Headline

KontraS Tuding Polisi Sengaja Tutup-tutupi Penanganan Kasus Kerusuhan 22 Mei

Eddy FloEddy Flo - Senin, 01 Juli 2019
 KontraS Tuding Polisi Sengaja Tutup-tutupi Penanganan Kasus Kerusuhan 22 Mei

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Andriyani (tengah) bersama Wakil Koordinator bidang Advokasi Putri Kaneshia (kiri) (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Sudah satu bulan lebih kasus kerusuhan 22 Mei ditangani kepolisian namun hasilnya belum juga kelihatan. Bahkan muncul beragam kesimpangsiuran dalam amuk massa yang merenggut korban 9 nyawa tersebut.

Polri dalam pelbagai kesempatan telah mengungkapkan fakta dan pelaku kerusuhan kepada publik tapi belum ada satu kasuspun yang terungkap secara jelas dan terang benderang.

Kenyataan ini mendorong Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak Polri transparan dalam penyelidikan kerusuhan yang terjadi pada 21-22 Mei 2019.

Koordinator KontraS Yati Andriyani mengatakan, selama ini ada yang terkesan ditutup soal penanganan kasus ini.

"Polri baru menyatakan hanya empat memang terkena peluru tajam, tapi selebihnya belum dijelaskan," kata Yati kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/7).

Yati Andriyani dari KontraS tuding polisi sengaja sembunyikan kasus kerusuhan 22 Mei
KontraS menyoroti kinerja kepolisian terkait pengungkapkan kasus kerusuhan 22 Mei (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Polisi juga tidak membeberkan bukti yang jelas terkait pecahnya proyektil yang menyulitkan investigasi. Seharusnya, kata dia, hal itu dijelaskan kepada publik.

"Kemudian bukti-bukti spesifik juga tidak dijelaskan, proyektil itu pecah kita tidak tahu, buktinya apa kalau memang proyektil itu pecah," tutur Yati.

Yati meminta kepolisian fokus kepada aktor yang diduga bermain dalam kasus tersebut jika kesulitan dalam mengidentifikasi proyektil. Sehingga, pengungkapan kasus ini bisa terus berjalan.

"Tapi juga secara politik itu harus diungkap, secara sosial itu harus diungkap sebetulnya aktor-aktor siapa saja yang diduga terkait dengan peristiwa ini, untuk nanti kemudian dugaan aktor ini disambungkan dengan temuan bukti di lapangan," ujar Yati.

BACA JUGA: Agus Rahardjo Ungkap KPK Sudah Tetapkan Tersangka Baru Kasus e-KTP

Kiai Ma'ruf, Ulama Sarungan dan Gelitik Humor Khas Nahdliyin

Selain itu, Yati menilai kepolisian juga bermasalah terkait dengan netralitas. Kata dia, Polri harus menjaga netralitas sebagai penegak hukum dan pengayom.

Sebab polisi sejatinya sebagai pelindung dan pelayanan masyarakat, maka diharapkan agar tidak berat sebelah. Apalagi menurutnya, di tahun politik ini jelas Polri berada di tengah pusaran politik.

"Kepolisian tidak dengan baik menjelaskan kewenangan mereka di tahun politik ini," tutup Yati Andriyani.(Knu)

#Demo Rusuh #Polri #Kontras #Kepolisian Indonesia
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Identifikasi Korban KM Virgo Transport 8 masih Berjalan, Polri Cocokkan DNA 9 Korban dan Keluarga
Proses identifikasi dilakukan dengan mencocokkan informasi yang diperoleh dari keluarga korban dengan hasil pemeriksaan terhadap jenazah.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Identifikasi Korban KM Virgo Transport 8 masih Berjalan, Polri Cocokkan DNA 9 Korban dan Keluarga
Olahraga
Tak Hanya di Lapangan, Polisi Juga Lakukan Patroli Siber selama FIFA ASEAN CUP 2026
Pola pengamanan disiapkan untuk menghadapi tingginya mobilitas selama turnamen, termasuk pergerakan suporter.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
Tak Hanya di Lapangan, Polisi Juga Lakukan Patroli Siber selama FIFA ASEAN CUP 2026
Indonesia
Amankan FIFA ASEAN Cup 2026 di Jakarta dan Bandung, Polri Kerahkan 5.641 Personel
Polri mengerahkan 5.641 personel untuk mengamankan rangkaian FIFA ASEAN Cup 2026.
Yusuf Abdillah - Senin, 21 September 2026
Amankan FIFA ASEAN Cup 2026 di Jakarta dan Bandung, Polri Kerahkan 5.641 Personel
Indonesia
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Kortastipidkor Polri mendukung rencana DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Polri Siapkan 299 Personel dan 10 K9 Antisipasi Kondisi Darurat Gunung Anak Krakatau
Polri menyiapkan 299 personel, 10 unit K9, tim SAR hingga logistik untuk mengantisipasi kemungkinan kondisi darurat akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 08 September 2026
Polri Siapkan 299 Personel dan 10 K9 Antisipasi Kondisi Darurat Gunung Anak Krakatau
Indonesia
Prabowo Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diusut: Kalau Perlu Semua Izinnya Dicabut
Presiden Prabowo Subianto meminta Polri menindak tegas pelaku karhutla hingga korporasi. Polri telah menangani 200 LP dengan 138 tersangka dan 8 korporasi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Prabowo Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diusut: Kalau Perlu Semua Izinnya Dicabut
Indonesia
Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla, Terjunkan 322 Personel
Mereka akan melaksanakan tugas selama 10 hari, atau menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan situasi di wilayah.
Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla, Terjunkan 322 Personel
Indonesia
Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Tak Ada Satupun Korporasi Terjerat
Polri telah menetapkan 113 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Tak Ada Satupun Korporasi Terjerat
Indonesia
Koalisi Sipil: Peradilan Militer Gagal Beri Pertanggungjawaban Setimpal Kasus Andrie Yunus
Hukuman dua terdakwa dipangkas dan pemecatan dari dinas militer dibatalkan.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
Koalisi Sipil: Peradilan Militer Gagal Beri Pertanggungjawaban Setimpal Kasus Andrie Yunus
Bagikan