Komnas HAM Diminta Investigasi Kekerasan Politik di Kasus Knalpot Brong

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Januari 2024
Komnas HAM Diminta Investigasi Kekerasan Politik di Kasus Knalpot Brong

Tangkapan layar penganiayaan oleh anggota TNI.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Enam oknum TNI pelaku penganiayaan terhadap dua sukarelawan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Ganjar Pranowo-Mahfud Md. di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keenam pelaku tersebut masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M. Perkara tersebut selanjutnya akan diserahkan ke Oditur Militer sebelum disidangkan di pengadilan militer.

Baca Juga:

Korban Penganiayaan Oknum TNI Alami Trauma, TPN Ganjar-Mahfud Bantu Penanganan

Pengamat pertahanan, militer dan intelijen Connie Rahakundini Bakrie menyesalkan sikap TNI AD yang tidak berkoordinasi dengan kepolisian terkait kasus kekerasan yang diduga dilakukan oknum TNI pada relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, Jawa Tengah.

"Kalau memang isunya soal lalu lintas, dari pagi sudah berisik atau lain-lain, kenapa tidak telepon polisi? katanya TNI dan Polisi bersaudara?” kata Connie dalam diskusi publik bertajuk “Knalpot Brong Vs Tentara" di Jakarta, Kamis (4/1).

Ia memaparkan, jika prajurit TNI terganggu dengan suara knalpot brong atau bising yang keluar dari motor sukarelawan, seharusnya segera mengajak pihak terkait untuk berdiskusi dan segera menelepon polisi selaku pihak yang berwenang atas ketertiban lalu lintas.

TNI, kata ia, tidak bisa main hakim atas keinginannya sendiri, terutama melanggar tugas dan fungsinya sebagai aparat yang menjaga keamanan bangsa. Kalau TNI sulit berkoordinasi dengan kepolisian, maka bisa segera melaporkan masalah ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Harus tahu knalpot brong yang terlibat dalam penanganannya tidak hanya polisi, tapi KLHK. Ada di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan bermotor, itu ada di KLHK, jadi kalau dari zaman dulu knalpot brong sudah ada dan prajurit merasa terganggu, kenapa tidak dari zaman dulu batalyon AD lapor KLHK?” ujarnya.

Ia juga menyayangkan sikap Komandan Kodim 0724/Boyolali Letkol (Inf) Wiweko Wulang Widodo dalam kasus tersebut. Prajurit tidak akan berani bergerak sendiri keluar markas jika tidak ada perintah dari atasan yang diduga memiliki kepentingan politik.

"Menurut saya koreksi kalau saya salah, tapi di tentara itu tidak mungkin kalau tidak ada perintah atasan, tidak mungkin keluar dari satuan ke jalan raya," katanya.

Dosen Sekolah Staf dan Komando Angkatan Laut itu juga mengatakan, bila TNI AD masih mengurusi hal yang tidak menjadi kewenangannya, maka disarankan agar Menteri Pertahanan memangkas anggaran pembelian kendaraan militer dan dialokasikan untuk keperluan lainnya.

"Katanya tentara terpanggil mengurusi knalpot brong? Saya nanti akan usulkan kepada Menhan yang baru kalau anggaran pembelian alutsista negara dalam hal ini TNI AD, hilangkan saja. Karena dia tidak perlu lagi tank atau yang aneh-aneh karena cuma mau mengurusi knalpot," katanya.

Connie meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut andil dalam investigasi kasus tersebut sampai tuntas.

"Hal itu agar potensi dugaan kekerasan politik ataupun temuan lain dapat ditemukan untuk menjadi acuan pihak berwenang menghukum oknum yang menjadi tersangka kasus tersebut," katanya. (Knu)

Baca Juga:

Gimik Politik Karangan Bunga Usai Penganiayaan Pendukung Ganjar-Mahfud

#Komnas HAM #Penganiayaan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat dengan tiga pasal berlapis dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Ancaman hukuman bisa mencapai 36 tahun penjara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Indonesia
Biker Arogan Viral 'Bang Jago Jagakarsa' Akhirnya Dicokok Dekat Masjid Al-Wiqoyah
Polisi Jagakarsa menangkap biker arogan FRS yang dijuluki netizen Bang Jago Jagakarsa setelah viral memukul pengendara AA di Jalan Moch Kahfi II, Jagakarsa. Pelaku ditangkap di Masjid Al-Wiqoyah
Wisnu Cipto - Senin, 06 Juli 2026
Biker Arogan Viral 'Bang Jago Jagakarsa' Akhirnya Dicokok Dekat Masjid Al-Wiqoyah
Indonesia
Kasusnya Sampai Bareskrim, Polisi Tegal Aniaya Perempuan Cirebon Sejak 2023 Akhirnya Ditangkap
Propam Polda Jateng menahan Aiptu N, oknum Polres Tegal Kota, atas dugaan penganiayaan terhadap perempuan Cirebon sejak 2023. Kasus pidana ditangani Bareskrim Polri.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Kasusnya Sampai Bareskrim, Polisi Tegal Aniaya Perempuan Cirebon Sejak 2023 Akhirnya Ditangkap
Indonesia
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
kegiatan tersebut bertujuan memastikan kesesuaian seluruh keterangan yang diperoleh penyidik, termasuk dari korban yang keterangannya masih terbatas.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
Indonesia
Menteri HAM Pigai Pastikan tak ada Ampun untuk Taufik Hidayat, Tersangka Penganiayaan Pacar
Seluruh ketentuan hukum mengenai perlindungan perempuan dan anak harus diterapkan secara konsisten.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Juni 2026
Menteri HAM Pigai Pastikan tak ada Ampun untuk Taufik Hidayat, Tersangka Penganiayaan Pacar
Indonesia
LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung
LPSK memberikan pelindungan darurat kepada korban dugaan penganiayaan berat dan penyekapan di Kabupaten Bandung. Korban menjalani perawatan intensif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung
Indonesia
Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa
Tersangka ini merupakan residivis karena pernah melakukan kekerasan serupa terhadap seorang perempuan dan divonis pidana penjara selama satu tahun empat bulan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa
Indonesia
KSP Dudung Jenguk Korban Penyekapan di Bandung, Sampaikan Pesan Prabowo agar Pelaku Diproses Sesuai Hukum
KSP Dudung Abdurachman menjenguk korban penyekapan di RSHS Bandung dan menyampaikan pesan Presiden Prabowo agar proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
KSP Dudung Jenguk Korban Penyekapan di Bandung, Sampaikan Pesan Prabowo agar Pelaku Diproses Sesuai Hukum
Indonesia
KDM akan Serahkan Uang Rp 250 Juta untuk Korban Penganiayaan Taufik Hidayat saat Hari Bhayangkara
Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan memutuskan untuk menyerahkan uang sayembara Rp 250 juta kepada korban.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
KDM akan Serahkan Uang Rp 250 Juta untuk Korban Penganiayaan Taufik Hidayat saat Hari Bhayangkara
Indonesia
Polisi Sebut Banyak yang Mengaku Korban Penganiayaan Taufik Hidayat
Pihak yang merasa pernah menjadi korban kekerasan yang dilakukan Taufik diharapkan segera melapor ke Direktorat PPA dan PPO Polda Jabar.
Dwi Astarini - Kamis, 25 Juni 2026
Polisi Sebut Banyak yang Mengaku Korban Penganiayaan Taufik Hidayat
Bagikan