Komnas HAM Dapatkan Barang Bukti di Jalan Tol untuk Ungkap Kasus Penembakan Laskar FPI

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 17 Desember 2020
Komnas HAM Dapatkan Barang Bukti di Jalan Tol untuk Ungkap Kasus Penembakan Laskar FPI

Penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar FPI di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12). ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/hp.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali meminta keterangan PT Jasa Marga terkait penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI).

Tim Penyelidikan Komnas HAM, Rabu (16/12) telah melakukan follow up ke pihak Jasa Marga Cabang Jakarta-Cikampek.

Baca Juga:

Rekonstruksi Penyerangan Pengawal Rizieq, Polisi Temukan Senjata Api dan Samurai

"Kami melakukan pengambilan keterangan dan beberapa barang bukti," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/12).

Sayangnya, Anam belum bisa membeberkan barang bukti yang dimaksud. Peninjauan langsung ke tempat kejadian langsung untuk bahan analisa dari para penyidik. Tim juga telah melakukan pengecekan langsung di lapangan.

"Ini guna mengkonfirmasi, melihat langsung dan nantinya sebagai bahan untuk dilakukan analisa," ujarnya.

Rekonstruksi di titik pertama peristiwa penembakan enam anggota FPI. (ANTARA/Ali Khumaini)

Hal ini untuk memperkuat beberapa hal yang harus dirunutkan dalam konstruksi peristiwa tewasnya enam laskar FPI.

Anam lantas mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak yang kooperatif.

"Semoga semakin banyak informasi yang dapat kami terima guna terangnya peristiwa," tuturnya.

Baca Juga:

Penahanan Rizieq Shihab Jadi Kado Bagi Rakyat Indonesia

Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Marga Subakti Syukur mengatakan, terdapat 23 CCTV yang tidak berfungsi secara maksimal mulai dari Minggu (6/12) pukul 17.00 WIB hingga Senin (7/12) pukul 04.00 WIB.

Ke-23 CCTV tersebut terbentang dari kilometer 49 hingga kilometer 72.

"Kemarin memang kebetulan terganggu CCTV-nya. Pengiriman datanya terganggu. Hanya 23 CCTV dari KM 49 sampai KM 72, itu hanya di lajur," kata Subakti di Gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/12). (Knu)

#Komnas HAM #Front Pembela Islam (FPI)
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tak melibatkan masyarakat dalam penyusunan perubahan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Indonesia
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Andreas menegaskan Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga independen agar bisa menjalankan tugasnya secara maksimal dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah pelanggaran HAM.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Indonesia
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Komnas HAM juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka yang sudah ditahan.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 April 2026
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Komisi XIII DPR mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Soffi Amira - Minggu, 29 Maret 2026
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Indonesia
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Tujuannya agar aparat militer yang terlibat tidak mendapatkan perlakuan istimewa yang berujung pada impunitas.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Maret 2026
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Indonesia
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Maksud dari respons cepat pemberlakuan status dan surat perlindungan itu sebagai pesan untuk aparat penegak hukum (APH) mengungkap kasus tersebut secara cepat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Maret 2026
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Indonesia
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Saat ini kepolisian sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen internal yang mendukung penanganan konflik lahan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 09 Maret 2026
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Indonesia
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
DPR mendesak LPSK dan Komnas HAM untuk mengawal kasus penganiayaan lansia di Pasaman, Sumatera Barat.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Indonesia
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Komnas HAM menyatakan kecewa atas pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto. Menilai keputusan itu melukai korban pelanggaran HAM berat era Orde Baru dan mencederai semangat Reformasi 1998.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Indonesia
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Putusan ini merupakan bentuk kehadiran negara melindungi korban.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Oktober 2025
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Bagikan