Komisi III DPR Desak Kejagung Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikburistek

Soffi AmiraSoffi Amira - Selasa, 10 Juni 2025
Komisi III DPR Desak Kejagung Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikburistek

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. Foto: MerahPutih.com/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun, yang dibiayai oleh Kemendikbudristek pada periode 2019–2023

Abdullah menegaskan, bahwa penegakan hukum tidak boleh tebang pilih dan Kejaksaan Agung harus bergerak cepat serta transparan dalam menindaklanjuti kasus ini.

Ia juga meminta agar semua pihak yang terkait dalam pengadaan, mulai dari kementerian, penyedia barang, hingga pejabat yang terlibat dalam proses penganggaran dan lelang, bersikap proaktif dan kooperatif terhadap proses penyelidikan.

“Kasus ini menyangkut keuangan negara dan menyentuh sektor pendidikan yang sangat vital. Dugaan mark-up harga dalam pengadaan laptop Chromebook harus dijadikan prioritas pengusutan. Kejaksaan Agung tidak boleh ragu menelusuri aliran dana dan menetapkan tersangka jika bukti sudah cukup,” ujar Abdullah dalam keterangannya, Selasa (10/6).

Baca juga:

Negara Rugi Rp 9,9 Triliun, Nadiem Makarim Ungkap Alasan Bikin Program Pengadaan Laptop

Ia juga mengingatkan, bahwa upaya pemberantasan korupsi harus dijalankan secara sistematis dan menyeluruh, termasuk di sektor pendidikan yang selama ini kerap menjadi sasaran program pengadaan berskala besar.

“Kita tidak ingin dunia pendidikan justru tercoreng oleh praktik-praktik tidak terpuji seperti ini. Saya meminta aparat penegak hukum bekerja cepat, transparan, dan profesional,” tegas Abdullah.

Abdullah menyatakan, bahwa Komisi III DPR RI akan terus mengawal penanganan kasus ini, termasuk kemungkinan memanggil pihak-pihak terkait dalam rapat dengar pendapat jika diperlukan.

Untuk itu, legislator asal Dapil Jawa Tengah VI itu mengatakan, Kejaksaan Agung harus menangani kasus tersebut secara tuntas. Otak dari kasus itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang merugikan masyarakat itu.

Baca juga:

Jaksa Geledah Rumah Eks Staf Nadiem, Sita Bukti Kasus Dugaan Korupsi Proyek Laptop

"Tentu kita harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Kejaksaan Agung," tegas Abdullah.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 saksi, termasuk dua staf khusus semasa masa jabatan Menteri Nadiem Makarim. Selain itu, Jaksa Agung telah mengeluarkan dan menindaklanjuti Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ) kepada KPK sebagai bentuk koordinasi antarlembaga.

Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di dua unit apartemen milik staf khusus eks-Mendikbud, yang berada di Kuningan Place dan The Orchard Satrio @ Ciputra World 2. Dari sana disita dokumen, 4 smartphone, 2 laptop, 15 buku agenda, flashdisk, serta sejumlah dokumen penting. (Pon)

#Kasus Korupsi #Komisi III DPR #Kemendikbudristek #Chromebook
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Akhir Bulan Juni 2026, Hakim PN Tipikor Bakal Vonis Nadiem
Nadiem mengaku sedih setelah mendengarkan replik yang dibacakan jaksa penuntut umum. Menurut dia, para jaksa juga merupakan manusia yang memiliki keluarga, namun ia merasa tidak menemukan sisi kemanusiaan
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Juni 2026
Akhir Bulan Juni 2026, Hakim PN Tipikor Bakal Vonis Nadiem
Indonesia
KPK Periksa Legislator NasDem Nabil Husein, Usut Aliran Uang Kasus Rita Widyasari
Kali ini penyidik mendalami aliran uang yang diduga berasal dari produksi batu bara per metrik ton. 

Dwi Astarini - Selasa, 23 Juni 2026
KPK Periksa Legislator NasDem Nabil Husein, Usut Aliran Uang Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Nadiem Makarim Curhat di Sidang Korupsi Chromebook, Menyesal Jadi Menteri?
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 ini mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai saran kolega
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Juni 2026
Nadiem Makarim Curhat di Sidang Korupsi Chromebook, Menyesal Jadi Menteri?
Indonesia
KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari
KPK memeriksa Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Nabil Husein sebagai saksi dalam pengembangan kasus korupsi Rita Widyasari.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari
Indonesia
DPR Kecam Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung, Minta Pelaku Dihukum Berat
Komisi III DPR RI mengecam keras kasus penyekapan dan penyiksaan wanita di Bandung. Pelaku pun harus dihukum berat.
Soffi Amira - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Kecam Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung, Minta Pelaku Dihukum Berat
Indonesia
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK memperpanjang masa penahanan Silmy Karim dan tujuh tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA selama 40 hari untuk melengkapi alat bukti dan penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Yahya menyatakan aset bernilai ekonomis hasil pembiayaan uang rakyat harus mendatangkan manfaat optimal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Bagikan