil dan pihak kecamatan diketahui dari jumlah KTP elektronik yang harus didistribusikan sebanyak 172.015.400, konsorsium PNRI hanya dapat mendistribusikan ke kecamatan sampai dengan 31 Oktober 2012 sebanyak 48.122.734 atau senilai Rp769.963.744.000 dengan perhitungan distribusi KTP elektronik sebanyak 48.122.734 dikali Rp16.000 untuk satuan harga elektronik.

Sampai dengan pemeriksaan lapangan berakhir tanggal 8 Januari 2013, jumlah elektronik yang telah didistribusikan ke kecamatan sesuai BAST adalah sebanyak 52.887.528 atau senilai Rp846.200.448.000, dengan perhitungan dari jumlah e-KTP sebanyak 52.887.528 dikali Rp16.000 untuk satuan harga KTP.

"Jadi, bila melihat realisasi anggaran tahun 2011 dan 2012 sebesar Rp4.665.451.133.457, dan realisasi pekerjaan konsorsium PNRI, sampai tanggal 8 Januari 2013 hanya sebesar Rp1.616.164.192.000. Dengan demikian, ada indikasi kerugian negara dari tahun 2011 sampai 2012 sebesar Rp3.049.286.941.457," tandasnya. (Fdi)

Berita terkait korupsi e-KTP baca juga: Setnov Digoyang Kasus e-KTP, Ini Kata Bamsoet

#Korupsi E-KTP #Fitra
Bagikan
Ditulis Oleh

Ana Amalia

Happy life happy me

Berita Terkait

Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Indonesia
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Setnov juga diminta membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan serta uang pengganti (UP) USD 7,3 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 Juli 2025
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Indonesia
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Supratman Andi Agtas mengatakan sidang ekstradisi buron kasus e-KTP itu baru akan digelar pada 23 Juni 2025.
Frengky Aruan - Selasa, 17 Juni 2025
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Indonesia
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Tindakan Paulus Tannos dinilai bukan sekadar upaya menghindari proses hukum, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap kedaulatan hukum Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Indonesia
KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
Ketua KPK pastikan pihaknya dan Kementerian Hukum masih terus memantau proses ekstradisi Paulus Tannos.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
Indonesia
Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
Pemerintah Indonesia terus berupaya memulangkan Tannos ke Tanah Air melalui jalur diplomatik.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
Bagikan