MerahPutih.Com - Pasca ditetapkannya oknum advokat Desrizal Chaniago yang melakukan penyerangan terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai tersangka, Anggota Komisi Yudisial (KY) Sumartoyo langsung berkoordinasi dengan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan, Selasa (23/7) di Jakarta.
Koordinasi ini untuk memastikan proses hukum kasus penyerangan hakim PN Jakarta Pusat segera dituntaskan.
Baca Juga: Pengacara Tomy Winata yang Aniaya Hakim Terancam Dua Tahun Penjara
"KY mengapresiasi kinerja Polres Jakarta Pusat. Koordinasi dengan Polres Jakarta Pusat ini untuk memastikan agar proses hukum kasus penyerangan hakim di PN Jakarta Pusat dapat segera dilimpahkan ke pengadilan," urai Sumartoyo di Jakarta, Rabu, (24/7).
Menurut Sumartoyo, kasus ini mencederai dunia peradilan Indonesia. Mengingat hakim sebagai profesi mulia sudah semestinya dihormati.
Oleh karena itu, KY berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga perkaranya selesai dengan cepat.
"Maka dari itu, ini harus diproses secara hukum, harus ditindak tegas," tegas Sumartoyo.
Peristiwa penyerangan itu bermula ketika majelis hakim sedang membacakan putusan atas perkara Nomor: 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst. Kemudian secara tiba-tiba oknum advokat melepas ikat pinggangnya dan digunakan untuk melakukan penyerangan.
Sebelumnya diberitakan, penyerangan yang dilakukan D itu mengenai dua orang hakim yaitu Ketua majelis hakim HS, pada bagian jidat dan juga hakim anggota 1 yakni DB. Setelah itu, pelaku diamankan pihak keamanan PN Jakpus.
Baca Juga: Humas PN Jakpus Sebut Desrizal Pengacara TW Dikenal Arogan
Peristiwa tersebut terjadi di ruang sidang Subekti sekitar pukul 16.00 WIB, Kamis 18 Juli 2019 lalu. Saat itu, hakim sedang membaca putusan terkait perkara gugatan antara Tomy Winata dengan PT PWG.
Saat majelis hakim tengah melakukan pembacaan putusan yang mana pada bagian pertimbangannya sudah mengarah petitum gugatan ditolak, kuasa pihak TW selaku penggugat yakni D berdiri dari kursinya.
Setelah berdiri dari kursinya, D, lanjut Makmur, melangkah ke depan majelis hakim yang sedang baca pertimbangan putusan kemudian menyerang majelis hakim dengan ikat pinggang.(Knu)
Baca Juga: Cerita Hakim Diserang Pengacara Tomy Winata: Puluhan Tahun Sidang, Baru ini Dipukuli