Komisi III Sebut Stafsus Andi Taufan Offside, Jokowi Diminta Turun Tangan

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 14 April 2020
 Komisi III Sebut Stafsus Andi Taufan Offside, Jokowi Diminta Turun Tangan

Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Alhabsyi (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Alhabsyi menilai langkah Staf Khusus Presiden Jokowi, Andi Taufan Garuda Putra yang menggunakan kop surat Sekretariat Kabinet untuk kepentingan kerja sama perusahaannya, PT Amartha Mikro Fintek, sebagai relawan COVID-19 merupakan penyalahgunaan wewenang.

"Saya melihat langkah yang dilakukan Staf Khusus Presiden Jokowi Bidang Ekonomi dan Keuangan, Andi Taufan Garuda Putra sudah offside," kata Aboe Bakar kepada wartawan, Selasa (14/4).

Baca Juga:

Baru Saja Terima Asimilasi dari Kemenkumham, Napi LP Ambarawa Curi Lagi

Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini Stafsus tidak memiliki kewenangan administratif menggunakan kop surat Sekretariat Kabinet. Hal itu sama seperti tenaga ahli DPR yang tidak memiliki kewenangan untuk menggunakan kop surat anggota DPR.

Aboebakar Alhabsy kritik stafsus presiden Andi Taufan Garuda Putra
Anggota Majelis Syuro PKS, Aboe Bakar Alhabsyi (Foto: antaranews)

"Tentunya tindakan yang dilakukan oleh Andi Taufan telah melampaui kewenangan yang dimiliki oleh seorang staf khusus. Disisi lain ada pontensi konflik kepentingan, karena staf khusus tersebut memiliki peran dalam perusahaan yang dimaksud dalam surat tersebut," jelas dia.

Aboebakar menjelaskan dalam pasal 18 Perpres 39 Tahun 2018 sudah dijelaskan fungsi staf khusus presiden yakni melaksanakan tugas tertentu dari presiden diluar yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

"Karenanya jika kemudian seorang staf khusus menggunakan kop surat instansi pemerintah tentunya akan menyalahi perpres ini. Apalagi jika yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan Camat, yang ini adalah bagian dari tugas pemerintah," tegas Ketua MKD DPR RI ini.

Dengan demikian, kata Aboebakar, Presiden Jokowi perlu meneggur tindakan yang dilakukan oleh Andi Taufan tersebut. Jangan sampai ada tumpang tindih tugas apalagi melampaui kewenangan.

"Tentunya Presiden perlu menegur dan meluruskan cara kerja stafnya, jangan sampai ada tumpang tindah tugas, apalagi melakukan tindakan yang off side karena melampaui kewenangan yang dimiliki," pungkas Aboebakar.

Baca Juga:

Terdampak Corona, Pemda DIY Bantu Pedagang Pasar Tradisional Jualan Online

Untuk diketahui, Staf Khusus Presiden Joko Widodo sekaligus CEO Amartha Andi Taufan Garuda Putra menjadi sorotan setelah beredarnya surat berkop Sekretariat Kabinet kepada camat di seluruh Indonesia agar mendukung relawan dari perusahaanya dalam menangani penyebaran Covid-19.

Andi sendiri sudah menarik surat dengan nomor 003/S-SKP-ATGP/IV/2020 tertanggal 1 April yang memuat tentang kerja sama sebagai Relawan Desa Lawan Covid-19.(Pon)

Baca Juga:

Tabrakan Aturan Soal Ojol, Kemenhub Kembalikan Kepada Kebijakan Masing-Masing Daerah

#Komisi III DPR #Staf Khusus #Politisi PKS #Anggota DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Ngaku Maksimalkan Partisipasi Publik dalam Bahas UU Polri
DPR turut mengundang sejumlah ahli, kelompok masyarakat, dan organisasi mahasiswa.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
DPR Ngaku Maksimalkan Partisipasi Publik dalam Bahas UU Polri
Indonesia
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Usia pensiun Polri kini diperpanjang hingga 60 tahun. Komisi III DPR menegaskan, bahwa usia 60 tahun masih produktif.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Indonesia
Revisi UU Polri, Anggota DPR Dukung Batas Usia Pensiun Naik Jadi 60 Tahun
Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas mendukung usulan perpanjangan masa pensiun anggota Polri hingga 60 tahun dalam pembahasan revisi UU Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
Revisi UU Polri, Anggota DPR Dukung Batas Usia Pensiun Naik Jadi 60 Tahun
Indonesia
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan angka harapan hidup masyarakat Indonesia pada 2025 mencapai 74,47 tahun.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Indonesia
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Pemahaman mengenai HAM perlu menjadi bagian integral dalam proses pembentukan, pelatihan, promosi jabatan, evaluasi kinerja, hingga etika profesi anggota kepolisian.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Indonesia
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Kepolisian juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan koreksi apabila terdapat penilaian yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Indonesia
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Menurut Sahroni, proses deportasi perlu segera dilakukan agar pelaku dapat diproses hukum di negara asalnya.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Program bantuan masyarakat dari Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara. Hal itu diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Indonesia
Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri, Habiburokhman Jadi Ketua
Komisi III DPR resmi membentuk Panja RUU Polri. Revisi beleid tersebut akan membahas pengawasan Polri, usia pensiun anggota, hingga penguatan Kompolnas.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri, Habiburokhman Jadi Ketua
Indonesia
Anggota DPR Gus Hilman Kecelakaan Maut di Tol Paspro, Dikabarkan Sudah Lewati Masa Kritis
Anggota DPR RI, Gus Hilman, sudah melewati masa kritis usai mengalami kecelakaan di Tol Pasuruan-Probolinggo.
Soffi Amira - Minggu, 24 Mei 2026
Anggota DPR Gus Hilman Kecelakaan Maut di Tol Paspro, Dikabarkan Sudah Lewati Masa Kritis
Bagikan