Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Komnas HAM Berikan PR ke Para Capres di Pemilu 2024

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 25 Januari 2024
Komnas HAM Berikan PR ke Para Capres di Pemilu 2024

Komnas HAM berikan PR bagi para capres di Pemilu 2024. Foto: MerahPutih.com/Kanu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), memberikan rekomendasi kepada pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden (Cawapres)yang tengah bertarung di Pemilu 2024.

Ketiga paslon tersebut adalah paslon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Baca juga: Komnas HAM Diminta Investigasi Kekerasan Politik di Kasus Knalpot Brong

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah (kiri). Foto: dok. Komnas HAM

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah, telah merinci rekomendasi yang diajukan lembaganya.

“Ada dua hal yang disampaikan, terkait pemajuan HAM secara umum, dan terkait konflik agraria,” katanya kepada awak media di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (25/1).

Terkait pemajuan dan penegakan HAM, Komnas HAM berharap tiga paslon sejak kampanye hingga hari pencoblosan menjaga kondisi yang bebas dari kekerasan. Selain itu, setiap paslon diharapkan menjaga hak asasi setiap orang untuk berpendapat.

"Itu sama-sama menjaga ruang kita, untuk bebas dari kekerasan, kemudian menghormati, memenuhi dah menghargai HAK asasi setiap orang untuk berpendapat dan berekspresi, tapi terutama itu kepada pemerintah tentu saja, selama pemilu berlangsung," jelas Anis.

Baca juga: Soal Pelanggaran HAM, Mahfud MD Fokus pada Korban

Anis juga mengatakan, ia telah membaca visi misi dari ketiga paslon terkait HAM, yang masih perlu ada beberapa catatan. Meski begitu, lanjut Anis, penegakan HAM masih penuh dengan tantangan.

"Baik itu dalam penegakan pelanggaran HAM berat, maupun pelanggaran hak asasi manusia yang masih berlangsung cukup banyak dari datanya kita sudah lihat," kata dia.

Anis menuturkan, hal itu harus menjadi komitmen paslon sejak melakukan kampanye.

“Kami pun mengharapkan selama proses pemilu ini berlangsung, saling memberikan penghormatan penghargaan kepada ekspresi dan pendapat masing-masing pihak," tutup Anis. (knu)

Baca juga: Komnas HAM Beberkan Temuan soal Relawan Ganjar Diduga Dikeroyok di Boyolali

#Pilpres 2024 #Capres 2024 #Komnas HAM
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Respons Usulan Komnas HAM soal MBG, Revisi Perpres Diminta Jangan Terburu-buru
Komisi XIII DPR menyoroti usulan Komnas HAM yang meminta adanya revisi Perpres. Hal itu harus disikapi secara objektif dan tidak terburu-buru.
Soffi Amira - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Respons Usulan Komnas HAM soal MBG, Revisi Perpres Diminta Jangan Terburu-buru
Indonesia
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tak melibatkan masyarakat dalam penyusunan perubahan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Indonesia
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Andreas menegaskan Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga independen agar bisa menjalankan tugasnya secara maksimal dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah pelanggaran HAM.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Indonesia
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Komnas HAM juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka yang sudah ditahan.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 April 2026
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Komisi XIII DPR mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Soffi Amira - Minggu, 29 Maret 2026
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Indonesia
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Tujuannya agar aparat militer yang terlibat tidak mendapatkan perlakuan istimewa yang berujung pada impunitas.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Maret 2026
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Indonesia
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Maksud dari respons cepat pemberlakuan status dan surat perlindungan itu sebagai pesan untuk aparat penegak hukum (APH) mengungkap kasus tersebut secara cepat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Maret 2026
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Indonesia
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Saat ini kepolisian sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen internal yang mendukung penanganan konflik lahan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 09 Maret 2026
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Indonesia
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
DPR mendesak LPSK dan Komnas HAM untuk mengawal kasus penganiayaan lansia di Pasaman, Sumatera Barat.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Indonesia
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Komnas HAM menyatakan kecewa atas pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto. Menilai keputusan itu melukai korban pelanggaran HAM berat era Orde Baru dan mencederai semangat Reformasi 1998.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Bagikan