Komnas HAM: Pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Jangan Buru-Buru

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 15 Februari 2019
Komnas HAM: Pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Jangan Buru-Buru

Aksi Solidaritas solidaritas kasus kejahatan Seksual yang menimpa YY dengan mengumpulkan tandatangan bagi para pesarta yang hadir pada Car Free Day, Minggu, (8/5). (Foto: MerahPutih/John Abi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) tidak perlu dilakukan secara terburu-buru agar hasilnya maksimal dan dapat diterima oleh mayoritas pemangku kepentingan.

"Saya kira ruang dialog antara pihak yang mendukung dan menolak masih terbatas. Ini yang harus difasilitasi," kata Taufan terkait RUU PKS di Padang, Kamis (14/2).

Ia menilai, dalam draf RUU tersebut ada poin positif, tetapi ada juga hal yang mungkin perlu pembahasan lebih jauh.

"Kita apresiasi Fraksi PKS hari ini mengundang Komisioner Komnas Perempuan Imam Nahei dan aktivis perempuan pendukung RUU serta yang menolak RUU dalam satu ruang untuk membahas ini. Mengedepankan dialog ini yang tetap harus dijaga," katanya.

Ia yakin, dialog yang dilakukan itu akan memperkaya serta memperjelas isi RUU tersebut, sehingga nantinya mayoritas pemangku kepentingan bisa satu suara.

Terkait penolakan, ia menilai pasti akan tetap ada dalam pembahasan RUU. Hal yang sama juga terjadi saat pembahasan RUU Antiterorisme sebelumnya, namun tetap dilanjutkan karena mayoritas pemangku kepentingan setuju.

Apalagi UU juga bersifat dinamis dan bisa direvisi kembali nanti jika masih ada kelemahan yang terlihat.

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual telah diusulkan dalam Prolegnas sejak 2014, namun baru masuk dalam daftar Penambahan Prolegnas 2015-2019 pada tahun 2016 sebagai usulan DPR.

Selama dua tahun, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual itu mengendap di DPR dan tidak ada titik terang kemajuan dari pembahasan.

Terbaru Fraksi PKS menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual karena dinilai bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan norma-norma agama.

#Komnas HAM #RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tak melibatkan masyarakat dalam penyusunan perubahan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Indonesia
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Andreas menegaskan Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga independen agar bisa menjalankan tugasnya secara maksimal dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah pelanggaran HAM.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Indonesia
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Komnas HAM juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka yang sudah ditahan.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 April 2026
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Komisi XIII DPR mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Soffi Amira - Minggu, 29 Maret 2026
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Indonesia
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Tujuannya agar aparat militer yang terlibat tidak mendapatkan perlakuan istimewa yang berujung pada impunitas.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Maret 2026
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Indonesia
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Maksud dari respons cepat pemberlakuan status dan surat perlindungan itu sebagai pesan untuk aparat penegak hukum (APH) mengungkap kasus tersebut secara cepat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Maret 2026
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Indonesia
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Saat ini kepolisian sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen internal yang mendukung penanganan konflik lahan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 09 Maret 2026
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Indonesia
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
DPR mendesak LPSK dan Komnas HAM untuk mengawal kasus penganiayaan lansia di Pasaman, Sumatera Barat.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Indonesia
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Komnas HAM menyatakan kecewa atas pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto. Menilai keputusan itu melukai korban pelanggaran HAM berat era Orde Baru dan mencederai semangat Reformasi 1998.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Indonesia
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Putusan ini merupakan bentuk kehadiran negara melindungi korban.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Oktober 2025
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Bagikan