Komnas HAM Kaji Pengaduan Al Khathath


Kuasa hukum dari Tim Pembela Muslim, Ahmad Michdan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih mengkaji sejumlah dokumen yang diserahkan tim kuasa hukum pelaku dugaan makar Muhammad Al Khathath.
Sebelumnya, Muhammad Al Khathath diamankan polisi sebelum Demo 313 menuntut terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama dicopot dari jabatannya.
"Kita sudah terima pengaduannya, sedang dikumpulkan dokumen dan dikaji," kata anggota Komnas HAM Natalius Pigai kepada merahputih.com, Rabu (5/4).
Meski begitu, lanjutnya, Komnas HAM akan tetap mengawal proses hukum terduga pelaku makar.
"Kita akan kawal proses ini, melakukan pemantauan proses hukum terduga pelaku makar," imbuhnya.
Terkait desakan tim kuasa hukum Al Khathath untuk merekomendasikan surat penangguhan penahanan, ia mengatakan masih mempertimbangkan.
"Belum, baru terima pengaduan. Intinya kita akan tetap merespon," pungkasnya.
Seperti diketahui, Selasa (4/4) kemarin, tim kuasa hukum Al Khathath menyambangi kantor Komnas HAM untuk mengadukan tindakan kepolisian yang dinilai berlebihan dalam menangani aksi Demonstrasi 313.
"Pertama proses penangkapan yang tidak prosedural. Kedua, delik makar berlebihan, kita merasa ada diskriminasi dan kriminalisasi ulama. Untuk itu, kita laporkan dan diperiksa apakah ada pelanggaran HAM di sana," ungkap kuasa hukum Al Khathath, Ahmad Michdan, Rabu (5/5). (Fdi)
Baca juga berita lain terkait tersangka kasus dugaan makar Al Khathath di: Ketua KPU DKI Akui Pertemuan Dengan Al Khathath
Bagikan
Berita Terkait
Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo

Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia

Pro dan Kontra Kepala Daerah Soal One Piece, Pengamat UNS: Kebangetan Jika Dianggap Makar

Legislator PDIP Nilai Terlalu Berlebihan Jika Bendera One Piece Dianggap Sebagai Makar

Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya

Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan

Pembubaran Retreat Keagamaan di Sukabumi Dinilai sebagai Bentuk Pelanggaran HAM dan Intoleransi

Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98

Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat, Selidiki Dugaan Intimidasi hingga Pelanggaran Tambang Nikel

Proyek Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Langgar HAM, Bisa Picu Konflik Horizontal
