Kuasa Hukum GNPF MUI Nilai Penangkapan Al-Khaththath Upaya Pembungkaman Aktivis

Luhung SaptoLuhung Sapto - Selasa, 04 April 2017
Kuasa Hukum GNPF MUI Nilai Penangkapan Al-Khaththath Upaya Pembungkaman Aktivis

Ribuan umat Islam long march dari Masjid Istiqlal menuju Bundaran Patung Kuda dalam Demo 313 di Jakarta, Jumat (31/3). (MerahPutih/Dery Ridwansah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Penangkapan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath terkesan dipaksakan. Penangkapan ini dinilai sebagai upaya pemerintah membungkam aspirasi masyarakat.

Menurut kuasa hukum Gerakan Nasional Penjaga Fatwa MUI (GNPF MUI) Kapitra Ampera, untuk dapat menjerat pelaku dengan UU perbuatan makar, aparat harus mempunyai bukti awal yang jelas.

"Karena unsur pasal itu harus ada perbuatan permulaan. Perbuatan permulaan itu harus ada fisiknya bukan diskusi, bukan rencana," terang Kapitra kepada merahputih.com, Selasa (4/4).

Oleh sebab itu, ia menilai tindakan kepolisian telah menyalahi UU dan merupakan upaya pembungkaman terhadap aspirasi masyarakat.

"Tentu kami keberatan, terkadang sulit kalau penegak hukum menafsirkan sendiri, lalu pasal makar dipakai membungkam masyarakat yang dilindungi konstitusi. Ini sama saja dengan bentuk kejahatan negara (state crime). Orang demo itu kan sedang melaksanakan UU. Lihat UU nomor 11 tahun 1998, pasal 8 itu terkait demo atau unjuk rasa, sementara pasal 18 adalah orang yang melarang bisa dipidana," terangnya.

Terkait aksi demo 313 pada Jumat pekan lalu, Kapitra menilai tidak ada unsur yang bisa menjerat pelaku kepada perbuatan makar.

aksi demo 313"Unsur niatnya itu harus terbukti dalam perebutan permulaan, apa bisa dengan mulut dengan diskusi bisa menjatuhkan pemerintah. Tentu harus ada aktivitas permulaan, harus ada perbuatan fisik seperti persiapan senjata, struktur. Itu kan ga ada," ujarnya.

Lagi pula, kegiatan tersebut telah ada pemberitahuan, agendanya jelas.

"Itu dilindungi UU," singkatnya. (Fdi)

#Kapitra Ampera #Forum Umat Islam #Muhammad Al-Khaththath #Demo 313
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Bagikan