Lebih dari 10 Tahun Pakai Narkoba, Umar Kei Sampaikan Permintaan Maaf
Tokoh pemuda Maluku Umar Kei saat eksposure kasus narkobanya di Polda Metro Jaya (MP/Kanu)
MerahPutih.Com - Tokoh Maluku yang juga Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Kei ditangkap kepolisian dalam kasus narkoba di sebuah hotel kawasan Jakarta Pusat, Senin (12/8) lalu. Dalam penangkapan itu, polisi mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,91 gram.
Dalam pengakuannya kepada polisi, Umar mengungkapkan dirinya sudah lebih dari 10 tahun memakai narkoba. Ia lantas meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas perbuatannya yang tidak patut dicontoh yakni mengkonsumsi narkotika.
Baca Juga: Umar Kei Juga Tersandung Kepemilikan Senjata Api Ilegal?
"Saya atas nama diri saya dalam kesempatan yang sudah jadi bukti, saya menyatakan pertama saya mengatakan saya bersalaah kepada seluruh masyarakat Indonesia," kata Umar Kei di Polda Metro Jaya, Kamis (15/8).
Umar Kei menyampaikan hal itu saat pres rilis kasusnya di gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada hari ini. Umar mengatakan dirinya menyesal menggunakan narkotika dan berjanji tidak akan menggunakannya lagi.
"Yang kedua, permohonan maaf saya kepada semua teman-teman yang ada diluar baik aparat di Polri juga teman-teman terutama keluarga besar saya," kata Umar.
"Hari ini saya menerima hukuman ini, saya bersedia dan saya tidak akan mengulangi perbuatan tersebut," sambung Umar.
Ia mengaku sudah mengkonsumsi narkoba sejak tahun 2004.
"Ya untuk kesenangan saja," kata Umar Kei seraya tertunduk lesu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi juga mengamankan sebuah senjata api jenis revolver dengan 6 buah butir peluru.
"Pada saat penangkapan, ada barang bukti yang ditemukan seperti sabu sekitar 2,91 gram yang terdiri dari 5 klip, 4 buah handphone, alat isap sabu, dan senjata api revolver dengan 6 butir peluru," kata Argo.
Baca Juga: Tokoh Pemuda Maluku, Umar Kei Ditangkap Sedang Konsumsi Sabu
Argo menjelaskan, 3 buah klip sabu ditemukan di kamar apartemen Umar, sementara dua buah klip sabu lainnya ditemukan di dalam tas di dalam mobil. Saat ini, polisi masih menyelidiki perizinan kepemilikan senjata api Umar.
"Nanti kepemilikan senjatan api akan ditangani Ditreskrimum," ungkap Argo.
Dari penangkapan tersebut, Umar pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Ia telah ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Dari hasil tes urine, Umar Kei dinyatakan positif menggunakan narkotika. Umar Kei juga sudah ditahan oleh polisi. Atas perbuatannya, Umar dijerat Pasal 114, 112, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya antara 20 tahun penjara sampai seumur hidup.(Knu)
Baca Juga: Dukung Prabowo-Sandiaga, Umar Kei: Maluku Belum 'Merdeka' di Tangan Jokowi
Bagikan
Berita Terkait
Polisi Selidiki Dugaan Bullying yang Jadi Motif di Balik Ledakan SMAN 72 Jakarta
Tak Gentar Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Ini Perjuangan Bersama Rakyat
Kapolda Metro Ungkap Detik-Detik Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Kejadian saat Salat Jumat
54 Orang Terluka Akibat Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta, Polisi Bangun Posko di RS Yarsi
Kemendikdasmen Siapkan Layanan Pendampingan Psikologis Bagi Siswa Korban Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta
Bantah Penetapan Tersangka Roy Suryo dalam Kasus Ijazah Jokowi Bermuatan Politis, Kapolda Metro: Murni Penegakan Hukum
Ledakan Terjadi di SMA Negeri 72 Jakarta, Petugas Gabungan Bersenjata Berjaga
Gegana Langsung Sisir SMA Negeri 72, Khawatir Ada Ledakan Susulan
Damkar Kerahkan Dua Unit Mobil ke Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta
Polisi Tunggu Kedatangan Roy Suryo, Segera Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi