Komisi X DPR Minta OJK Terbitkan Aturan Turunan Ketat soal Koperasi Simpan Pinjam

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 19 Desember 2022
Komisi X DPR Minta OJK Terbitkan Aturan Turunan Ketat soal Koperasi Simpan Pinjam

Anggota Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz Tohir. Foto: Andri/Man/DPR

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Komisi XI DPR RI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan aturan turunan yang ketat terkait batasan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) open loop yang boleh menghimpun dana masyarakat.

Anggota Komisi XI DPR, Achmad Hafisz Tohir mengatakan, dengan aturan turunan yang ketat KSP bisa dimintai pertanggungjawaban jika terjadi gagal bayar.

Baca Juga

OJK Dinilai Punya Peran Signifikan Bantu Pemberantasan Korupsi

"Bahwa itu (koperasi) tertutup dan terbuka, maka OJK perlu membuat peraturan baru (PJOK) yang jelas, misalnya tertutup dan terbuka itu berapa kapasitas jumlahnya yang diperbolehkan. Sehingga aturan tersebut bisa menjadi acuan yang jelas," kata Hafisz kepada wartawan, Senin (19/12).

Hafisz menegaskan dengan POJK tersebut, bisa meminimalisir potensi masalah-masalah yang akan timbul di kemudian hari. Karena itu, menurutnya, KSP open loop tidak boleh main-main. Pasalnya sudah banyak kejadian yang merugikan masyarakat.

"Kami sampaikan hal ini ke OJK, supaya jangan sampai menimbulkan celah dan jangan sampai nanti seribu koperasi membuat usaha, kemudian membuat holdingnya, membuat induknya, sama saja kan dia menghimpun dana terbuka," ujarnya.

Lebih lanjut ia mebambahkan, Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) saat ini sudah berlaku.

Baca Juga

Puluhan Pinjaman Online Belum Penuhi Syarat Modal OJK

OJK, lanjut Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini, diberi kewenangan dan tugas untuk mengawasi KSP open loop, maka sudah sepatutnya harus dijalankan dengan tupoksinya.

"OJK harus tegas dan harus mampu melindungi masyarakat dari berbagai kerugian," tegas dia.

Lebih jauh ia menjelaskan UU PPSK dengan terang menyerahkan aturan mengenai KSP open loop berada di bawah pengawasan OJK. Sementara KSP closed loop yang hanya melayani anggotanya, tetap berada di bawah pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM.

"Jadi, siapa pun harus tunduk kepada (UU) itu," imbuhnya.

Menurut Wakil Ketua BKSAP DPR ini sudah tepat bila OJK yang mengawasi KSP open loop. Lagi pula, dalam UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, sudah dijelaskan lembaga ini berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

"Baik sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

OJK Buka Warung Waspada Pinjol untuk Tampung Keluhan Masyarakat

#Komisi XI DPR #OJK #Koperasi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Rp 16 Triliun APBN Digelontorkan ke Bank, Koperasi Merah Putih Sudah Bisa Ajukan Pinjaman
Pemerintah memberikan grace period atau masa tenggang selama enam bulan untuk memberi ruang adaptasi koperasi di tahap awal operasional, tanpa tekanan pembayaran cicilan langsung.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Rp 16 Triliun APBN Digelontorkan ke Bank, Koperasi Merah Putih Sudah Bisa Ajukan Pinjaman
Indonesia
AHY Ungkap Rahasia di Balik Program Koperasi Prabowo! Jutaan Warga Bisa Langsung Kaya Mendadak
KMP Nambangan Lor juga telah berkolaborasi dengan program Makan Bergizi Gratis
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
AHY Ungkap Rahasia di Balik Program Koperasi Prabowo! Jutaan Warga Bisa Langsung Kaya Mendadak
Indonesia
Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam
Jumlah korban yang sangat besar menunjukkan betapa seriusnya ancaman kejahatan siber terhadap masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Agustus 2025
Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam
Indonesia
Pemerintah Diminta Ambil Saham Mayoritas BCA, Komisi XI DPR: Jangan Bikin Gaduh
Pemerintah diminta mengambil saham mayoritas BCA. Komisi XI DPR mengatakan, bahwa hal itu tak perlu dibuat gaduh.
Soffi Amira - Rabu, 20 Agustus 2025
Pemerintah Diminta Ambil Saham Mayoritas BCA, Komisi XI DPR: Jangan Bikin Gaduh
Indonesia
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik
Jika aliran dana korupsi tersebut terbukti mengalir ke partai politik, KPK bakal menindaklanjutinya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Agustus 2025
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik
Indonesia
Lindungi Warga Agar Tidak Jadi Korban, OJK Solo Tindak 1.556 Pinjol dan 284 Investasi Ilegal
Komitmen OJK untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari jerat layanan keuangan ilegal.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Agustus 2025
Lindungi Warga Agar Tidak Jadi Korban, OJK Solo Tindak 1.556 Pinjol dan 284 Investasi Ilegal
Foto Essay
Menilik Koperasi Pemulung Berdaya Daur Ulang 120 Ton Sampah Botol Plastik Jadi Bernilai Ekonomis
Pekerja mengolah sampah botol plastik menjadi cacahan plastic sebagai bahan biji plastik di Koperasi Pemulung Berdaya atau Recycle Business Unit (RBU) Tangerang Selatan, Banten, Selasa (5/8/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 05 Agustus 2025
Menilik Koperasi Pemulung Berdaya Daur Ulang 120 Ton Sampah Botol Plastik Jadi Bernilai Ekonomis
Indonesia
Rp 457,5 Triliun Sisa Anggaran Lebih Negara Bakal Dijadikan Modal Koperasi Merah Putih
Bank Himbara harus melakukan due diligence atau uji tuntas penilaian kinerja sebelum menyalurkan pinjaman. Dengan begitu, penyaluran kredit bisa dilakukan dengan baik tanpa menambah risiko bagi perbankan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 Juli 2025
Rp 457,5 Triliun Sisa Anggaran Lebih Negara Bakal Dijadikan Modal Koperasi Merah Putih
Indonesia
Ingat Ya! Utang Piutang Koperasi Masuk Ranah Perdata, Debt Collector Auto Minggir
Dandy menyarankan pengurus koperasi untuk mengajukan gugatan melalui pengadilan niaga jika ingin menuntut pembayaran utang
Angga Yudha Pratama - Rabu, 23 Juli 2025
Ingat Ya! Utang Piutang Koperasi Masuk Ranah Perdata, Debt Collector Auto Minggir
Indonesia
Obat Diproduksi TNI Bakal Dijual di Koperasi Merah Putih
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengaku pihaknya akan mengawasi proses pembuatan obat agar sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 Juli 2025
Obat Diproduksi TNI Bakal Dijual di Koperasi Merah Putih
Bagikan