Komnas HAM: Pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Jangan Buru-Buru


Aksi Solidaritas solidaritas kasus kejahatan Seksual yang menimpa YY dengan mengumpulkan tandatangan bagi para pesarta yang hadir pada Car Free Day, Minggu, (8/5). (Foto: MerahPutih/John Abi)
MerahPutih.com - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) tidak perlu dilakukan secara terburu-buru agar hasilnya maksimal dan dapat diterima oleh mayoritas pemangku kepentingan.
"Saya kira ruang dialog antara pihak yang mendukung dan menolak masih terbatas. Ini yang harus difasilitasi," kata Taufan terkait RUU PKS di Padang, Kamis (14/2).
Ia menilai, dalam draf RUU tersebut ada poin positif, tetapi ada juga hal yang mungkin perlu pembahasan lebih jauh.
"Kita apresiasi Fraksi PKS hari ini mengundang Komisioner Komnas Perempuan Imam Nahei dan aktivis perempuan pendukung RUU serta yang menolak RUU dalam satu ruang untuk membahas ini. Mengedepankan dialog ini yang tetap harus dijaga," katanya.
Ia yakin, dialog yang dilakukan itu akan memperkaya serta memperjelas isi RUU tersebut, sehingga nantinya mayoritas pemangku kepentingan bisa satu suara.
Terkait penolakan, ia menilai pasti akan tetap ada dalam pembahasan RUU. Hal yang sama juga terjadi saat pembahasan RUU Antiterorisme sebelumnya, namun tetap dilanjutkan karena mayoritas pemangku kepentingan setuju.
Apalagi UU juga bersifat dinamis dan bisa direvisi kembali nanti jika masih ada kelemahan yang terlihat.
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual telah diusulkan dalam Prolegnas sejak 2014, namun baru masuk dalam daftar Penambahan Prolegnas 2015-2019 pada tahun 2016 sebagai usulan DPR.
Selama dua tahun, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual itu mengendap di DPR dan tidak ada titik terang kemajuan dari pembahasan.
Terbaru Fraksi PKS menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual karena dinilai bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan norma-norma agama.
Bagikan
Berita Terkait
Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo

Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya

Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan

Pembubaran Retreat Keagamaan di Sukabumi Dinilai sebagai Bentuk Pelanggaran HAM dan Intoleransi

Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98

Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat, Selidiki Dugaan Intimidasi hingga Pelanggaran Tambang Nikel

Proyek Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Langgar HAM, Bisa Picu Konflik Horizontal

TNI AD Anggap 'Sentilan' Komnas HAM soal Insiden Ledakan Garut sebagai Masukan

Komnas HAM Temukan 21 Buruh Sipil Dibayar Rp 150 Ribu Saat Ledakan Garut, TNI Angkat Suara

Komnas HAM Investigasi Kasus Tragedi Pesta Miras Oplosan di Lapas Bukittinggi
