Komisi III DPR Desak Kejagung Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikburistek


Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. Foto: MerahPutih.com/Ponco
MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun, yang dibiayai oleh Kemendikbudristek pada periode 2019–2023
Abdullah menegaskan, bahwa penegakan hukum tidak boleh tebang pilih dan Kejaksaan Agung harus bergerak cepat serta transparan dalam menindaklanjuti kasus ini.
Ia juga meminta agar semua pihak yang terkait dalam pengadaan, mulai dari kementerian, penyedia barang, hingga pejabat yang terlibat dalam proses penganggaran dan lelang, bersikap proaktif dan kooperatif terhadap proses penyelidikan.
“Kasus ini menyangkut keuangan negara dan menyentuh sektor pendidikan yang sangat vital. Dugaan mark-up harga dalam pengadaan laptop Chromebook harus dijadikan prioritas pengusutan. Kejaksaan Agung tidak boleh ragu menelusuri aliran dana dan menetapkan tersangka jika bukti sudah cukup,” ujar Abdullah dalam keterangannya, Selasa (10/6).
Baca juga:
Negara Rugi Rp 9,9 Triliun, Nadiem Makarim Ungkap Alasan Bikin Program Pengadaan Laptop
Ia juga mengingatkan, bahwa upaya pemberantasan korupsi harus dijalankan secara sistematis dan menyeluruh, termasuk di sektor pendidikan yang selama ini kerap menjadi sasaran program pengadaan berskala besar.
“Kita tidak ingin dunia pendidikan justru tercoreng oleh praktik-praktik tidak terpuji seperti ini. Saya meminta aparat penegak hukum bekerja cepat, transparan, dan profesional,” tegas Abdullah.
Abdullah menyatakan, bahwa Komisi III DPR RI akan terus mengawal penanganan kasus ini, termasuk kemungkinan memanggil pihak-pihak terkait dalam rapat dengar pendapat jika diperlukan.
Untuk itu, legislator asal Dapil Jawa Tengah VI itu mengatakan, Kejaksaan Agung harus menangani kasus tersebut secara tuntas. Otak dari kasus itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang merugikan masyarakat itu.
Baca juga:
Jaksa Geledah Rumah Eks Staf Nadiem, Sita Bukti Kasus Dugaan Korupsi Proyek Laptop
"Tentu kita harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Kejaksaan Agung," tegas Abdullah.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 saksi, termasuk dua staf khusus semasa masa jabatan Menteri Nadiem Makarim. Selain itu, Jaksa Agung telah mengeluarkan dan menindaklanjuti Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ) kepada KPK sebagai bentuk koordinasi antarlembaga.
Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di dua unit apartemen milik staf khusus eks-Mendikbud, yang berada di Kuningan Place dan The Orchard Satrio @ Ciputra World 2. Dari sana disita dokumen, 4 smartphone, 2 laptop, 15 buku agenda, flashdisk, serta sejumlah dokumen penting. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

Diana Malemita Ginting Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Agung di Komisi III DPR

Mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra tak lagi Bisa Berkelit, Mahkamah Agung Thailand Perintahkan Jalani Satu Tahun Hukuman di Penjara

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop, Kejari Periksa Sekolah di Solo

KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia

JPPI Sebut Korupsi Pengadaan Laptop di Kemendikbudristek Bukti Bobroknya Sistem Pendidikan Indonesia

Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum

Mengenal Lebih Dalam Chromebook, Laptop yang Pengadaannya Membuat Nadiem Makarim Ditetapkan sebagai Tersangka dan Dipenjara
