Umar Kei Juga Tersandung Kepemilikan Senjata Api Ilegal?

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 15 Agustus 2019
Umar Kei Juga Tersandung Kepemilikan Senjata Api Ilegal?

Ilustrasi. (MP/Alfi Rahmadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Bukan hanya kasus narkoba, Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Ohoitenan alias Umar Kei juga bakal tersangkut kasus kepemilikan senjata api. Dia terancam dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas temuan senjata api jenis revolver yang diduga tak berizin.

Jika merujuk UU tersebut, diduga Umar melanggar Pasal 1 Ayat 1 UU itu. Dalam UU itu, seseorang yang melanggar pasal tersebut terancam dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Baca Juga: Tokoh Pemuda Maluku, Umar Kei Ditangkap Sedang Konsumsi Sabu

"Untuk (kasus) senjata api akan kita serahkan ke Reskrimum untuk kita lakukan penyidikan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/8).

Dalam pemeriksaannya Umar mengaku kepada polisi kalau senpinya legal. Namun, polisi tak mau begitu saja percaya akan pengakuan Umar begitu saja.

Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM), Umar Kei. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM), Umar Kei. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Maka, untuk memastikannya senpi itu telah dibawa ke Laboratorium Forensik untuk diperiksa apakah rakitan atau tidak. "Senjata api itu diakui milik sendiri. Nanti terkait apakah legal atau ilegal labfor yang menyampaikan," katanya.

Polisi sendiri masih mendalami apakah Umar Kei pengguna atau juga pengedar dalam kasus narkoba yang menjeratnya. Sebabnya saat diciduk Umar ternyata tidak sendiri, tapi ada tiga orang lain. Siapa tiga orang lain itu tidak dirinci oleh kepolisian. Alasannya karena hingga kini pemeriksaan intensif masih dilakukan

"Ada empat orang ya yang diamankan," katanya lagi.

Baca Juga: Dukung Prabowo-Sandiaga, Umar Kei: Maluku Belum 'Merdeka' di Tangan Jokowi

Umar ditangkap nyabu di Hotel Amaris, Senen, Jakarta Pusat, Senin 12 Agustus 2019 lalu. Dalam penangkapan itu polisi menyita setidaknya ada lima klip plastik sabu. Selain menyita sabu, polisi pun menyita senjata api jenis revolver. Umar dikenakan Pasal 112, 114, 132 UU No 35 tahun 2009 juncto UU darurat No 12 tahun 1951. (Knu)

#Narkoba #Senjata Api
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
BNN Tangkap 2 Turis Rusia di Bali, Selundupkan 7,8 Kilogram Hashish dari Thailand
BNN menangkap dua turis Rusia di Bali terkait penyelundupan hashish seberat 7,8 kilogram dari Thailand. Terungkap melalui operasi controlled delivery bersama Bea Cukai.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 06 Juni 2026
BNN Tangkap 2 Turis Rusia di Bali, Selundupkan 7,8 Kilogram Hashish dari Thailand
Indonesia
Pakai Narkoba Sabu, Anggota Brimob Polda Kaltim Dipecat Kesatuannya
Bripka Dedy Wiratama yang bertugas sebagai Bintara Kompi 4 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kaltim terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri berupa penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pakai Narkoba Sabu, Anggota Brimob Polda Kaltim Dipecat Kesatuannya
Indonesia
BNN Ungkap Ratusan Liquid Vape Mengandung Narkotika, Wamenkes: Bahaya bagi Generasi Muda
Wamenkes Benjamin Paulus mengaku terkejut setelah mendapat laporan BNN soal penyalahgunaan vape untuk narkoba. Usai temuan 298 liquid vape mengandung narkotika.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
BNN Ungkap Ratusan Liquid Vape Mengandung Narkotika, Wamenkes: Bahaya bagi Generasi Muda
Olahraga
Raheem Sterling Berurusan dengan Polisi Usai Tabrak Pembatas Jalan Tol Pakai Lamborghini
Polisi melepaskan Sterling dengan status jaminan setelah menjalani pemeriksaan awal guna menunggu proses penyelidikan lanjutan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 31 Mei 2026
Raheem Sterling Berurusan dengan Polisi Usai Tabrak Pembatas Jalan Tol Pakai Lamborghini
Indonesia
Petugas LP Sragen Gagalkan Penyelundupan 10,9 Gram Sabu, Disembunyikan di Alat Vital
Narkoba diduga akan diberikan kepada suaminya yang menjadi warga binaan LP tersebut.
Dwi Astarini - Sabtu, 30 Mei 2026
Petugas LP Sragen Gagalkan Penyelundupan 10,9 Gram Sabu, Disembunyikan di Alat Vital
Indonesia
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Ganja di Cipondoh Tangerang, Bermula dari Laporan Informan
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Almamur Kebalen, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Mei 2026
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Ganja di Cipondoh Tangerang, Bermula dari Laporan Informan
Indonesia
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Komisi III DPR mengapresiasi Bareskrim Polri dalam membongkar kasus narkoba. Bandar narkoba minta dimiskinkan.
Soffi Amira - Jumat, 22 Mei 2026
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Dunia
3 Tewas Terpapar Zat tak Dikenal di New Mexico, AS, Belasan Petugas Penyelamat Masuk Karantina
Pejabat di University of New Mexico Hospital mengonfirmasi 23 pasien yang terpapar telah diperiksa dan didekontaminasi setelah dibawa ke rumah sakit.
Dwi Astarini - Jumat, 22 Mei 2026
3 Tewas Terpapar Zat tak Dikenal di New Mexico, AS, Belasan Petugas Penyelamat Masuk Karantina
Indonesia
Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek, DPR Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Polri membongkar bandar besar dan dugaan beking aparat usai penggerebekan kampung narkoba di Samarinda.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek, DPR Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Indonesia
Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Bareskrim: tak ada Kompromi, Sanksi Dipecat
Menjadi bukti keseriusan Polri dalam melakukan penegakan hukum secara profesional dan tanpa kompromi.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Bareskrim: tak ada Kompromi, Sanksi Dipecat
Bagikan