Umar Kei Juga Tersandung Kepemilikan Senjata Api Ilegal?

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 15 Agustus 2019
Umar Kei Juga Tersandung Kepemilikan Senjata Api Ilegal?

Ilustrasi. (MP/Alfi Rahmadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Bukan hanya kasus narkoba, Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Ohoitenan alias Umar Kei juga bakal tersangkut kasus kepemilikan senjata api. Dia terancam dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas temuan senjata api jenis revolver yang diduga tak berizin.

Jika merujuk UU tersebut, diduga Umar melanggar Pasal 1 Ayat 1 UU itu. Dalam UU itu, seseorang yang melanggar pasal tersebut terancam dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Baca Juga: Tokoh Pemuda Maluku, Umar Kei Ditangkap Sedang Konsumsi Sabu

"Untuk (kasus) senjata api akan kita serahkan ke Reskrimum untuk kita lakukan penyidikan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/8).

Dalam pemeriksaannya Umar mengaku kepada polisi kalau senpinya legal. Namun, polisi tak mau begitu saja percaya akan pengakuan Umar begitu saja.

Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM), Umar Kei. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM), Umar Kei. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Maka, untuk memastikannya senpi itu telah dibawa ke Laboratorium Forensik untuk diperiksa apakah rakitan atau tidak. "Senjata api itu diakui milik sendiri. Nanti terkait apakah legal atau ilegal labfor yang menyampaikan," katanya.

Polisi sendiri masih mendalami apakah Umar Kei pengguna atau juga pengedar dalam kasus narkoba yang menjeratnya. Sebabnya saat diciduk Umar ternyata tidak sendiri, tapi ada tiga orang lain. Siapa tiga orang lain itu tidak dirinci oleh kepolisian. Alasannya karena hingga kini pemeriksaan intensif masih dilakukan

"Ada empat orang ya yang diamankan," katanya lagi.

Baca Juga: Dukung Prabowo-Sandiaga, Umar Kei: Maluku Belum 'Merdeka' di Tangan Jokowi

Umar ditangkap nyabu di Hotel Amaris, Senen, Jakarta Pusat, Senin 12 Agustus 2019 lalu. Dalam penangkapan itu polisi menyita setidaknya ada lima klip plastik sabu. Selain menyita sabu, polisi pun menyita senjata api jenis revolver. Umar dikenakan Pasal 112, 114, 132 UU No 35 tahun 2009 juncto UU darurat No 12 tahun 1951. (Knu)

#Narkoba #Senjata Api
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Musisi Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) ikhlas menerima vonis hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp 800 juta dalam kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu dan kepemilikan ganja.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Indonesia
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
"Jika terdakwa tidak membayar denda maka akan dikenakan hukuman penjara dua bulan," kata majelis hakim
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
Indonesia
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
Hakim juga menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz RM.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
ShowBiz
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Sangha awalnya membantah tuduhan tersebut, tetapi sepakat untuk mengubah pengakuannya pada Agustus.
Dwi Astarini - Kamis, 04 September 2025
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Indonesia
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Polisi melakukan tes urine terhadap 337 orang yang diamankan saat demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Indonesia
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba happy water di Bandara Soekarno-Hatta. WNA asal China dan Malaysia ditangkap dalam kasus ini.
Soffi Amira - Kamis, 28 Agustus 2025
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Indonesia
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan di wilayah Jakarta, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Bali.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Agustus 2025
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
Indonesia
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
Puan menyebut, butuh komitmen bersama untuk memberantas narkoba, terutama di kalangan tenaga medis
Angga Yudha Pratama - Kamis, 21 Agustus 2025
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
Indonesia
Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta
Tersangka membawa kokain dari Barcelona ke Bali dengan upah sebesar Rp 320 juta yang dijanjikan seorang berinisial PB.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta
Indonesia
Modus Nekat Cewek Peru Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali: Pakai Dildo Dimasukkan ke Organ Vital
Perempuan itu nekat memasukkan kokain ke dalam dildo atau sex toys yang dipakainya untuk mengecoh petugas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Modus Nekat Cewek Peru Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali: Pakai Dildo Dimasukkan ke Organ Vital
Bagikan