Headline

Pengacara Tomy Winata yang Aniaya Hakim Terancam Dua Tahun Penjara

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 19 Juli 2019
 Pengacara Tomy Winata yang Aniaya Hakim Terancam Dua Tahun Penjara

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan menyebut, Desrizal Chaniago (54) yang menjadi pelaku penyerangan hakim PN Jakpus resmi ditahan.

Harry mengatakan, satu bukti petunjuk yaitu hasil visum untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Baca Juga: Seorang Hakim di PN Jakarta Pusat Diserang Pengacara

"Sekaligus dilakukan penahanan dengan persangkaan pasal 351 ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan dan atau pasal 212 KUHP,," kata Harry di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (19/7).

Harry mengatakan, pelaku melakukan aksi karena kesal. Belum terindikasi ia menggunakan narkoba atau minuman keras.

Kombes Harry Kurniawan memberikan keterangan kepada awak media
Kombes Harry Kurniawan memberi keterangan kepada awak media terkait kasus penyerangan hakim PN Jakpus oleh pengacara Tomy Winata (MP/Kanu)

"Ia kesal karena vonis yang dibacakan itu tidak sesuai dengan harapan tersangka," imbuh Harry.

Kepada penyidik, pengacara DC mengaku aksi tersebut dilakukan secara spontan.

"Pelaku dalam tahapan persidangan itu yang dibacakan oleh korban tidak sesuai yanh diharapkan dan tersangka mengambil ikata pinggang yang ada di celananya dan berdiri mendekati korban," terang Harry.

Harry menjelaskan, status sebagaia pengacara apalagi yang dibela adalah pengusaha kondang Tomy Winata, tak bisa mempengaruhi proses hukum.

"Ini kita gakbisa lihat kesana, ini proses terjadi adalah proses pidana barangsiapa yang melakukan perbuatan pidana, ada ancaman hukumannya. Saudara D ini adalah melakukan kegiatan penganiayaan dan ancaman hukumannya Dua tahun delapan bulan," jelas Harry.

Nantinya, penyidik bakal berkoordinasi dengan perkumpulan komunitas advokat untuk proses hukum.

"Kami melakukan koordinasi kepada pihak yang memang akan berperkara atau pihak yang memang akan berpengaruh dalam kasus ini," tandas Harry.

Hakim PN Jakpus Sunarso yang diserang pengacara Tomy Winata
Hakim PN Jakpus Sunarso yang diserang pengacara Tomy Winata, Desrizal Chaniago (MP/Kanu)

Baca Juga: Cerita Hakim Diserang Pengacara Tomy Winata: Puluhan Tahun Sidang, Baru ini Dipukuli

Sebelumnya diberitakan, penyerangan yang dilakukan D itu mengenai dua orang hakim yaitu Ketua majelis hakim HS, pada bagian jidat dan juga hakim anggota 1 yakni DB. Setelah itu, pelaku diamankan pihak keamanan PN Jakpus.

Peristiwa tersebut terjadi di ruang sidang Subekti sekitar pukul 16.00 WIB, Kamis 18 Juli 2019 lalu. Saat itu, hakim Sunarso sedang membaca putusan terkait perkara gugatan antara Tomy Winata dengan PT PWG.

Saat majelis hakim tengah melakukan pembacaan putusan yang mana pada bagian pertimbangannya sudah mengarah petitum gugatan ditolak, kuasa pihak TW selaku penggugat yakni D berdiri dari kursinya.

Setelah berdiri dari kursinya, D, lanjut Makmur, melangkah ke depan majelis hakim yang sedang baca pertimbangan putusan kemudian menyerang majelis hakim dengan ikat pinggang.(Knu)

Baca Juga: Polisi masih Periksa Pengacara Tomy Winata yang Pukuli Hakim PN Jakpus

#Pengadilan Negeri Jakarta Pusat #Pengacara #Tommy Winata #Polres Jakarta Pusat
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Atas Kematian 22 Orang Akibat Toko Terbakar
Jaksa meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang menewaskan orang lain akibat kelalaiannya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Mei 2026
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Atas Kematian 22 Orang Akibat Toko Terbakar
Indonesia
Polisi Ungkap Alasan Sopir Toyota Calya Nekat Lawan Arah di Gunung Sahari, Pelat Nomor Masih Dicek
Pengemudi Toyota Calya yang lawan arah di Gunung Sahari, diketahui menggunakan pelat nomor palsu. Hasil tes urine pun negatif.
Soffi Amira - Kamis, 26 Februari 2026
Polisi Ungkap Alasan Sopir Toyota Calya Nekat Lawan Arah di Gunung Sahari, Pelat Nomor Masih Dicek
Indonesia
Pengemudi Toyota Calya Ugal-ugalan di Gunung Sahari Ditangkap, Terancam 4 Tahun Penjara
Pengemudi Toyota Calya yang ugal-ugalan di Gunung Sahari, telah dijadikan tersangka. Ia juga terancam penjara empat tahun.
Soffi Amira - Kamis, 26 Februari 2026
Pengemudi Toyota Calya Ugal-ugalan di Gunung Sahari Ditangkap, Terancam 4 Tahun Penjara
Indonesia
Akui Anak Buahnya Gegabah, Kapolres Jakpus Akan Bina Bhabinkamtibmas di Insiden 'Es Gabus'
Kapolres Jakpus mengakui kasus es gabus terjadi karena aparat Bhabinkamtibmas dan Babinsa terlalu terburu-buru tanpa berkoordinasi dengan pihak berkompeten.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Akui Anak Buahnya Gegabah, Kapolres Jakpus Akan Bina Bhabinkamtibmas di Insiden 'Es Gabus'
Indonesia
Buntut Kasus Es Gabus Viral di Medsos, Kapolres Jakpus Perketat Pembinaan Bhabinkamtibmas
Pihak kepolisian memastikan akan menindaklanjuti setiap temuan baru guna menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
Buntut Kasus Es Gabus Viral di Medsos, Kapolres Jakpus Perketat Pembinaan Bhabinkamtibmas
Indonesia
Hakim Tolak Eksepsi, Perkara Penghasutan Demo Delpedro Marhaen Cs Masuk Pokok Perkara
Majelis Hakim Tipikor Jakarta menolak eksepsi Delpedro Marhaen Cs dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025. Sidang dilanjutkan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Januari 2026
Hakim Tolak Eksepsi, Perkara Penghasutan Demo Delpedro Marhaen Cs Masuk Pokok Perkara
Indonesia
Polisi Ungkap Detik-Detik Baterai Lithium Jatuh hingga Jadi Pemicu Kebakaran Maut Gedung Terra Drone
Polisi menetapkan Dirut Terra Drone sebagai tersangka kebakaran yang menewaskan 22 orang. Kebakaran dipicu tumpukan baterai Li-Po di gudang lantai satu.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Desember 2025
Polisi Ungkap Detik-Detik Baterai Lithium Jatuh hingga Jadi Pemicu Kebakaran Maut Gedung Terra Drone
Indonesia
Polisi Kantongi Bukti Kuat Tetapkan Dirut Terra Drone Tersangka, Apa Saja?
Kebakaran gedung Terra Drone terjadi pukul 12.43 WIB, Selasa (9/12) lalu. Penyebab kebakaran disebutkan akibat meledaknya baterai drone di salah satu lantai.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Desember 2025
Polisi Kantongi Bukti Kuat Tetapkan Dirut Terra Drone Tersangka, Apa Saja?
Indonesia
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat
Adam Damiri akan menghadiri sidang perdana PK kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) pada Kamis (6/11).
Soffi Amira - Rabu, 05 November 2025
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat
Indonesia
2 Kerangka Manusia Ditemukan di Gedung Kwitang yang Terbakar saat Kerusuhan
Dua kerangka manusia ditemukan di Gedung Kwitang yang terbakar saat kerusuhan Agustus 2025 lalu.
Soffi Amira - Jumat, 31 Oktober 2025
2 Kerangka Manusia Ditemukan di Gedung Kwitang yang Terbakar saat Kerusuhan
Bagikan