Komnas HAM Sebut Gas Air Mata Pemicu Banyaknya Korban Tragedi Kanjuruhan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 13 Oktober 2022
Komnas HAM Sebut Gas Air Mata Pemicu Banyaknya Korban Tragedi Kanjuruhan

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, menunjukkan bukti dokumen dan foto terkait Tragedi Kanjuruhan. (BolaSkor.com/Rizqi Ariandi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah melakukan investigasi untuk menyelidiki penyebab terjadinya tragedi Kanjuruhan pada Sabtu (1/10).

Berdasarkan laporan resmi kepolisian, jumlah korban tewas Tragedi Kanjuruhan sejauh ini mencapai 132 jiwa. Mabes Polri juga telah menetapkan enam tersangka dari kasus ini, di mana tiga di antaranya merupakan anggota kepolisian.

Sedangkan tiga orang lainnya adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.

Berdasarkan laporan tim tersebut Komnas HAM, pemicu jatuhnya banyak korban, baik yang meninggal dunia maupun luka-luka disebabkan oleh tembakan gas air mata.

Baca Juga:

Botol yang Disita Polisi Bukan Miras, Komnas HAM: Itu Obat Sapi

Selama pemantauan dan penyelidikan di Malang, Komnas HAM menggali keterangan dari berbagai pihak, mulai dari pihak kepolisian dan Aremania.

Keterangan para saksi itu diperkuat dengan bukti sejumlah dokumen terkait rencana pengamanan (renpam), prakondisi hingga rekaman video yang didapat tim Komnas HAM.

"Kami, sampai detik ini, menyatakan pemicu jatuhnya banyak korban adalah gas air mata,” ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, dikutip Bolaskor.com.

Anam menuturkan, gas air mata pertama kali ditembakkan sekira pukul 22.08 WIB.

Awalnya, kata Anam, suasana di Stadion Kanjuruhan masih cukup kondusif meski tuan rumah Arema FC kalah 2-3 dari Persebaya Surabaya.

"Lalu, sekitar 14 sampai 20 menit pasca-peluit panjang pertandingan dibunyikan (oleh wasit), kondisi masih kondusif," ujar Anam.

Baca Juga:

Komnas HAM Sebut Panpel Arema Cetak Tiket Melebihi Kapasitas Stadion

Selang beberapa waktu kemudian, beberapa pendukung Arema FC turun ke lapangan. Namun, aksi itu diklaim hanya untuk memberikan semangat kepada para pemain Arema FC.

"Detail kami melihatnya (melalui video yang menjadi barang bukti). Memang ada suporter masuk ke lapangan, tapi untuk memberi semangat. Tapi, gas air mata picu kepanikan suporter,” jelas Anam.

Saat ini Komnas HAM sedang fokus membuktikan temuan mereka terkait penggunaan gas air mata sebagai pemicu utama Tragedi Kanjuruhan dengan melakukan pemeriksaan laboratorium.

"Kalau kita bicara soal hasil laboratorium itu kan bukan hanya kandungan kimianya, melainkan juga analisisnya terhadap kesehatan. Itu kami menunggu dari hasil uji laboratorium,” timpal Komisoner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara. (*/Bolaskor.com)

Baca Juga:

DPR Sahkan 9 Komisioner Komnas HAM

#Komnas HAM #Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Berita Foto
Pasca Eksekusi, Personel TNI-Polri Siaga di Kawasan Eks Hotel Sultan Senayan Jakarta
Personel TNI saat berjaga di dalam kawasan eks Hotel Sultan di kawasan Kompleks GBK, Senayan, Jakarta, Jum'at (19/6/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 19 Juni 2026
Pasca Eksekusi, Personel TNI-Polri Siaga di Kawasan Eks Hotel Sultan Senayan Jakarta
Indonesia
DPR Minta Mobil Rantis Dipasangi CCTV, Cegah Objek di Sekitar Jadi Korban
Apabila benar kendaraan tersebut belum dilengkapi sensor pendeteksi objek di sekitar kendaraan, Polri perlu segera melakukan pembenahan.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
DPR Minta Mobil Rantis Dipasangi CCTV, Cegah Objek di Sekitar Jadi Korban
Indonesia
Polri Ajukan Tambahan Anggaran Rp 66,1 Triliun untuk 2027, Siapkan Pengamanan Pemilu 2029
Polri mengusulkan tambahan anggaran Rp66,1 triliun pada 2027. Selain untuk operasional dan pembangunan fasilitas, termasuk untuk mendukung pengamanan Pemilu 2029.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Juni 2026
Polri Ajukan Tambahan Anggaran Rp 66,1 Triliun untuk 2027, Siapkan Pengamanan Pemilu 2029
Indonesia
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Polisi akan menjamin pelaksanaan aspirasi dari mahasiswa berjalan dengan baik.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Indonesia
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Polri akan tetap menjalankan tugasnya untuk mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat agar berlangsung kondusif.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Sinergi tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan rasa aman yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Indonesia
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan ialah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Indonesia
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
UU Polri terbaru juga memberi kewenangan kepada presiden memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang empat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
Bagikan