Komisi X DPR Minta OJK Terbitkan Aturan Turunan Ketat soal Koperasi Simpan Pinjam

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 19 Desember 2022
Komisi X DPR Minta OJK Terbitkan Aturan Turunan Ketat soal Koperasi Simpan Pinjam

Anggota Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz Tohir. Foto: Andri/Man/DPR

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi XI DPR RI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan aturan turunan yang ketat terkait batasan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) open loop yang boleh menghimpun dana masyarakat.

Anggota Komisi XI DPR, Achmad Hafisz Tohir mengatakan, dengan aturan turunan yang ketat KSP bisa dimintai pertanggungjawaban jika terjadi gagal bayar.

Baca Juga

OJK Dinilai Punya Peran Signifikan Bantu Pemberantasan Korupsi

"Bahwa itu (koperasi) tertutup dan terbuka, maka OJK perlu membuat peraturan baru (PJOK) yang jelas, misalnya tertutup dan terbuka itu berapa kapasitas jumlahnya yang diperbolehkan. Sehingga aturan tersebut bisa menjadi acuan yang jelas," kata Hafisz kepada wartawan, Senin (19/12).

Hafisz menegaskan dengan POJK tersebut, bisa meminimalisir potensi masalah-masalah yang akan timbul di kemudian hari. Karena itu, menurutnya, KSP open loop tidak boleh main-main. Pasalnya sudah banyak kejadian yang merugikan masyarakat.

"Kami sampaikan hal ini ke OJK, supaya jangan sampai menimbulkan celah dan jangan sampai nanti seribu koperasi membuat usaha, kemudian membuat holdingnya, membuat induknya, sama saja kan dia menghimpun dana terbuka," ujarnya.

Lebih lanjut ia mebambahkan, Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) saat ini sudah berlaku.

Baca Juga

Puluhan Pinjaman Online Belum Penuhi Syarat Modal OJK

OJK, lanjut Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini, diberi kewenangan dan tugas untuk mengawasi KSP open loop, maka sudah sepatutnya harus dijalankan dengan tupoksinya.

"OJK harus tegas dan harus mampu melindungi masyarakat dari berbagai kerugian," tegas dia.

Lebih jauh ia menjelaskan UU PPSK dengan terang menyerahkan aturan mengenai KSP open loop berada di bawah pengawasan OJK. Sementara KSP closed loop yang hanya melayani anggotanya, tetap berada di bawah pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM.

"Jadi, siapa pun harus tunduk kepada (UU) itu," imbuhnya.

Menurut Wakil Ketua BKSAP DPR ini sudah tepat bila OJK yang mengawasi KSP open loop. Lagi pula, dalam UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, sudah dijelaskan lembaga ini berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

"Baik sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

OJK Buka Warung Waspada Pinjol untuk Tampung Keluhan Masyarakat

#Komisi XI DPR #OJK #Koperasi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pembayaran Gaji PNS Melalui Koperasi Merah Putih Sudah Diusulkan ke Kemenkeu
"Sudah diajukan ke Kementerian Keuangan," kata Ferry seusai menghadiri rapat koordinasi terbatas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Oktober 2026
Pembayaran Gaji PNS Melalui Koperasi Merah Putih Sudah Diusulkan ke Kemenkeu
Indonesia
KDKMP Dipastikan Jual Produk Bulog, Perkuat Rantai Pasok Beras
Pada 107 titik KDKMP yang menjadi sasaran monitoring, total pemesanan beras SPHP tercatat mencapai 53.500 kilogram atau 53,5 ton.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2026
KDKMP Dipastikan Jual Produk Bulog, Perkuat Rantai Pasok Beras
Indonesia
Alasan Pemerintah Tempatkan Manajer Koperasi Merah Putih di Luar Daerah Asal
Manajer KDKMP akan mulai menjalankan penempatan sesuai wilayah kerja pada 1 Oktober 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 September 2026
Alasan Pemerintah Tempatkan Manajer Koperasi Merah Putih di Luar Daerah Asal
Indonesia
Awal Oktober Ini, Manjer Koperasi Merah Putih Mulai Bekerja
KDKMP yang telah selesai diverifikasi dan diserahterimakan kepada desa dapat menjalankan kegiatan usaha. Kepemilikan koperasi berada pada desa.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 28 September 2026
Awal Oktober Ini, Manjer Koperasi Merah Putih Mulai Bekerja
Indonesia
Simpanan Warga di Koperasi Diusulkan Dijamin LPS
Persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan melibatkan Komisi XI DPR RI, termasuk untuk mengamandemen undang-undang yang diperlukan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Simpanan Warga di Koperasi Diusulkan Dijamin LPS
Indonesia
Pengangkatan Manajer Koperasi Desa Merah Putih Masih Tahap Finalisasi, Oktober Soft Launching Operasional
Pemerintah mengklaim 17.288 KDKMP telah memiliki bangunan gudang, gerai, dan kelengkapan lainnya berdasarkan data PT Agrinas Pangan Nusantara
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Pengangkatan Manajer Koperasi Desa Merah Putih Masih Tahap Finalisasi, Oktober Soft Launching Operasional
Indonesia
OJK Cabut Larangan Nasabah Utang ke Banyak Pinjol, Kini Bisa Pinjam Lebih dari 3 Aplikasi
OJK resmi mencabut aturan pembatasan maksimal utang hanya boleh ke 3 platform pinjol. Simak detailnya di sini!
Wisnu Cipto - Jumat, 18 September 2026
OJK Cabut Larangan Nasabah Utang ke Banyak Pinjol, Kini Bisa Pinjam Lebih dari 3 Aplikasi
Indonesia
Bukan Sekadar Rapi di Atas Kertas, Ini Tantangan Suahasil Nazara di Kementerian Keuangan
Anggota Komisi XI DPR RI Bertu Merlas meminta Menkeu Suahasil Nazara mempercepat penyerapan anggaran dan mendorong sektor riil.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 15 September 2026
Bukan Sekadar Rapi di Atas Kertas, Ini Tantangan Suahasil Nazara di Kementerian Keuangan
Indonesia
Penyaluran Subsidi Lewat Koperasi Merah Putih Bakal Hemat Anggaran Rp 150 Triliun Per Tahun
Saat ini, pemerintah bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Koperasi (Kemenkop) tengah menyiapkan sistem daring yang didasarkan pada data tunggal
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 10 September 2026
Penyaluran Subsidi Lewat Koperasi Merah Putih Bakal Hemat Anggaran Rp 150 Triliun Per Tahun
Indonesia
Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur BI, DPR RI Tetapkan 2 Deputi untuk Periode Baru
DPR RI menetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2026-2030. Aida S. Budiman dan Solikin M. Juhro juga ditetapkan sebagai Deputi BI.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 01 September 2026
Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur BI, DPR RI Tetapkan 2 Deputi untuk Periode Baru
Bagikan