MerahPutih.com - Aparat kepolisian harus mengusut dugaan teror termasuk syber terror kepada para pegiat anti-korupsi.
Hal tersebut disampaikan anggota Komisi III DPR Fraksi Partai NasDem Taufik Basari menanggapi peretasan yang terjadi kepada para aktivis anti-korupsi, saat konferensi pers di akun YouTube Sahabat ICW terkait polemik tes wawasan kebangsaan KPK.
"Teror dan cyber terror berupa upaya peretasan akun WhatsApp, e-mail, sosial media dan teror telepon merupakan kejahatan dan tindak pidana yang diatur UU," kata Taufik Basari kepada wartawan, Selasa, (18/5).
Baca Juga:
Taufik pun meminta agar negara dapat hadir untuk memberikan perlindungan dan rasa aman bagi warga negaranya melalui penyelidikan kepolisian.
"Perlindungan dan rasa aman ini harus diberikan kepada siapa pun warga negara Indonesia, dari kelompok mana pun, dari berbagai latar belakang sikap politik apa pun, karena itu adalah perintah konstitusi dan merupakan tugas serta tanggung jawab negara," jelas dia.
Tidak hanya itu, Taufik menyarankan agar pihak yang mendapatkan ancaman dan teror siber melaporkan peristiwa yang dialaminya agar dapat membantu aparat kepolisian menjalankan tugasnya.
"Cara-cara cyber terror tidak boleh dibiarkan, siapa pun pelakunya dan kepada siapa pun tujuannya, karena bila dibiarkan terus menerus tanpa ada penindakan dapat meruntuhkan negara hukum dan demokrasi," tutup dia. (Pon)
Baca Juga: