Komisi X DPR Minta OJK Terbitkan Aturan Turunan Ketat soal Koperasi Simpan Pinjam

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 19 Desember 2022
Komisi X DPR Minta OJK Terbitkan Aturan Turunan Ketat soal Koperasi Simpan Pinjam

Anggota Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz Tohir. Foto: Andri/Man/DPR

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi XI DPR RI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan aturan turunan yang ketat terkait batasan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) open loop yang boleh menghimpun dana masyarakat.

Anggota Komisi XI DPR, Achmad Hafisz Tohir mengatakan, dengan aturan turunan yang ketat KSP bisa dimintai pertanggungjawaban jika terjadi gagal bayar.

Baca Juga

OJK Dinilai Punya Peran Signifikan Bantu Pemberantasan Korupsi

"Bahwa itu (koperasi) tertutup dan terbuka, maka OJK perlu membuat peraturan baru (PJOK) yang jelas, misalnya tertutup dan terbuka itu berapa kapasitas jumlahnya yang diperbolehkan. Sehingga aturan tersebut bisa menjadi acuan yang jelas," kata Hafisz kepada wartawan, Senin (19/12).

Hafisz menegaskan dengan POJK tersebut, bisa meminimalisir potensi masalah-masalah yang akan timbul di kemudian hari. Karena itu, menurutnya, KSP open loop tidak boleh main-main. Pasalnya sudah banyak kejadian yang merugikan masyarakat.

"Kami sampaikan hal ini ke OJK, supaya jangan sampai menimbulkan celah dan jangan sampai nanti seribu koperasi membuat usaha, kemudian membuat holdingnya, membuat induknya, sama saja kan dia menghimpun dana terbuka," ujarnya.

Lebih lanjut ia mebambahkan, Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) saat ini sudah berlaku.

Baca Juga

Puluhan Pinjaman Online Belum Penuhi Syarat Modal OJK

OJK, lanjut Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini, diberi kewenangan dan tugas untuk mengawasi KSP open loop, maka sudah sepatutnya harus dijalankan dengan tupoksinya.

"OJK harus tegas dan harus mampu melindungi masyarakat dari berbagai kerugian," tegas dia.

Lebih jauh ia menjelaskan UU PPSK dengan terang menyerahkan aturan mengenai KSP open loop berada di bawah pengawasan OJK. Sementara KSP closed loop yang hanya melayani anggotanya, tetap berada di bawah pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM.

"Jadi, siapa pun harus tunduk kepada (UU) itu," imbuhnya.

Menurut Wakil Ketua BKSAP DPR ini sudah tepat bila OJK yang mengawasi KSP open loop. Lagi pula, dalam UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, sudah dijelaskan lembaga ini berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

"Baik sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

OJK Buka Warung Waspada Pinjol untuk Tampung Keluhan Masyarakat

#Komisi XI DPR #OJK #Koperasi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo hingga Pejabat Diminta Berkantor Sementara di Sumatra, Komisi XI DPR: Kehadiran Presiden Jadi Faktor Kunci
Presiden RI, Prabowo Subianto, hingga para pimpinan lainnya diminta berkantor sementara di Sumatra. Hal itu agar kebijakan yang diambil benar-benar tepat.
Soffi Amira - Senin, 08 Desember 2025
Prabowo hingga Pejabat Diminta Berkantor Sementara di Sumatra, Komisi XI DPR: Kehadiran Presiden Jadi Faktor Kunci
Berita Foto
Raker Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dengan Komisi XI DPR Bahas Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 27 November 2025
Raker Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dengan Komisi XI DPR Bahas Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025
Indonesia
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
DPR juga dapat terhindar dari citra buruk
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
Indonesia
PKB Dukung Langkah Prabowo Perkuat Ekosistem Koperasi, Bentuk Nyata Wujudkan Pasal 33
Koperasi harus kembali kepada khitahnya yakni menjadi sokoguru perekonomian Indonesia. ?
Dwi Astarini - Rabu, 19 November 2025
PKB Dukung Langkah Prabowo Perkuat Ekosistem Koperasi, Bentuk Nyata Wujudkan Pasal 33
Indonesia
Komisi XI DPR Kawal RUU Redenominasi, Pastikan Tak Bebani Rakyat
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun minta pemerintah hati-hati dalam rencana redenominasi Rupiah. Ia menekankan pentingnya edukasi publik dan uji coba sebelum diterapkan nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
Komisi XI DPR Kawal RUU Redenominasi, Pastikan Tak Bebani Rakyat
Indonesia
Pinjaman Rp 3 Miliar Koperasi Merah Putih, Rp 2,5 Miliar Buat Bangun Gudang, Sisanya Buat Modal Kerja
Himbara menyalurkan dana tersebut kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) yang ditugaskan melaksanakan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Kopdes/Kel Merah Putih.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 November 2025
Pinjaman Rp 3 Miliar Koperasi Merah Putih, Rp 2,5 Miliar Buat Bangun Gudang, Sisanya Buat Modal Kerja
Indonesia
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
MAKAR melaporkan ke KPK dugaan kejanggalan pembukaan blokir saham Jiwasraya di Bank BJB. Potensi kerugian negara capai Rp 600 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Indonesia
Dukung Langkah Purbaya, DPR: Pengusaha Rokok Rumahan Dirangkul, Bukan Dipukul
Komisi XI DPR RI mendukung langkah Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang ingin membina pelaku usaha rokok rumahan.
Soffi Amira - Rabu, 05 November 2025
Dukung Langkah Purbaya, DPR: Pengusaha Rokok Rumahan Dirangkul, Bukan Dipukul
Indonesia
OJK Sebut Indonesia Pemain Utama Ekonomi Digital ASEAN, DPR: Jangan Berpuas Diri
OJK sebelumnya menyebut nilai ekonomi digital Indonesia berpotensi menembus Rp 4.500 triliun pada tahun 2030, dengan peluang besar menjadi pusat pertumbuhan digital di ASEAN.
Frengky Aruan - Senin, 03 November 2025
OJK Sebut Indonesia Pemain Utama Ekonomi Digital ASEAN, DPR: Jangan Berpuas Diri
Indonesia
Polda Metro Jaya Blokir 4.053 Aplikasi dan Konten Ilegal Sepanjang 2024-2025, Jadi Tempat Penampungan Penipuan Transaksi Lintas Negara
Direktorat Siber Polda Metro Jaya memblokir 4.053 aplikasi dan konten ilegal sejak awal 2024 hingga Oktober 2025. Ribuan rekening, nomor telepon, dan akun WhatsApp turut dinonaktifkan untuk memberantas penipuan online lintas negara.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 02 November 2025
Polda Metro Jaya Blokir 4.053 Aplikasi dan Konten Ilegal Sepanjang 2024-2025, Jadi Tempat Penampungan Penipuan Transaksi Lintas Negara
Bagikan