Headline

Kompolnas Sesalkan Kasus Polisi Dibakar Massa Mahasiswa di Cianjur

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 16 Agustus 2019
Kompolnas Sesalkan Kasus Polisi Dibakar Massa Mahasiswa di Cianjur

Anggota Kompolnas Andrea H Poeloengan (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Kasus anggota Polres Cianjur Jawa Barat yang dibakar oleh massa mahasiswa sangat disesalkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Anggota Kompolnas Andrea H Poeloengan mempertanyakan kesiapan polisi dalam menanggani demonstrasi sehingga berdampak jatuhnya korban.

"Saya juga tidak habis pikir, kesiapan dalam menghadapi unjuk rasa. Alat pemadam kok tidak ada ketika ada yang terbakar," kata Poeloengan dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Kamis (15/8) malam.

Baca Juga: Lebih dari 10 Tahun Pakai Narkoba, Umar Kei Sampaikan Permintaan Maaf

Menurutnya, demonstrasi di Pendopo Cianjur, Jawa Barat, yang mengakibatkan tiga polisi terbakar menimbulkan banyak pertanyaan, mulai dari kesiapan dari sisi data intelijen, persyaratan administratif-perijinan demonstrasi hingga antisipasi polisi atas keadaan paling buruk yang bisa terjadi.

Sebanyak 9 mahasiswa pelaku pembakar polisi sudah ditangkap
Sejumlah mahasiswa pelaku pembakar polisi di Cianjur sudah ditangkap (Foto: Ist via antaranews)

"Setiap kegiatan unjuk rasa pasti ada penanggung jawabnya. Kalau dilakukan sesuai UU. Seharusnya bukan hal susah untuk menangkap pelakunya," kata Poeloengan.

Ia berkata, kepala Polres Cianjur, kepala Bagian Operasi Polres Cianjur, kepala Satuan Sabhara Polres Cianjur, hingga kepala Satuan Intelijen Polres Cianjur harus dituntut pertanggungjawabannya.

Poeloengan mendesak sebagai pertanggungjawaban moril sebaiknya Kapolres Cianjur mengundurkan diri, dan perwira-perwira polisi yang terlibat diperiksa.

"Kita analogikan saja, di suatu daerah biasanya ketika ada unjuk rasa, kemudian ada masyarakat terkena tembak peluru karet (bukan peluru tajam) kemudian meninggal dunia. Kepala Polres dan jajarannya diperiksa. Dari Polda dan Mabes Polri menurunkan tim juga untuk memeriksa," katanya.

Poeloengan juga meminta Polda Jawa Barat dan Kepolisian Indonesia harus menurunkan tim untuk memeriksa kejadian ini. Audit investigatif juga yang terkait dengan SOP, peralatan, bahkan anggaran yang ada selama ini dalam menghadapi unjuk rasa.

Bagian yang akan menjadi audit seperti apalah personel kurang, apakah juga ada pelatihan bagi polisi, bagaimana dengan produk intel dalam mengantisipasi kejadian.

Baca Juga: Komitmen Presiden Jokowi Selesaikan Kasus Penggaran HAM Berat Dipertanyakan

Ia mengatakan pimpinan Kepolisian Indonesia harus melakukan hal yang sama, ketika tegas terhadap masyarakat yang menjadi korban, maka harus tegas juga jika polisi menjadi korban.

Andrea H Poeloengan sebagiamana dilansir Antara menilai perbuatan pelaku pembakaran sebagai tindakan sangat keji bahkan sudah terencana karena ada bensin yang digunakan saat berdemonstrasi.

Atas nama Komisi Kepolisian Nasional, Poeloengan menyampaikan duka cita kepada para polisi yang menjadi korban.

"Terima kasih Kapolda yang telah berada di Cianjur, sebaiknya pimpinan dan kendali di Polres Cianjur diambil alih oleh kepala Polda Jawa Barat," tutupnya.(*)

Baca Juga: Kompolnas Pertanyakan Banyaknya Partai Usung Jenderal Aktif

#Kompolnas #Demo Rusuh #Demo Mahasiswa #Cianjur
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Viral Foto Wajah Terduga Penganiaya Warga Pejompongan Tewas Saat Demo, Polda Bilang Itu AI
Polda Metro Jaya memastikan foto wajah terduga pelaku penganiayaan warga Pejompongan saat demo DPR yang viral di medsos hasil manipulasi AI
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
Viral Foto Wajah Terduga Penganiaya Warga Pejompongan Tewas Saat Demo, Polda Bilang Itu AI
Indonesia
Kericuhan Pejompongan Telan Korban, Menko Yusril Minta Warga Tak Termakan Isu Liar
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra angkat bicara soal kericuhan Pejompongan pasca demo 27 Agustus. Warga diminta tenang dan tak termakan hoaks selagi Polda Metro Jaya usut tuntas kasus ini
Angga Yudha Pratama - Minggu, 30 Agustus 2026
Kericuhan Pejompongan Telan Korban, Menko Yusril Minta Warga Tak Termakan Isu Liar
Indonesia
DPN Peradi Desak Polri Usut Tuntas Kematian Bambang Setiyawan Saat Kericuhan di Pejompongan
Fikri meminta Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel
Angga Yudha Pratama - Minggu, 30 Agustus 2026
DPN Peradi Desak Polri Usut Tuntas Kematian Bambang Setiyawan Saat Kericuhan di Pejompongan
Indonesia
Ditangkap saat Kericuhan Demo 27 Agustus, Polisi Pulangkan 141 Anak dengan Pengawasan
Secara total 152 anak ditangkap, 149 di antaranya merupakan laki-laki dan 3 lainnya merupakan perempuan.
Frengky Aruan - Sabtu, 29 Agustus 2026
Ditangkap saat Kericuhan Demo 27 Agustus, Polisi Pulangkan 141 Anak dengan Pengawasan
Indonesia
Kawasan Slipi kembali Normal, Masyarakat Diminta tak Terprovokasi
Aktivitas warga, termasuk pengguna jalan dan kegiatan masyarakat lainnya, juga berlangsung seperti biasa.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Kawasan Slipi kembali Normal, Masyarakat Diminta tak Terprovokasi
Indonesia
Demo Jakarta Berujung Anarkis, Pemprov DKI Geram CCTV Pejompongan Dirusak Massa
Aksi demo di Jakarta berujung anarkis dengan perusakan CCTV publik di kawasan Pejompongan. Diskominfotik DKI Jakarta sangat menyayangkan insiden ini dan siap tindak tegas pelaku
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 Agustus 2026
Demo Jakarta Berujung Anarkis, Pemprov DKI Geram CCTV Pejompongan Dirusak Massa
Berita Foto
Aksi Polisi Anti Huru-Hara Kawal Gedung DPR saat Demo 27 Agustus
Sejumlah personil kepolisian anti huru-hara berjaga saat aksi unjuk rasa 27 Agustus di Depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 27 Agustus 2026
Aksi Polisi Anti Huru-Hara Kawal Gedung DPR saat Demo 27 Agustus
Indonesia
Jelang Aksi Demo Agustus, Polri: Sampaikan Aspirasi Boleh, Rusuh Jangan
Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak warga negara yang dijamin Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Jelang Aksi Demo Agustus, Polri: Sampaikan Aspirasi Boleh, Rusuh Jangan
Berita Foto
Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa UI di Dukuh Atas Jakarta
Suasana aksi unjuk rasa Mahasiswa Unversitas Indonesia (UI) di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 18 Agustus 2026
Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa UI di Dukuh Atas Jakarta
Berita Foto
Ratusan Polwan Kawal Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa UI di Kawasan Bundaran HI Jakarta
Polisi wanita berjaga dan menutup akses menuju Bundaran HI saat mengamankan unjuk rasa mahasiswa UI di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 18 Agustus 2026
Ratusan Polwan Kawal Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa UI di Kawasan Bundaran HI Jakarta
Bagikan