MerahPutih.com - Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong mendapat keuntungan dari proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), tahun anggaran 2011-2012 sebesar USD 1,5 Juta dan Rp 1 miliar.
Hal tersebut terungkap saat Jaksa KPK Irene Putri membacakan surat dakwaan Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (14/8).
"Rangkaian perbuatan terdakwa secara bersama-sama menguntungkan terdakwa sejumlah USD 1,499 juta dan Rp 1 miliar," kata Jaksa Irene Putri.
Tak hanya itu, Andi Narogong juga didakwa menguntungkan sejumlah pihak yakni, Irman selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto selaku Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, dan Gamawan Fauzi selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Kemudian, lanjut Irene, Ketua Tim Tekhnis Pengadaan e-KTP Husni Fahmi, beberapa anggota DPR, sejumlah Direksi PT LEN Johannes Marliem, beberapa anggota tim Fatmawati, serta sejumlah perusahaan konsorsium proyek e-KTP.
"Perbuatan terdakwa menguntungkan diri sendiri, menguntungkan orang lain, dan juga korporasi," kata dia.
Diketahui sebelumnya, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), tahun 2011-2012, secara bersama-sama.
Andi diduga mengarahkan perusahaan tertentu untuk memenangkan tender proyek e-KTP dengan memberikan sejumlah uang ke beberapa pihak. Atas perbuatan Andi Narogong tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,3 triliun.
Atas perbuatannya, Andi Narogong didakwa melanggar Pasal 2 (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Baca berita terkait korupsi e-KTP lainnya di: Ruangan Setya Novanto Dipakai Untuk Bagi-Bagi Uang 'Panas' E-KTP