Ini Rencana Besar Permufakatan Makar oleh Al Khathath


Demo 313 di Jakarta, Jumat (31/3). (MP/Dery Ridwansah)
Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi di dua tempat rapat permufakatan makar yaitu di Menteng dan Kalibata dengan dihadiri lima orang tersangka. Ditemukan fakta bahwa mereka merencanakan akan menggerakkan massa ke gedung DPR/MPR saat Demo 313.
"Yang kedua adalah nanti akan dilaksanakan setelah 19 April pelaksanaannya. Dan sebelum bulan Ramadan, nah itu interval setelah tanggal 19 April sampai Ramadan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).
Selain itu, diketahui di dua tempat itu, para tersangka merencanakan aksi lebih besar lagi. "Untuk tanggal 30-31 (Demo 313) itu pemanasan. Itu dalam pertemuan agendanya seperti itu yang dihasilkan," ungkap Argo.
Bahkan, para tersangka juga akan merencanakan aksi besar-besaran pada 19 April tak hanya di Jakarta. Ada 5 kota lain yang direncanakan menggelar aksi.
"Yang pertama di Makassar, kedua Surabaya, ketiga di Jogja, keempat Bandung, kelima di Jakarta, itu bersamaan. Itu dalam pertemuan-pertemuan yang dilaksanakan," ungkap Argo.
Usai menggelar rekonstruksi, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan menggelar proses penyidikan selanjutnya. Penyidik akan memanggil beberapa saksi dan juga saksi ahli.
"Ada ahli pidana, ahli bahasa, ahli politik dan lain sebagainya kita masih lakukan pemeriksaan," ungkap Argo.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi di Kalibata dan Menteng. Kedua tempat itu disebut polisi sebagai tempat dilaksanakannya rapat pembahasan permufakatan makar.
Usai menggelar rekonstruksi, para tersangka sempat dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Selama 7 jam menjalani pemeriksaan, para tersangka dikembalikan lagi ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khathath, ZA, IR, V, dan M.
Kelimanya disangkakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar. Sementara itu, V, dan M juga dikenai Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Menurut polisi, V dan M sempat melontarkan perkataan yang menghina etnis tertentu. (Ayp)
Berita lain terkait tersangkan dugaan makar Al Khathath baca juga di: Kuasa Hukum GNPF MUI Nilai Penangkapan Al-Khaththath Upaya Pembungkaman Aktivis
Bagikan
Berita Terkait
Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia

Pro dan Kontra Kepala Daerah Soal One Piece, Pengamat UNS: Kebangetan Jika Dianggap Makar

Legislator PDIP Nilai Terlalu Berlebihan Jika Bendera One Piece Dianggap Sebagai Makar
