Komnas HAM Bentuk Tim Usut Dugaan Pelanggaran HAM TWK

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 08 Juni 2021
Komnas HAM Bentuk Tim Usut Dugaan Pelanggaran HAM TWK

Tangkapan layar anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (8-6-2021). ANTARA/Muhammad Zulfikar

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk tim pemantauan dan penyelidikan untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pembentukan tim penyelidikan itu sebagai tindak lanjut dari pengaduan 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga

Komnas HAM Periksa Pimpinan KPK Terkait Dugaan Pelanggaran HAM TWK

"Komnas HAM RI telah membentuk Tim Pemantauan dan Penyelidikan guna memeriksa adanya dugaan pelanggaran HAM pada proses alih status tersebut," seperti tertulis dalam dokumen dari tim pemantauan dan penyelidikan yang diterima wartawan, Selasa (8/6).

Dalam surat disebutkan bahwa hingga hari ini, tim pemantauan dan penyelidikan telah meminta keterangan kepada 19 pegawai KPK terkait TWK tersebut. Mereka juga telah menerima sejumlah dokumen dari Pengadu sebanyak tiga bundel.

Anggota Komnas HAM Bidang Pemantauan/Penyelidikan Mohammad Choirul Anam (kiri) menunjukkan surat balasan dari KPK saat jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (8-6-2021). Dalam jumpa pers, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kanan) turut memberi pengantar soal perkembangan aduan soal TWK. ANTARA/Genta Tenri Mawangi
Anggota Komnas HAM Bidang Pemantauan/Penyelidikan Mohammad Choirul Anam (kiri) menunjukkan surat balasan dari KPK saat jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (8/6). Dalam jumpa pers, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kanan) turut memberi pengantar soal perkembangan aduan soal TWK. ANTARA/Genta Tenri Mawangi

Tim pemantauan dan penyelidikan telah melakukan pemetaan keterangan dan informasi berdasarkan hasil pemeriksaan melalui 19 pegawai KPK yang diperiksa.

"Antara lain terkait kronologi proses TWK, landasan hukum TWK, prosedur pelaksanaan alih status dan TWK, substansi pertanyaan, background pekerjaan, tugas dan fungsi pokok, serta konteks kasus itu sendiri," kata tim.

Selain itu, mereka telah melayangkan 10 surat pemanggilan secara lengkap dan patut pada tanggal 2 Juni 2021 kepada pihak-pihak yang diadukan dan terkait guna dapat hadir dan memberikan keterangan terkait permasalahan tersebut.

Selain itu juga, Komnas HAM sedang mendalami dan menyiapkan surat pemanggilan secara lengkap dan patut terhadap lima pihak-pihak lain, yang termasuk dalam konstruksi peristiwa.

"Diharapkan, pemanggilan tersebut mendapat respon yang positif, sehingga publik mengetahui duduk permasalahan atas kasus tersebut dan membuat terang peristiwa. Selain itu, juga menjernihkan permasalahan tersebut sebagai peristiwa pelanggaran HAM atau tidak," ujar tim.

Sebelumnya, Komnas HAM berharap seluruh pimpinan KPK dapat hadir untuk dimintai keterangan mengenai polemik TWK tersebut. Keterangan Firli Bahuri Cs dianggap penting untuk menambah keterangan mengenai sengkarut TWK.

"Surat panggilan untuk pimpinan KPK hari ini," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam.

Akan tetapi, pimpinan KPK menyatakan tidak akan menghadiri panggilan tersebut.

"Tentu pimpinan KPK sangat menghargai dan menghormati apa yang menjadi tugas pokok fungsi Komnas HAM, sebagaimana tersebut didalam ketentuan yang berlaku saat ini," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri mewakili Pimpinan.

Ali menyampaikan, Pimpinan KPK telah melayangkan surat ke Komnas HAM pada Senin (7/6) kemarin. Hal ini untuk meminta penjelasan terlebih dahulu mengenai dugaan pelanggaran HAM dalam alih status pegawai KPK. (Pon)

Baca Juga

Firli Cs Tak Hadiri Panggilan Komnas HAM, KPK: Apa yang Dilanggar?

#KPK #Komisi Pemberantasan Korupsi #Komnas HAM
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Rudy Tanoe sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos tahun anggaran 2020 pada 11 Agustus 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
Indonesia
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
KPK menggeledah tiga lokasi di Bengkulu dan Rejang Lebong terkait kasus suap proyek. Penyidik menyita dokumen, barang elektronik, dan memeriksa delapan saksi untuk mendalami perkara.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
Indonesia
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
KPK membuka opsi langkah paksa terhadap Rudy Tanoe jika kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
Berita Foto
Pakai Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 07 Agustus 2026
Pakai Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Indonesia
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dipindahkan sementara dari Rutan KPK ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan TPPU oleh Tim 9.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Indonesia
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
KPK akan memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan terkait temuan uang tunai SGD 8.500 dalam penyidikan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
Indonesia
SETARA Institute Soroti Perlakuan terhadap Febrie Adriansyah saat Jalani Proses Hukum
Perlakuan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah selama proses hukum menjadi sorotan SETARA Institute.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Perlakuan terhadap Febrie Adriansyah saat Jalani Proses Hukum
Indonesia
KPK Ungkap Bupati Kuansing Setor 12.500 SGD ke Pejabat Kemenhut Sebelum Penyerahan Amplop Menhut
KPK mengungkap dugaan setoran 12.500 dolar Singapura dari Bupati Kuansing ke pejabat Kemenhut sebelum kasus amplop Menhut.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
KPK Ungkap Bupati Kuansing Setor 12.500 SGD ke Pejabat Kemenhut Sebelum Penyerahan Amplop Menhut
Indonesia
Dinilai Rawan Konflik Kepentingan, SETARA Institute Usulkan Kasus Febrie Adriansyah Ditangani KPK
SETARA Institute meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil alih polemik penanganan kasus Febrie Adriansyah dengan mengalihkan perkara ke KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
Dinilai Rawan Konflik Kepentingan, SETARA Institute Usulkan Kasus Febrie Adriansyah Ditangani KPK
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Amplop 14 Ribu Dolar Singapura untuk Raja Juli, Ada Selisih Uang yang Dikembalikan
KPK mengungkap temuan baru dalam kasus suap Bupati Kuansing, Suhardiman Amby dan Raja Juli Antoni.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
KPK Ungkap Dugaan Amplop 14 Ribu Dolar Singapura untuk Raja Juli, Ada Selisih Uang yang Dikembalikan
Bagikan