Komisi II DPR Tegaskan Penyelenggaraan Pemilu Sesuai Jadwal, Tak Ada Penundaan
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. ANTARA/Aadiaat M. S/am.
MerahPutih.com - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sesuai jadwal yang sudah disepakati DPR bersama Pemerintah. Yakni 14 Februari 2024 mendatang.
"Saya tegaskan bahwa Komisi II tidak pernah membicarakan wacana penundaan Pemilu, baik dalam rapat terbatas maupun rapat pleno," ujar anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menegaskan, dalam siaran persnya, di Jakarta, Senin (6/2).
Baca Juga:
Guspardi melanjutkan, konsep penundaan Pemilu tidak terdapat di dalam konstitusi.
"Karena bila Pemilu ditunda, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945," jelas politikus PAN ini.
Ia meyakinkan, seluruh fraksi di Komisi II juga tidak punya keinginan untuk penundaan Pemilu 2024. Apalagi, anggaran Pemilu sudah disepakati dan regulasi sudah disetujui. Pengawasan terhadap penyelenggara pemilu pun sudah dijalankan.
"Sementara, tahapan pemilu juga telah dimulai sejak 14 Juni 2022 lalu," ungkapnya.
Baca Juga:
Pertemuan PKS dan NasDem Bahas Kekondusifan Jelang Pemilu 2024
Seperti diketahui, Pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan 17 partai yang lolos verifikasi administrasi dan faktual.
Partai-partai itu resmi menjadi peserta pemilu 2024. Namun, berdasarkan pembaruan, kini ada 24 partai politik yang tercatat sebagai peserta Pemilu 2024. Enam parpol di antaranya adalah partai lokal Aceh. (Knu)
Baca Juga:
Bawaslu Susun Aturan Sita Barang Hasil Kejahatan Pelanggaran Pemilu
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kasus Kakek Dipenjara karena Curi 5 Burung Cendet, DPR: Hukum Harus Berkeadilan
Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa Dikendarai Sopir Pengganti, DPR Minta SPPG Dievaluasi
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan