Komnas HAM Dapatkan Barang Bukti di Jalan Tol untuk Ungkap Kasus Penembakan Laskar FPI
Penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar FPI di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12). ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/hp.
Merahputih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali meminta keterangan PT Jasa Marga terkait penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI).
Tim Penyelidikan Komnas HAM, Rabu (16/12) telah melakukan follow up ke pihak Jasa Marga Cabang Jakarta-Cikampek.
Baca Juga:
Rekonstruksi Penyerangan Pengawal Rizieq, Polisi Temukan Senjata Api dan Samurai
"Kami melakukan pengambilan keterangan dan beberapa barang bukti," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/12).
Sayangnya, Anam belum bisa membeberkan barang bukti yang dimaksud. Peninjauan langsung ke tempat kejadian langsung untuk bahan analisa dari para penyidik. Tim juga telah melakukan pengecekan langsung di lapangan.
"Ini guna mengkonfirmasi, melihat langsung dan nantinya sebagai bahan untuk dilakukan analisa," ujarnya.
Hal ini untuk memperkuat beberapa hal yang harus dirunutkan dalam konstruksi peristiwa tewasnya enam laskar FPI.
Anam lantas mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak yang kooperatif.
"Semoga semakin banyak informasi yang dapat kami terima guna terangnya peristiwa," tuturnya.
Baca Juga:
Penahanan Rizieq Shihab Jadi Kado Bagi Rakyat Indonesia
Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Marga Subakti Syukur mengatakan, terdapat 23 CCTV yang tidak berfungsi secara maksimal mulai dari Minggu (6/12) pukul 17.00 WIB hingga Senin (7/12) pukul 04.00 WIB.
Ke-23 CCTV tersebut terbentang dari kilometer 49 hingga kilometer 72.
"Kemarin memang kebetulan terganggu CCTV-nya. Pengiriman datanya terganggu. Hanya 23 CCTV dari KM 49 sampai KM 72, itu hanya di lajur," kata Subakti di Gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/12). (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo
Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya
Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan
Pembubaran Retreat Keagamaan di Sukabumi Dinilai sebagai Bentuk Pelanggaran HAM dan Intoleransi
Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98
Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat, Selidiki Dugaan Intimidasi hingga Pelanggaran Tambang Nikel
Proyek Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Langgar HAM, Bisa Picu Konflik Horizontal
TNI AD Anggap 'Sentilan' Komnas HAM soal Insiden Ledakan Garut sebagai Masukan