Pengacara Tomy Winata yang Aniaya Hakim Terancam Dua Tahun Penjara


Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan (MP/Kanu)
MerahPutih.Com - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan menyebut, Desrizal Chaniago (54) yang menjadi pelaku penyerangan hakim PN Jakpus resmi ditahan.
Harry mengatakan, satu bukti petunjuk yaitu hasil visum untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Baca Juga: Seorang Hakim di PN Jakarta Pusat Diserang Pengacara
"Sekaligus dilakukan penahanan dengan persangkaan pasal 351 ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan dan atau pasal 212 KUHP,," kata Harry di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (19/7).
Harry mengatakan, pelaku melakukan aksi karena kesal. Belum terindikasi ia menggunakan narkoba atau minuman keras.

"Ia kesal karena vonis yang dibacakan itu tidak sesuai dengan harapan tersangka," imbuh Harry.
Kepada penyidik, pengacara DC mengaku aksi tersebut dilakukan secara spontan.
"Pelaku dalam tahapan persidangan itu yang dibacakan oleh korban tidak sesuai yanh diharapkan dan tersangka mengambil ikata pinggang yang ada di celananya dan berdiri mendekati korban," terang Harry.
Harry menjelaskan, status sebagaia pengacara apalagi yang dibela adalah pengusaha kondang Tomy Winata, tak bisa mempengaruhi proses hukum.
"Ini kita gakbisa lihat kesana, ini proses terjadi adalah proses pidana barangsiapa yang melakukan perbuatan pidana, ada ancaman hukumannya. Saudara D ini adalah melakukan kegiatan penganiayaan dan ancaman hukumannya Dua tahun delapan bulan," jelas Harry.
Nantinya, penyidik bakal berkoordinasi dengan perkumpulan komunitas advokat untuk proses hukum.
"Kami melakukan koordinasi kepada pihak yang memang akan berperkara atau pihak yang memang akan berpengaruh dalam kasus ini," tandas Harry.

Baca Juga: Cerita Hakim Diserang Pengacara Tomy Winata: Puluhan Tahun Sidang, Baru ini Dipukuli
Sebelumnya diberitakan, penyerangan yang dilakukan D itu mengenai dua orang hakim yaitu Ketua majelis hakim HS, pada bagian jidat dan juga hakim anggota 1 yakni DB. Setelah itu, pelaku diamankan pihak keamanan PN Jakpus.
Peristiwa tersebut terjadi di ruang sidang Subekti sekitar pukul 16.00 WIB, Kamis 18 Juli 2019 lalu. Saat itu, hakim Sunarso sedang membaca putusan terkait perkara gugatan antara Tomy Winata dengan PT PWG.
Saat majelis hakim tengah melakukan pembacaan putusan yang mana pada bagian pertimbangannya sudah mengarah petitum gugatan ditolak, kuasa pihak TW selaku penggugat yakni D berdiri dari kursinya.
Setelah berdiri dari kursinya, D, lanjut Makmur, melangkah ke depan majelis hakim yang sedang baca pertimbangan putusan kemudian menyerang majelis hakim dengan ikat pinggang.(Knu)
Baca Juga: Polisi masih Periksa Pengacara Tomy Winata yang Pukuli Hakim PN Jakpus
Bagikan
Berita Terkait
4 Karyawan Melawan HT soal PHK, MNC Mangkir di Sidang Perdana

Final Timnas Indonesia U-23 Vs Vietnam, Polisi Peringatkan Penonton Tak Bawa Benda Berbahaya dan Pancing Keributan

Iwakum Kritik PN Jakpus: Sidang Tak Ditayangkan di Lobi, Persulit Kerja Jurnalis

KUHAP Baru akan Atur Kekebalan Hukum bagi Advokat Saat Bela Klien

Impunitas Advokat Masuk KUHAP Biar Tidak Ada Lagi Terdakwa Lolos Pengacara Masuk Penjara

Polisi Buru Penjual Pistol Makarov Milik Oknum Pengacara Pemakai Narkoba

Pertahanan Diri Usai 2 Kali Diserang, Alasan Oknum Pengacara Pemakai Narkoba Bawa Pistol Kemana-mana

Oknum Pengacara Nekat Bawa Senjata Api dan Pakai Narkoba Berujung Ditangkap Polisi

Hotma Sitompul, Tokoh Hukum Indonesia Meninggal Dunia: Intip Profil dan Pencapaiannya

Lakukan Patroli dan Pembersihan Ranjau Paku di Jalan Pejompongan, Polisi: Hati-hati Modus Kejahatan
