Komisi X DPR Dorong Pelibatan Babinsa untuk Disiplin Edukatif di Sekolah

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 04 Oktober 2023
Komisi X DPR Dorong Pelibatan Babinsa untuk Disiplin Edukatif di Sekolah

Dede Yusuf. Foto: Devi/man

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi X DPR RI mendorong pelibatan aparat penegak hukum (APH) untuk menjadi pembina bagi siswa di sekolah, sebagai bagian dari Bimbingan Penyuluhan (BP).

Pelibatan APH dinilai akan berperan untuk mengatasi pelanggaran yang dilakukan siswa, termasuk perilaku bullying yang kini tengah marak terjadi.

Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf menilai pembina teritorial seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas dapat mengatasi berbagai bentuk ‘kenakalan’ siswa dengan memberikan disiplin edukatif.

Menurutnya, Babinsa dari TNI dan Bhabinkamtibmas dari Polri merupakan unsur aparat yang bersentuhan langsung dengan pembinaan terhadap masyarakat.

"Guru BP itu harusnya diambil dari penegak hukum bisa Bhabinkamtibmas atau Babinsa. Tapi itu harus disepakati bersama, sehingga penegakkan disiplin di lingkungan sekolah dilakukan sesuai dengan Tupoksinya," kata Dede Yusuf, dikutip Rabu (4/10).

Dede menilai, peran guru saat ini telah berubah menyusul perkembangan zaman. Tidak seperti masa yang lampau di mana guru bisa tegas memberi sanksi kepada murid, guru saat ini hanya bisa berfokus pada pengajaran akademik dan konseling.

Karena berbagai alasan dan faktor termasuk urusan Hak Asasi Manusia (HAM), guru kini terkesan mengabaikan kenakalan siswa. Dede menyebut, banyak guru enggan memberikan sanksi disiplin kepada siswa karena takut dilaporkan ke pihak berwajib oleh orangtua murid.

“Guru atau kepala sekolah umumnya takut melakukan pendisiplinan karena kuatir diadukan ke penegak hukum. Dan guru tidak pernah belajar cara melakukan sanksi fisik yang benar,” tuturnya.

“Akhirnya guru memilih untuk lepas tangan kalau ada masalah karena sering terjadi justru guru yang akhirnya berurusan dengan hukum,” sambung Dede.

Dede pun mendorong adanya revisi Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP). Sebab menurutnya, aturan tersebut belum maksimal dalam mencegah kekerasan di satuan pendidikan.

"Aturan di Permendikbud sekarang lemah dalam implementasi di sekolah. Menurut saya Permendikbud itu harus menyepakati tentang edukatif disiplin. Jadi penegakan disiplin secara edukatif,” ujarnya.

Dede menilai, banyaknya kasus kekerasan atau bullying yang melibatkan anak sekolah terjadi karena saat ini implementasi pemberian disiplin di sekolah sangat kurang. Bahkan dalam Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023, tidak ada sanksi tegas atas pelanggaran.

“Fungsi pengawasan dan pendidikan, dilepas ke satuan sekolah. Padahal, banyak satuan sekolah belum mendapatkan sosialisasi atau advokasi. Banyak guru kalau saya tanya, mereka tidak berani bersikap,” ungkap Dede.

Dede menyebut, anak-anak akan merasa tidak memiliki batasan jika tidak ada disiplin yang tegas.

“Yang berkembang sekarang ini anak-anak menganggap apa yang dilakukan biasa saja karena tidak ada hukum, tidak ada sanksi juga,” tuturnya.

Pelibatan unsur APH dianggap akan lebih efektif untuk mendisiplinkan siswa. Fungsi APH adalah sebagai pengawas dalam pembinaan siswa, khususnya dalam hal pemberian sanksi disiplin. Apalagi saat ini peran BP di sekolah tidak begitu terasa.

“Untuk mengatasi pelanggaran di sekolah, harus ada guru BP. Dulu guru BP ditakuti. Jadi sekarang bisa dengan bantuan Babinsa atau Polisi. Supaya nanti kalau guru melempar pakai kapur, besoknya tidak langsung dipanggil Polisi,” imbau Dede.

“Guru sekarang bukan tupoksinya memberikan hukuman, karena sebatas mengajar. Ada BP pun lebih pada konseling aja. Yang menegakkan hukum sanksi disiplin itu nggak ada, jadi nggak ada yang ditakutin di sekolah,” tambahnya. (Pon)

#Komisi X DPR #Dede Yusuf #Bullying
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Santri Tewas di Wonogiri, Polisi Tetapkan 4 Anak Pondok Pesantren sebagai Pelaku
Polres Wonogiri menetapkan empat santri sebagai pelaku penganiayaan yang menyebabkan santri berusia 12 tahun meninggal dunia di pondok pesantren.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Desember 2025
Kasus Santri Tewas di Wonogiri, Polisi Tetapkan 4 Anak Pondok Pesantren sebagai Pelaku
Indonesia
Polres Wonogiri Bongkar Makam Santri, Diduga Korban Bullying Senior di Ponpes
Korban dilaporkan meninggal dunia pada Senin (15/12). Sejumlah orang telah ditahan atas meninggalnya santri itu.
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
Polres Wonogiri Bongkar Makam Santri, Diduga Korban Bullying Senior di Ponpes
Indonesia
Baru Diluncurkan, Pimpinan Komisi X DPR Ajak Baca dan Kritisi 'Buku Sejarah Indonesia'
Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, merespons peluncuran Buku Sejarah Indonesia.
Soffi Amira - Senin, 15 Desember 2025
Baru Diluncurkan, Pimpinan Komisi X DPR Ajak Baca dan Kritisi 'Buku Sejarah Indonesia'
Indonesia
Dewan PSI Minta Disdik Cabut Izin Sekolah yang Cuek Tangani Kasus Bullying
Para orangtua murid melayangkan laporan kepada kepolisian perihal perundungan yang dialami bisa jadi merupakan indikasi sekolah terkait tak responsif.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Desember 2025
Dewan PSI Minta Disdik Cabut Izin Sekolah yang Cuek Tangani Kasus Bullying
Indonesia
Aturan Antiperundungan di Sekolah Terbit Tahun Depan, Peran Guru dan BK bakal Dimaksimalkan untuk Pencegahan
Selain memperbarui regulasi, pemerintah juga menyiapkan surat edaran bersama 5 kementerian memperkuat pembangunan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman.
Dwi Astarini - Minggu, 23 November 2025
Aturan Antiperundungan di Sekolah Terbit Tahun Depan, Peran Guru dan BK bakal Dimaksimalkan untuk Pencegahan
Indonesia
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf meminta Presiden Prabowo menerbitkan Perppu usai MK membatalkan aturan HGU, HGB, dan HP di IKN hingga 190 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Indonesia
Pramono Anung Lantik 673 Kepala Sekolah, Minta Sekolah Bebas Perundungan
Gubernur DKI Pramono Anung tegaskan komitmen pencegahan bullying serta penguatan mutu pendidikan di Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 November 2025
Pramono Anung Lantik 673 Kepala Sekolah, Minta Sekolah Bebas Perundungan
Indonesia
Marak Kasus Bullying, Sekolah Harus Punya Ahli Psikolog
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengingatkan pentingnya sekolah memiliki ahli psikologi profesional.
Frengky Aruan - Senin, 17 November 2025
Marak Kasus Bullying, Sekolah Harus Punya Ahli Psikolog
Olahraga
Siswa SMPN di Tangsel Tewas Akibat Perundungan, DPR RI: Sekolah Wajib Memastikan Keamanan Pelajar
Seorang siswa kelas I SMP Negeri di Tangerang Selatan, MH (13), meninggal dunia setelah mengalami luka serius di kepala yang diduga akibat perundungan oleh teman sekelasnya
Frengky Aruan - Senin, 17 November 2025
Siswa SMPN di Tangsel Tewas Akibat Perundungan, DPR RI: Sekolah Wajib Memastikan Keamanan Pelajar
Indonesia
Siswa SMP di Tangsel Tewas Diduga Akibat Bully dan Viral, Polisi Lakukan Investigasi Cari Bukti Pidana
Penyidik Polres Tangsel telah mendatangi sekolah untuk meminta keterangan kepala sekolah, wali kelas, serta saksi pelajar yang mengetahui kejadian.
Frengky Aruan - Minggu, 16 November 2025
Siswa SMP di Tangsel Tewas Diduga Akibat Bully dan Viral, Polisi Lakukan Investigasi Cari Bukti Pidana
Bagikan