Komnas HAM Berikan PR ke Para Capres di Pemilu 2024

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 25 Januari 2024
Komnas HAM Berikan PR ke Para Capres di Pemilu 2024

Komnas HAM berikan PR bagi para capres di Pemilu 2024. Foto: MerahPutih.com/Kanu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), memberikan rekomendasi kepada pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden (Cawapres)yang tengah bertarung di Pemilu 2024.

Ketiga paslon tersebut adalah paslon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Baca juga: Komnas HAM Diminta Investigasi Kekerasan Politik di Kasus Knalpot Brong

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah (kiri). Foto: dok. Komnas HAM

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah, telah merinci rekomendasi yang diajukan lembaganya.

“Ada dua hal yang disampaikan, terkait pemajuan HAM secara umum, dan terkait konflik agraria,” katanya kepada awak media di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (25/1).

Terkait pemajuan dan penegakan HAM, Komnas HAM berharap tiga paslon sejak kampanye hingga hari pencoblosan menjaga kondisi yang bebas dari kekerasan. Selain itu, setiap paslon diharapkan menjaga hak asasi setiap orang untuk berpendapat.

"Itu sama-sama menjaga ruang kita, untuk bebas dari kekerasan, kemudian menghormati, memenuhi dah menghargai HAK asasi setiap orang untuk berpendapat dan berekspresi, tapi terutama itu kepada pemerintah tentu saja, selama pemilu berlangsung," jelas Anis.

Baca juga: Soal Pelanggaran HAM, Mahfud MD Fokus pada Korban

Anis juga mengatakan, ia telah membaca visi misi dari ketiga paslon terkait HAM, yang masih perlu ada beberapa catatan. Meski begitu, lanjut Anis, penegakan HAM masih penuh dengan tantangan.

"Baik itu dalam penegakan pelanggaran HAM berat, maupun pelanggaran hak asasi manusia yang masih berlangsung cukup banyak dari datanya kita sudah lihat," kata dia.

Anis menuturkan, hal itu harus menjadi komitmen paslon sejak melakukan kampanye.

“Kami pun mengharapkan selama proses pemilu ini berlangsung, saling memberikan penghormatan penghargaan kepada ekspresi dan pendapat masing-masing pihak," tutup Anis. (knu)

Baca juga: Komnas HAM Beberkan Temuan soal Relawan Ganjar Diduga Dikeroyok di Boyolali

#Pilpres 2024 #Capres 2024 #Komnas HAM
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Komnas HAM menyatakan kecewa atas pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto. Menilai keputusan itu melukai korban pelanggaran HAM berat era Orde Baru dan mencederai semangat Reformasi 1998.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Indonesia
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Putusan ini merupakan bentuk kehadiran negara melindungi korban.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Oktober 2025
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Indonesia
Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies
Prabowo mengaku tak menyimpan dendam dengan Anies yang saat Pilpres 2024 menjadi capres usungan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Wisnu Cipto - Senin, 29 September 2025
Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies
Indonesia
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
Komnas HAM menyebut restorative justice tak boleh dipakai untuk kasus HAM berat dan TPKS.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Indonesia
Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo
Keenam lembaga HAM negara itu juga menegaskan pembentukan tim pencari fakta ini bukan atas instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo
Indonesia
Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya
Polisi menyimpulkan bahwa Arya Daru meninggal dunia bukan karena pembunuhan atau tindak pidana lain
Wisnu Cipto - Kamis, 31 Juli 2025
Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya
Indonesia
Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan
Tindakan persekusi terjadi karena adanya penolakan oleh sebagian warga sekitar yang merasa terganggu dengan kegiatan kerohanian.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 Juli 2025
Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan
Indonesia
Pembubaran Retreat Keagamaan di Sukabumi Dinilai sebagai Bentuk Pelanggaran HAM dan Intoleransi
Komnas HAM mengecam keras pengusiran dan pembubaran paksa retreat remaja Kristen.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 Juli 2025
Pembubaran Retreat Keagamaan di Sukabumi Dinilai sebagai Bentuk Pelanggaran HAM dan Intoleransi
Indonesia
Anies Punya Cucu Pertama, Ingin Dipanggil ‘Bang’ tapi Dilarang sang Istri
Anies berkelakar ingin dipanggil 'Bang' oleh sang cucu yang belum diketahui nama dan jenis kelaminnya ini. Namun, keinginan Anies malah ditentang istrinya.
Dwi Astarini - Sabtu, 21 Juni 2025
Anies Punya Cucu Pertama, Ingin Dipanggil ‘Bang’ tapi Dilarang sang Istri
Bagikan