Komisi Yudisial Cari 7 Komisioner, Begini Tahapan Seleksinya

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Mei 2025
Komisi Yudisial Cari 7 Komisioner, Begini Tahapan Seleksinya

Komisi Yudisial. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah telah menunjuk Dirjen Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra ditunjuk sebagai Ketua Pansel Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030.

Adapun anggota pansel, antara lain, Juru Bicara MA Yanto, akademisi Prof. Basuki Rekso Wibowo, Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo, dan Ketua Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya M. Maulana Bungaran.

Pansel mengundang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mendaftar. Persyaratan dan tata cara pendaftaran dapat dilihat pada laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, laman Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL), laman resmi KY, laman resmi MA, dan laman resmi Kementerian Hukum.

Panitia seleksi pemilihan calon anggota Komisi Yudisial (KY) mencari tujuh calon komisioner yang berintegritas guna mengawasi kinerja hakim pada periode jabatan tahun 2025 hingga 2030.

Baca juga:

Komisi Yudisial Telusuri Dugaan Etik Hakim Kasasi Ronald Tannur

Ketua Pansel Dhahana Putra mengatakan bahwa sosialisasi pendaftaran dilakukan pada 6–28 Mei 2025, sementara pendaftaran akan berlangsung pada 2–23 Juni 2025.

"Insyaallah kita akan segera lakukan secara optimal seleksinya karena tanggal 20 Desember 2025 itu batas akhir dari [jabatan komisioner] Komisi Yudisial tahun ini,” ucap Dhahana saat konferensi pers di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (5/5).

Dhahana menjelaskan, tahapan seleksi calon anggota KY 2025–2030 di antaranya adalah pemeriksaan latar belakang, wawancara, dan tes menulis makalah (paper) tematik seputar topik pengawasan hakim.

Untuk menjaring figur calon komisioner yang sesuai kebutuhan dan tidak memiliki masalah hukum, pansel nantinya akan bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait dan organisasi masyarakat sipil.


"Contohnya PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) kita akan bersurat, BNN (Badan Narkotika Nasional), BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme), maupun yang lain,” katanya.

Selain itu, pansel juga akan beraudiensi dengan Mahkamah Agung, KY, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, hingga pakar hukum guna mendapatkan masukan.

"Kita akan melihat kualitasnya," tutur Dhahana.

Seleksi calon anggota KY periode 2025–2030, juga mematuhi amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XII/2014. Putusan ini terkait uji materi aturan seleksi anggota KY dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang KY.

Tujuh nama calon anggota KY hasil seleksi nantinya akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk diteruskan ke DPR dalam rangka uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

#Komisi Yudisial #Hakim # Mahkamah Agung
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Besaran Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Sudah Oke, Tinggal Diteken Prabowo
Penetapan kenaikan gaji hakim ad hoc telah memasuki tahap akhir dan kini tinggal menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Besaran Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Sudah Oke, Tinggal Diteken Prabowo
Indonesia
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
Safaruddin menyoroti adanya ketimpangan yang nyata antara hakim yang bertugas di Pulau Jawa dengan mereka yang berada di pelosok daerah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
Indonesia
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
MK menegaskan anggota Polri aktif secara hukum dimungkinkan menduduki jabatan sipil sepanjang berlandaskan ketentuan dalam UU Polri.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Indonesia
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Mantan pegawai AIPA, Laras Faizati Khairunnisa, divonis masa percobaan enam bulan dalam kasus penghasutan bakar Mabes Polri.
Soffi Amira - Kamis, 15 Januari 2026
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Indonesia
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Yang jelas, tunjangan dan hak keuangannya harus sama karena tugasnya juga sama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Indonesia
Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Delpedro Marhaen dkk, Sidang Kasus Dugaan Penghasutan Tetap Lanjut
Majelis Hakim menolak penangguhan penahanan Delpedro Marhaen dkk. Sidang kasus dugaan penghasutan pun resmi dilanjutkan.
Soffi Amira - Jumat, 09 Januari 2026
Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Delpedro Marhaen dkk, Sidang Kasus Dugaan Penghasutan Tetap Lanjut
Indonesia
Tunjangan Hakim Naik Mulai 2026, PKB: Saatnya Bersihkan Mafia Peradilan
Fraksi PKB mengapresiasi kenaikan tunjangan hakim melalui PP Nomor 42 Tahun 2025. Hakim diminta meningkatkan integritas dan memberantas mafia peradilan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Januari 2026
Tunjangan Hakim Naik Mulai 2026, PKB: Saatnya Bersihkan Mafia Peradilan
Indonesia
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam mengawal setiap putusan MK
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
Indonesia
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai Perkap Polri No. 10 Tahun 2025 sebagai langkah konstitusional menindaklanjuti Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Indonesia
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Vonis kasasi laki-laki predator seks berjulukan Agus Buntung itu diketok jadi 12 tahun penjara dari sebelumnya 10 tahun bui di tingkat Pengadilan Tinggi.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Desember 2025
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Bagikan