Tabrakan Aturan Soal Ojol, Kemenhub Kembalikan Kepada Kebijakan Masing-Masing Daerah

Eddy FloEddy Flo - Senin, 13 April 2020
 Tabrakan Aturan Soal Ojol, Kemenhub Kembalikan Kepada Kebijakan Masing-Masing Daerah

Juru bicara Kemenhub Adita Irawati (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Kementerian Perhubungan menyatakan, Peraturan Permenhub No. 18 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 9 Tahun 2020 soal aturan berboncengan menggunana sepeda motor tak ada yang saling bertentangan.

Juru bicara Kemenhub Adita Irawati menyebut, kedua aturan itu sama dan saling mendukung yaitu untuk mencegah penyebaran COVID-19 di seluruh Indonesia.

Baca Juga:

Besok, Firli Bahuri Lantik Empat Pejabat Struktural KPK

Menurut Adita, penyusunan Peraturan telah melalui koordinasi intensif kedua belah pihak bersama dengan Pemerintah Daerah. Semangat Permenhub 18/2020 pun konsisten dengan upaya pencegahan penularan Covid-19.

"Permenhub tersebut berfungsi mengatur sektor perhubungan secara terinci untuk melengkapi Permenkes 9/2020, sesuai dengan kewenangannya”, kata Adita dalam keterangannya, Senin (13/4).

Kemenhub kembalikan ke kebijakan pemda terkait larangan ojol angkut penumpang
Juru bicara Kemenhub Adita Irawati (Foto: antaranews)

Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan juga telah menyepakati bahwa klausul terkait pengaturan sepeda motor. Yakni harus mengikuti ketentuan sesuai pasal 11 ayat 1c yaitu sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi hanya untuk mengangkut barang.

Adapun klausul dalam pasal 11 ayat 1d yang menyatakan bahwa dalam hal tertentu sepeda motor dapat membawa penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan.

"Disana disepakati bahwa keputusan implementasinya akan dikembalikan kepada Pemerintah Daerah. Setelah melakukan kajian terhadap antara lain kebutuhan ekonomi masyarakat, ketersedian transportasi di daerah tersebut, ketersediaan jaring pengaman sosial, dan lainnya," terang Adita.

Ia mengingatkan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan No 18 Tahun 2020 ini dibuat untuk kebutuhan nasional, dimana tiap daerah memiliki karakteristik wilayah dan kebutuhan transportasi yang berbeda-beda yang perlu tetap diakomodir.

Selain itu implementasi Permenhub 18/2020 ini akan terus dievaluasi dari waktu ke waktu mengikuti dinamika yang terjadi di masa pandemi Covid 19 ini.

Adita juga memnjamin semua pihak saling berkoordinasi dengan baik antara Plt Menhub, Menkes dan Gubernur DKI juga dengan Pemda lainnya.

"Semua saling melengkapi agar pengendalian transportasi dapat turut mencegah penyebaran Covid 19,” pungkas Adita.

Sebelumnya, pada Minggu (12/4), Kementerian Perhubungan sempat mengizinkan ojek online untuk mengangkut penumpang selama pemberlakuan PSBB di Jakarta. Aturan tersebut dimuat dalam Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga:

Sembuh dari Corona, Bocah 7 Tahun Tulis "Surat Cinta" Untuk Tim Medis

Aturan protokol itu antara lain; melakukan desinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, serta tidak berkendara ketika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Sementara, Gubernur DKI Anies Baswedan menegaskan kembali merujuk pada Permenkes, ketentuan dalam Pergub 33/2020 itu tetap mengizinkan sepeda motor mengangkut orang jika pengendara dan penumpang satu keluarga.(Knu)

Baca Juga:

Permenhub Terkait Ojol Dianggap Berbahaya dan Terkesan Plin-Plan

#Kemenhub #Kementerian Kesehatan #Virus Corona #Pembatasan Sosial Berskala Besar
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Mudik Gratis Nataru 2025/2026 dari Kemenhub Bakal Ada Kirim Motor Tanpa Biaya, Catat Lokasi Tujuannya
Program ini menjadi bagian dari dukungan Kemenhub bagi masyarakat di wilayah kepulauan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Oktober 2025
Mudik Gratis Nataru 2025/2026 dari Kemenhub Bakal Ada Kirim Motor Tanpa Biaya, Catat Lokasi Tujuannya
Indonesia
Profil Benjamin Paulus Octavianus, Sosok Dokter Spesialis Paru yang Dipercaya Prabowo Jabat Wamenkes
Benjamin mengaku baru menerima panggilan untuk pelantikan dari Sekretaris Kabinet sekitar setengah jam sebelum acara dimulai.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Oktober 2025
Profil Benjamin Paulus Octavianus, Sosok Dokter Spesialis Paru yang Dipercaya Prabowo Jabat Wamenkes
Indonesia
Presiden Prabowo Lantik Benjamin Paulus Octavianus Jadi Wakil Menteri Kesehatan
Pelantikan Benjamin Paulus Octavianus dilaksanakan serentak dengan pengangkatan Akhmad Wiyagus sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 Oktober 2025
Presiden Prabowo Lantik Benjamin Paulus Octavianus Jadi Wakil Menteri Kesehatan
Indonesia
Kasur Pasien RSUD Cut Meutia Dipenuhi Belatung, DPR Desak Kemenkes Tindak Tegas
Kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh manajemen rumah sakit dan puskesmas di Indonesia agar lebih disiplin menjaga standar kebersihan.
Frengky Aruan - Senin, 06 Oktober 2025
Kasur Pasien RSUD Cut Meutia Dipenuhi Belatung, DPR Desak Kemenkes Tindak Tegas
Indonesia
Pemerintah Siapkan SKB Pembatasan Angkutan Barang untuk Musim Libur Nataru dan Optimalkan 178 Terminal Penumpang Tipe A Hingga B untuk Mobilitas Masyarakat
Kunci sukses angkutan Natal dan Tahun Baru ialah sinergi, koordinasi dan kolaborasi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 02 Oktober 2025
Pemerintah Siapkan SKB Pembatasan Angkutan Barang untuk Musim Libur Nataru dan Optimalkan 178 Terminal Penumpang Tipe A Hingga B untuk Mobilitas Masyarakat
Indonesia
Kemenhub Diharap Bisa Maksimalkan Anggaran untuk Prioritaskan Aspek Keselamatan Hingga Sektor Pelayaran
Lasarus berpesan kepada Dirjen Perhubungan Laut yang baru untuk membenahi standar keselamatan dan pengawasan di lapangan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Kemenhub Diharap Bisa Maksimalkan Anggaran untuk Prioritaskan Aspek Keselamatan Hingga Sektor Pelayaran
Indonesia
Solo Masuk Daftar 10 Kota dengan Biaya Transportasi Termahal, Dishub Beri Respons
Solo masuk daftar 10 kota dengan biaya transportasi termahal di Indonesia. Dishub Solo pun menanggapi hal tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 12 Agustus 2025
Solo Masuk Daftar 10 Kota dengan Biaya Transportasi Termahal, Dishub Beri Respons
Indonesia
Legislator PKB Minta Pemerintah Penuhi Tuntutan Driver Ojol
Meminta pemerintah untuk segera turun tangan dan memfasilitasi dialog antara perusahaan aplikator dan perwakilan driver agar tercapai kesepakatan yang adil.
Dwi Astarini - Selasa, 22 Juli 2025
Legislator PKB Minta Pemerintah Penuhi Tuntutan Driver Ojol
Indonesia
Proses Pendinginan, Bangkai Kapal Barcelona Terapung di Laut Dikawal Patroli PLP Bitung
Area bangkai kapal Barcelona V masih harus steril karena belum aman untuk diakses.
Wisnu Cipto - Senin, 21 Juli 2025
Proses Pendinginan, Bangkai Kapal Barcelona Terapung di Laut Dikawal Patroli PLP Bitung
Indonesia
Kemenhub: Seluruh Korban Selamat dan Meninggal Kapal Barcelona Sudah Ditemukan
Saat ini posisi korban yang selamat seluruhnya telah dievakuasi ke Manado, sedangkan jenazah korban meninggal dibawa ke RS Bhayangkara.
Wisnu Cipto - Senin, 21 Juli 2025
Kemenhub: Seluruh Korban Selamat dan Meninggal Kapal Barcelona Sudah Ditemukan
Bagikan