Komisi Yudisial Cari 7 Komisioner, Begini Tahapan Seleksinya

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Mei 2025
Komisi Yudisial Cari 7 Komisioner, Begini Tahapan Seleksinya

Komisi Yudisial. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah telah menunjuk Dirjen Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra ditunjuk sebagai Ketua Pansel Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030.

Adapun anggota pansel, antara lain, Juru Bicara MA Yanto, akademisi Prof. Basuki Rekso Wibowo, Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo, dan Ketua Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya M. Maulana Bungaran.

Pansel mengundang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mendaftar. Persyaratan dan tata cara pendaftaran dapat dilihat pada laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, laman Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL), laman resmi KY, laman resmi MA, dan laman resmi Kementerian Hukum.

Panitia seleksi pemilihan calon anggota Komisi Yudisial (KY) mencari tujuh calon komisioner yang berintegritas guna mengawasi kinerja hakim pada periode jabatan tahun 2025 hingga 2030.

Baca juga:

Komisi Yudisial Telusuri Dugaan Etik Hakim Kasasi Ronald Tannur

Ketua Pansel Dhahana Putra mengatakan bahwa sosialisasi pendaftaran dilakukan pada 6–28 Mei 2025, sementara pendaftaran akan berlangsung pada 2–23 Juni 2025.

"Insyaallah kita akan segera lakukan secara optimal seleksinya karena tanggal 20 Desember 2025 itu batas akhir dari [jabatan komisioner] Komisi Yudisial tahun ini,” ucap Dhahana saat konferensi pers di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (5/5).

Dhahana menjelaskan, tahapan seleksi calon anggota KY 2025–2030 di antaranya adalah pemeriksaan latar belakang, wawancara, dan tes menulis makalah (paper) tematik seputar topik pengawasan hakim.

Untuk menjaring figur calon komisioner yang sesuai kebutuhan dan tidak memiliki masalah hukum, pansel nantinya akan bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait dan organisasi masyarakat sipil.


"Contohnya PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) kita akan bersurat, BNN (Badan Narkotika Nasional), BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme), maupun yang lain,” katanya.

Selain itu, pansel juga akan beraudiensi dengan Mahkamah Agung, KY, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, hingga pakar hukum guna mendapatkan masukan.

"Kita akan melihat kualitasnya," tutur Dhahana.

Seleksi calon anggota KY periode 2025–2030, juga mematuhi amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XII/2014. Putusan ini terkait uji materi aturan seleksi anggota KY dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang KY.

Tujuh nama calon anggota KY hasil seleksi nantinya akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk diteruskan ke DPR dalam rangka uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

#Komisi Yudisial #Hakim # Mahkamah Agung
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Anggota Komisi X DPR RI, Andi Muawiyah Ramly mendukung penuh penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pendidikan antikorupsi antara Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyasar aparatur sipil negara (ASN).
Frengky Aruan - Minggu, 26 April 2026
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Indonesia
KPK–MA Teken Kerja Sama, Fokus Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan
KPK dan Mahkamah Agung menjalin kerja sama untuk meningkatkan integritas hakim dan panitera melalui pelatihan antikorupsi berbasis studi kasus. Ini langkah cegah korupsi dari hulu.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 April 2026
KPK–MA Teken Kerja Sama, Fokus Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan
Indonesia
KY Umumkan 139 Calon Hakim Agung Lolos Administrasi, Nama Albertina Ho Jadi Sorotan
Komisi Yudisial mengumumkan 139 calon hakim agung yang lolos administrasi. Eks anggota Dewan Pengawas KPK jadi sorotan.
Soffi Amira - Rabu, 22 April 2026
KY Umumkan 139 Calon Hakim Agung Lolos Administrasi, Nama Albertina Ho Jadi Sorotan
Indonesia
MA Terapkan WFH :Pegawai Maksimal 50 Persen
Sistem kerja fleksibel tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga peradilan, termasuk kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 April 2026
MA Terapkan WFH :Pegawai Maksimal 50 Persen
Indonesia
Bekas Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Putusan Kasus Pidana Pencucian Uang Rp 308,1 Miliar
Pencucian uang dilakukan dirinya dengan menempatkan dana di rekening atas nama orang lain, membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan, serta membelanjakan kendaraan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 April 2026
Bekas Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Putusan Kasus Pidana Pencucian Uang Rp 308,1 Miliar
Indonesia
Eks Direktur JakTV Tian Bahtiar Divonis Bebas, Hakim Tegaskan Perlindungan Hukum terhadap Karya Jurnalistik
Eks Direktur JakTV, Tian Bahtiar, divonis bebas dalam kasus dugaan perintangan tiga kasus korupsi. Hakim pun menyatakan ia tidak bersalah.
Soffi Amira - Rabu, 04 Maret 2026
Eks Direktur JakTV Tian Bahtiar Divonis Bebas, Hakim Tegaskan Perlindungan Hukum terhadap Karya Jurnalistik
Indonesia
KY Akan Pantau Hakim Sidangkan ABK Dituduh Bawa Narkoba 2 Ton Dituntut Hukuman Mati
KY akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pemeriksaan kedua perkara dimaksud sebagaimana kewenangan yang diatur Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 26 Februari 2026
KY Akan Pantau Hakim Sidangkan ABK Dituduh Bawa Narkoba 2 Ton Dituntut Hukuman Mati
Indonesia
Sengkarut Laporan Adies Kadir, Komisi III DPR Ingatkan MKMK Jangan 'Offside'
DPR menyoroti adanya potensi pelanggaran prosedur dalam pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh MKMK
Angga Yudha Pratama - Rabu, 18 Februari 2026
Sengkarut Laporan Adies Kadir, Komisi III DPR Ingatkan MKMK Jangan 'Offside'
Indonesia
MA Yakin 100% Korupsi Hakim Depok Terjadi Sebelum Gaji Naik, Tapi Meledak Sekarang
MA tetap menyayangkan terjadinya praktik korupsi yang menyeret aparatur PN Depok karena mencederai keluhuran martabat hakim dan mencoreng kehormatan institusi.
Wisnu Cipto - Senin, 09 Februari 2026
MA Yakin 100% Korupsi Hakim Depok Terjadi Sebelum Gaji Naik, Tapi Meledak Sekarang
Indonesia
MA Pastikan Tidak Berikan Bantuan Hukum ke Hakim Terjerat OTT KPK
Sebagai langkah lanjutan, MA akan memberhentikan sementara Ketua PN Depok EKA dan Wakil Ketua PN Depok BBG.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 09 Februari 2026
MA Pastikan Tidak Berikan Bantuan Hukum ke Hakim Terjerat OTT KPK
Bagikan