Korupsi e-KTP, Kerugian Negara Hingga Rp3 Triliun


Barang bukti KTP dan NPWP kiriman dari Kamboja. (ANTARA/Aprilio Akbar)
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyebut berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara terindikasi merugi hingga Rp3 triliun akibat penyelewengan anggaran pengadaan e-KTP.
Hal ini berdasarkan investigasi pada semester II tahun 2013 lalu. Sekjen FITRA Yenny Sucipto mengatakan indikasi tersebut dikararenakan sejumlah penyelewengan dan wanprestasi konsorsium PNRI selaku pemenang tender.
Tercatat, realisasi anggaran untuk pembayaran kontrak e-KTP pada tahun 2011 sebesar Rp1.182.776.712.741, untuk tahun 2012 sebesar Rp3.482.674.420.716 dan untuk alokasi tahun 2013 sebesar Rp1.045.000.000.000.
Alokasi dana hingga triliunan rupiah itu tak bisa diserap sesuai kontrak yang dijanjikan.
"Walaupun negara sudah membayar kepada PT PNRI sebagai pemenang tender, tetapi, negara tidak dapat segera memanfaatkan hasil pengadaan kontrak penerapan KTP elektronik karena adanya korupsi dalam pengadaan e-KTP dalam bentuk konsorsium PNRI tidak dapat menyelesaikan pekerjaan Penerapan KTP elektronik tahun 2011 dan 2012 sesuai dengan kontrak," jelasnya, Rabu (15/3).
Indikasi itu juga terlihat berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) barang yang telah ditandatangani oleh pihak ditjend dukcapil dan pihak kecamatan diketahui dari jumlah KTP elektronik yang harus didistribusikan sebanyak 172.015.400, konsorsium PNRI hanya dapat mendistribusikan ke kecamatan sampai dengan 31 Oktober 2012 sebanyak 48.122.734 atau senilai Rp769.963.744.000 dengan perhitungan distribusi KTP elektronik sebanyak 48.122.734 dikali Rp16.000 untuk satuan harga elektronik.
Sampai dengan pemeriksaan lapangan berakhir tanggal 8 Januari 2013, jumlah elektronik yang telah didistribusikan ke kecamatan sesuai BAST adalah sebanyak 52.887.528 atau senilai Rp846.200.448.000, dengan perhitungan dari jumlah e-KTP sebanyak 52.887.528 dikali Rp16.000 untuk satuan harga KTP.
"Jadi, bila melihat realisasi anggaran tahun 2011 dan 2012 sebesar Rp4.665.451.133.457, dan realisasi pekerjaan konsorsium PNRI, sampai tanggal 8 Januari 2013 hanya sebesar Rp1.616.164.192.000. Dengan demikian, ada indikasi kerugian negara dari tahun 2011 sampai 2012 sebesar Rp3.049.286.941.457," tandasnya. (Fdi)
Berita terkait korupsi e-KTP baca juga: Setnov Digoyang Kasus e-KTP, Ini Kata Bamsoet
Bagikan
Berita Terkait
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan

MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan

Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang

Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah

KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura

Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
