Komisi Yudisial Cari 7 Komisioner, Begini Tahapan Seleksinya
Komisi Yudisial. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemerintah telah menunjuk Dirjen Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra ditunjuk sebagai Ketua Pansel Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030.
Adapun anggota pansel, antara lain, Juru Bicara MA Yanto, akademisi Prof. Basuki Rekso Wibowo, Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo, dan Ketua Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya M. Maulana Bungaran.
Pansel mengundang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mendaftar. Persyaratan dan tata cara pendaftaran dapat dilihat pada laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, laman Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL), laman resmi KY, laman resmi MA, dan laman resmi Kementerian Hukum.
Panitia seleksi pemilihan calon anggota Komisi Yudisial (KY) mencari tujuh calon komisioner yang berintegritas guna mengawasi kinerja hakim pada periode jabatan tahun 2025 hingga 2030.
Baca juga:
Komisi Yudisial Telusuri Dugaan Etik Hakim Kasasi Ronald Tannur
Ketua Pansel Dhahana Putra mengatakan bahwa sosialisasi pendaftaran dilakukan pada 6–28 Mei 2025, sementara pendaftaran akan berlangsung pada 2–23 Juni 2025.
"Insyaallah kita akan segera lakukan secara optimal seleksinya karena tanggal 20 Desember 2025 itu batas akhir dari [jabatan komisioner] Komisi Yudisial tahun ini,” ucap Dhahana saat konferensi pers di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (5/5).
Dhahana menjelaskan, tahapan seleksi calon anggota KY 2025–2030 di antaranya adalah pemeriksaan latar belakang, wawancara, dan tes menulis makalah (paper) tematik seputar topik pengawasan hakim.
Untuk menjaring figur calon komisioner yang sesuai kebutuhan dan tidak memiliki masalah hukum, pansel nantinya akan bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait dan organisasi masyarakat sipil.
"Contohnya PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) kita akan bersurat, BNN (Badan Narkotika Nasional), BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme), maupun yang lain,” katanya.
Selain itu, pansel juga akan beraudiensi dengan Mahkamah Agung, KY, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, hingga pakar hukum guna mendapatkan masukan.
"Kita akan melihat kualitasnya," tutur Dhahana.
Seleksi calon anggota KY periode 2025–2030, juga mematuhi amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XII/2014. Putusan ini terkait uji materi aturan seleksi anggota KY dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang KY.
Tujuh nama calon anggota KY hasil seleksi nantinya akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk diteruskan ke DPR dalam rangka uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Uji Kelayakan Rampung, DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
Komisi III DPR Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Komisi Yudisial
Ketua Komisi III Singgung Keaslian Ijazah 7 Calon Anggota KY yang Diserahkan Pansel
Nama 7 Calon Anggota KY Masuk DPR, Ini Latar Belakang Mereka
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
Kasasi Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Lanjut