Umar Kei Juga Tersandung Kepemilikan Senjata Api Ilegal?
Ilustrasi. (MP/Alfi Rahmadhani)
Merahputih.com - Bukan hanya kasus narkoba, Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Ohoitenan alias Umar Kei juga bakal tersangkut kasus kepemilikan senjata api. Dia terancam dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas temuan senjata api jenis revolver yang diduga tak berizin.
Jika merujuk UU tersebut, diduga Umar melanggar Pasal 1 Ayat 1 UU itu. Dalam UU itu, seseorang yang melanggar pasal tersebut terancam dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
Baca Juga: Tokoh Pemuda Maluku, Umar Kei Ditangkap Sedang Konsumsi Sabu
"Untuk (kasus) senjata api akan kita serahkan ke Reskrimum untuk kita lakukan penyidikan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/8).
Dalam pemeriksaannya Umar mengaku kepada polisi kalau senpinya legal. Namun, polisi tak mau begitu saja percaya akan pengakuan Umar begitu saja.
Maka, untuk memastikannya senpi itu telah dibawa ke Laboratorium Forensik untuk diperiksa apakah rakitan atau tidak. "Senjata api itu diakui milik sendiri. Nanti terkait apakah legal atau ilegal labfor yang menyampaikan," katanya.
Polisi sendiri masih mendalami apakah Umar Kei pengguna atau juga pengedar dalam kasus narkoba yang menjeratnya. Sebabnya saat diciduk Umar ternyata tidak sendiri, tapi ada tiga orang lain. Siapa tiga orang lain itu tidak dirinci oleh kepolisian. Alasannya karena hingga kini pemeriksaan intensif masih dilakukan
"Ada empat orang ya yang diamankan," katanya lagi.
Baca Juga: Dukung Prabowo-Sandiaga, Umar Kei: Maluku Belum 'Merdeka' di Tangan Jokowi
Umar ditangkap nyabu di Hotel Amaris, Senen, Jakarta Pusat, Senin 12 Agustus 2019 lalu. Dalam penangkapan itu polisi menyita setidaknya ada lima klip plastik sabu. Selain menyita sabu, polisi pun menyita senjata api jenis revolver. Umar dikenakan Pasal 112, 114, 132 UU No 35 tahun 2009 juncto UU darurat No 12 tahun 1951. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
BNN dan Brimob Gerebek Kampung Bahari, 18 Kartel Narkoba Berhasil Ditangkap
Perlawanan Sengit di Kampung Bahari! Petugas Diserang Busur Panah dan Sajam, Negara Tak Boleh Kalah dari Bandar Narkoba
BNN Bikin Jaringan Bandar Narkoba di Kampung Bahari Ketar-Ketir, Ternyata Ada Tangan Dingin Komjen Suyudi Ario Seto
Kasus Narkoba Musisi Onad, Akhirnya Tidak Dibui Masuk Panti Rehab Swasta
Ganja dan Ekstasi Hampir Merusak Karier Onad, Untung Cepat Diselamatkan Polisi dan Direhabilitasi Berkat Permintaan Keluarga
Pemasok Jadi Tersangka Narkoba, Status Hukum Onad masih ‘Aman’
Badai Kasus Narkoba Tak Goyahkan Cinta! Onad Kirim Pesan Menyentuh untuk Sang Istri Tercinta
Onad enggak Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Motif dan Waktu Pemakaian tak Jelas
Polisi Ungkap Pemicu Onad Terjerumus Narkoba, Ada Masalah Pribadi yang Begitu Berat?
Pihak Keluarga Minta Asesmen, Onad Diam Seribu Bahasa Saat Digiring ke BNNP DKI Jakarta