Komisi II DPR Harap Menteri Hadi Berani Sikat Mafia Tanah

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 21 Juni 2022
Komisi II DPR Harap Menteri Hadi Berani Sikat Mafia Tanah

Hadi Tjahjanto memberikan salam sebelum upacara pelantikan menteri dan wakil menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Rabu (15/6/2022).. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dilantiknya Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Negara (BPN) mendapatkan atensi dari Komisi II DPR RI.

Anggota Komisi II DPR, Anwar Hafid berharap Menteri Hadi bisa memberantas mafia tanah di Indonesia. Di mana permasalahan itu sering kali membebani masyarakat dan menimbulkan persoalan besar.

Baca Juga

Kepemimpinan yang Kuat, Menteri Hadi Tjahjanto Dinilai Mampu Berantas Mafia Tanah

"Karena memang dibutuhkan sosok yang tegas dan berani dalam mengatasi persoalan pertanahan di Indonesia," ungkap Anwar Hafid kepada wartawan di Jakarta, Senin (20/6).

Terkait sosok Hadi Tjahjanto yang bukan berlatar belakang dari partai politik, politikus dari Fraksi Partai Demokrat ini mengingatkan bahwa hal itu jadi nilai lebih. Sebab, bisa mempermudah kinerjanya dalam melaksanakan tanggung jawab dari presiden.

"Justru tidak dari parpol, lebih bisa melaksanakan dengan sangat leluasa, tidak terkooptasi dengan kepentingan politik," jelas Anwar Hafid.

Menurut dia, masalah pertanahan menjadi persoalan yang terus dibahas bersama mitra kerja mereka yakni Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Negara (BPN).

Baca Juga

Sofyan Djalil Bersyukur Digantikan oleh Hadi Tjahjanto

Salah satunya persoalan tanah dengan status hak guna usaha (HGU). Di mana masyarakat dihadapkan dengan korporasi.

Sementara Hadi yang juga seorang purnawirawan jenderal TNI dengan jiwa NKRI nya yang diyakini kuat, pasti akan selalu berkomitmen bersama rakyat.

"Hadi merupakan sosok yang punya keberanian untuk melaksanakannya," jelas Anwar Hafid.

Hal ini sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945 di mana bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Sehingga, internal Kementerian mesti bersih dahulu sebelum membereskan permasalahan yang menimpa rakyat.

"Menteri ATR harus berani membersihkan internal lembaganya dari tingkatan pusat hingga daerah," harapnya. (Knu)

Baca Juga

Gibran Minta Bantuan Menteri Hadi Selesaikan Kasus Sengketa Tanah Sriwedari

#Hadi Tjahjanto #Menteri Agraria Dan Tata Ruang Kepala BPN #Komisi II DPR
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komisi II DPR Nilai Kunjungan Prabowo ke IKN Bawa Pesan Politik Keberlanjutan
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai, kunjungan Presiden RI, Prabowo Subianto, ke Ibu Kota Nusantara (IKN) membawa pesan politik.
Soffi Amira - Selasa, 13 Januari 2026
Komisi II DPR Nilai Kunjungan Prabowo ke IKN Bawa Pesan Politik Keberlanjutan
Indonesia
Ketua Komisi II DPR: Wacana Pilkada Lewat DPRD Belum Masuk Prolegnas
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan wacana Pilkada melalui DPRD belum masuk Prolegnas dan belum menjadi agenda resmi DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 13 Januari 2026
Ketua Komisi II DPR: Wacana Pilkada Lewat DPRD Belum Masuk Prolegnas
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Retret Kabinet di Hambalang Jadi Forum Evaluasi dan Penguatan Soliditas Pemerintah
Kapoksi Komisi II DPR, Ujang Bey menilai, retret kabinet di Hambalang penting untuk menyamakan persepsi.
Soffi Amira - Rabu, 07 Januari 2026
Komisi II DPR Nilai Retret Kabinet di Hambalang Jadi Forum Evaluasi dan Penguatan Soliditas Pemerintah
Indonesia
Presiden Gelar Retret Kedua, DPR: Momen Evaluasi Kinerja dan Penguatan Soliditas Kabinet
Pelaksanaan retret Kabinet Merah Putih di Hambalang dinilai sebagai langkah memperkuat soliditas, evaluasi kinerja, dan koordinasi penanganan bencana.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Januari 2026
Presiden Gelar Retret Kedua, DPR: Momen Evaluasi Kinerja dan Penguatan Soliditas Kabinet
Indonesia
Ketua Komisi II DPR Tegaskan Pilkada lewat DPRD Sah secara Konstitusi dan tak Bertentangan UUD 1945
Konstitusi juga tidak menempatkan pemilihan kepala daerah dalam rezim pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Januari 2026
Ketua Komisi II DPR Tegaskan Pilkada lewat DPRD Sah secara Konstitusi dan tak Bertentangan UUD 1945
Indonesia
Berangkat Umrah saat Dilanda Bencana, Komisi II DPR Minta Mendagri Tindak Tegas Bupati Aceh Selatan
Komisi II DPR meminta Mendagri untuk menindak tegas Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang pergi umrah saat wilayahnya dilanda bencana.
Soffi Amira - Selasa, 09 Desember 2025
Berangkat Umrah saat Dilanda Bencana, Komisi II DPR Minta Mendagri Tindak Tegas Bupati Aceh Selatan
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf meminta Presiden Prabowo menerbitkan Perppu usai MK membatalkan aturan HGU, HGB, dan HP di IKN hingga 190 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Indonesia
MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, DPR Tegaskan Tak Ada Ruang Penundaan
Anggota Komisi III DPR RI meminta Polri mematuhi putusan MK yang melarang polisi aktif duduki jabatan sipil, tegaskan putusan itu bersifat final dan mengikat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, DPR Tegaskan Tak Ada Ruang Penundaan
Indonesia
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Anggota Komisi II DPR RI menyambut baik putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN menjadi 95 tahun dan meminta pemerintah segera menyiapkan regulasi turunan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Bagikan