Headline

Kontras Kritik Proses Hukum Terhadap Pelaku Kerusuhan Papua

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 13 September 2019
  Kontras Kritik Proses Hukum Terhadap Pelaku Kerusuhan Papua

Wakil Koordinator Bidang Strategi dan Mobilisasi KontraS, Feri Kusuma. Foto: MP/Gomes

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyayangkan pendekatan keamanan, penangkapan dan penahanan yang terus menerus dilakukan oleh kepolisian sebagai upaya untuk memulihkan keadaaan di Papua pasca aksi-aksi protes rasisme yang berujung kerusuhan di berbagai kota dan kabupaten di Papua-Papua Barat.

Dalam rilis persnya, KontraS mendesak agar kepolisian membebaskan enam orang aktivis Papua yang ditahan dengan tuduhan makar pasca aksi demonstrasi di depan Istana Negara pada Rabu 28 Agustus 2019 lalu.

Baca Juga:

KontraS Tuding Polisi Sengaja Tutup-tutupi Penanganan Kasus Kerusuhan 22 Mei

"Kami juga mendesak agar seluruh orang Papua yang ditahan dengan sangkaan yang sama dan yang ditahan atau telah ditetapkan sebagai tersangka sebagai pelaku kerusuhan di sejumlah daerah di Papua dan Papua Barat juga dibebaskan," tulis KontraS, Jumat (13/9).

KontraS kritik penetapan tersangka pelaku kerusuhan Papua
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Andriyani (tengah) bersama Wakil Koordinator bidang Advokasi Putri Kaneshia (kiri) (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Pada (9/9) kepolisian telah menyatakan telah menetapkan tersangka pelaku kerusuhan di Papua dan Papua barat berjumlah 87 orang dan sangat besar kemungkinan jumlah ini akan terus bertambah.

"Sebagian besar orang-orang yang ditangkap tersebut tidak memiliki pendamping hokum, kami sangat mengkhawatirkan tindakan kepolisian ini dapat mengarah kepada penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan (abuse of power). Hukum harus ditegakkan, akses keadilan bagi seluruh masyarakat Papua juga harus tetap dijamin keberlangsungannya," kata KontraS.

KontraS mendesak Polisi harus menghentikan semua penangkapan dan penahanan ini, karena upaya penindakan hukum semacam ini justru akan justru memperkeruh situasi di Papua dan masa depan perdamaian di Papua, serta semakin mencederai rasa keadilan bagi rakyat Papua.

"Kami mendorong agar Kepolisian lebih berfokus pada pemulihan keamanan dengan memastikan ketertiban umum di seluruh papua dapat terwujud melalui pendekatan persuasif dan Pemerntah segera memulihkan layanan publik yang terganggu akibat kerusakan fasilitasi publik yang hancur akibat kerusuhan," jelas mereka.

Hingga saat ini polisi juga belum mengumumkan hasil-hasil investigasi forensik terkait korban-korban kekerasan selama kerusuhan. Sejumlah keluarga korban telah memberikan laporan kepada Koalisi Masyarakat Sipil Papua, bahwa mereka tidak mendapatkan laporan visum et repertum terkait penyebab kematian dan luka-luka keluarga mereka.

KontraS menuntut polisi untuk segera melakukan investigasi forensik untuk menjelaskan apa sebab-sebab kematian, karena apa, dan oleh siapa.

KontraS minta polisi bebaskan tersangka pelaku kerusuhan Papua
KontraS menyoroti kinerja kepolisian terkait pengungkapkan kasus kerusuhan Papua (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

"Hasil investigasi forensik ini harus disampaikan ke publik sehingga dapat memberikan gambaran yang utuh tentang situasi yang sedang dan telah terjadi selama kerusuhan berlangsung," ungkap mereka.

Gubernur Papua dan Papua Barat juga diminta untuk segera membuat surat usulan kepada Presiden tentang pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

"Karena berdasarkan UU 21 tahun 2001, hanya KKR Papua lah lembaga Negara yang memiliki kewenangan untuk Pengungkapan kebenaran, perdamaian, penegakan hukum, dan beragam alternative lain dalam rangka mewujudkan perdamaian di tanah Papua," tutup KontraS.

Baca Juga:

Kerusuhan 21-22 Mei Tewaskan 9 Orang, KontraS: Jokowi Harus Tanggung Jawab

Beberapa waktu lalu, Menko Polhukam Wiranto mengatakan aktivis pro-kemerdekaan Papua, Benny Wenda kerap melakukan konspirasi dan provokasi yang menyebabkan kerusuhan di Bumi Cendrawasih.

"Saya kira benar bahwa Benny bagian konspirasi untuk masalah ini," kata Wiranto.

Menurutnya, pemerintah akan melawan provokasi Benny Wenda dengan kebenaran dan fakta. Wiranto menegaskan provokasi yang dia lakukan ke luar negeri tidak benar dan sarat dengan informasi menyesatkan.

"Kita harus lawan dengan kebenaran, kita lawan dengan fakta, dan biasanya provokasi yang nggak benar, informasi yang menyesatkan hanya dapat dibantah dengan fakta-fakta yang ada," pungkasnya.(Knu)

Baca Juga:

Ulang Tahun ke-73, KontraS: Kinerja Polri Masih Jauh dari Kata Memuaskan

#Kontras #Konflik Papua #Papua Barat #Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Polri Ajukan Tambahan Anggaran Rp 66,1 Triliun untuk 2027, Siapkan Pengamanan Pemilu 2029
Polri mengusulkan tambahan anggaran Rp66,1 triliun pada 2027. Selain untuk operasional dan pembangunan fasilitas, termasuk untuk mendukung pengamanan Pemilu 2029.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Juni 2026
Polri Ajukan Tambahan Anggaran Rp 66,1 Triliun untuk 2027, Siapkan Pengamanan Pemilu 2029
Indonesia
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Polisi akan menjamin pelaksanaan aspirasi dari mahasiswa berjalan dengan baik.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Indonesia
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Polri akan tetap menjalankan tugasnya untuk mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat agar berlangsung kondusif.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Sinergi tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan rasa aman yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Indonesia
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Pemerintah berharap hak-hak korban untuk memperoleh pemulihan dan perlindungan dapat terus diperhatikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Indonesia
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Hakim juga menyebut terdakwa pernah melaksanakan misi perdamaian dunia di Lebanon dan Kongo.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Indonesia
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Terdakwa yang dipecat dari dinas militer yakni terdakwa I Edi Sudarko dan terdakwa II Budhi Hariyanto Widhi.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Indonesia
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Empat terdakwa prajurit TNI akan mendengar putusan majelis hakim pada pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6).
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Bagikan