Pengacara Al Khathath Akan Laporkan Polisi ke Komnas HAM
Tim Kuasa Hukum Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khathath, Ahmad Michdan berencana akan melaporkan pihak kepolisian ke Komnas HAM terkait tuduhan makar terhadap sejumlah aktivis Aksi 313.
Ia mengatakan bahwa tuduhan makar yang dilayangkan untuk kliennya dinilai sangat merugikan. "Besok kami akan ke Komnas HAM, melaporkan bahwa kami keberatan," kata Achmad Michdan kepada Merahputih.com, Jakarta, Senin (3/4).
Michdan menilai, Demo 313 yang digagas Al Khathath murni menyampaikan aspirasi masyarakat yang menginginkan penegakan hukum terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas dugaan kasus penistaan agama.
"Intinya, Al Khathath merasa tidak melakukan makar, dituduh makar. Kami akan laporkan ke Komnas HAM," tandasnya.
Seperti diketahui, Muhammad Al Khathath diamankan pihak kepolisian dengan tuduhan berencana melakukan makar. Ia bersama empat orang lainnya diamankan saat akan menggelar Aksi Bela Islam 313 lalu.
Hingga berita ini diturunkan, Al Khathath masih ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. (Fdi)
Berita terkait penangkapan Al Khathath baca juga: Polda Metro Dalami Upaya Makar Sekjen FUI Al Khathath