Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KPK Temukan Dugaan Mobil Dinas Dipakai Mudik, DPR Desak Penindakan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Minggu, 29 Maret 2026
KPK Temukan Dugaan Mobil Dinas Dipakai Mudik, DPR Desak Penindakan

Mobil Dinas ASN DKI Ketahuan Dibawa Mudik Bakal Ditarik

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, meminta penegakan aturan terkait penggunaan kendaraan dinas menyusul laporan Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai dugaan pemanfaatan mobil dinas untuk kepentingan mudik Lebaran 1447 Hijriah.

Menurut Deddy, sebagai negara hukum, seluruh ketentuan yang telah ditetapkan harus dijalankan secara konsisten oleh aparatur negara. Ia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan tersebut perlu ditindak dengan sanksi yang tegas.

“Pada prinsipnya hukum dan aturan harus ditegakkan. Bentuk hukumannya bisa bermacam-macam, mulai dari peringatan hingga sanksi lainnya,” ujar Deddy kepada wartawan, Minggu (29/3).

Ia menilai, penyalahgunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi bukanlah persoalan baru. Praktik tersebut, kata dia, terus berulang dari tahun ke tahun dan mencerminkan rendahnya disiplin serta kepatuhan terhadap aturan di kalangan aparatur.

Baca juga:

ASN DKI Nekat Mudik Pakai Mobil Dinas Siap-Siap kena Sanksi Berat

Deddy juga menyoroti pentingnya membangun budaya malu dalam birokrasi. Ia menekankan bahwa keteladanan dari pimpinan memiliki peran penting dalam membentuk perilaku aparatur di bawahnya.

“Budaya malu harus dimulai dari atas. Jika pimpinan tegas dan memberi contoh, maka yang di bawah akan mengikuti,” kata dia.

Lebih lanjut, Deddy mendorong adanya evaluasi menyeluruh terkait penggunaan kendaraan dinas. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk mengetahui akar persoalan, apakah disebabkan oleh kebutuhan operasional, ketidakpedulian, atau bahkan arogansi pejabat.

“Perlu evaluasi mendalam apakah ini bentuk pembangkangan, kebutuhan, atau sekadar arogansi,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa ketertiban dalam hal-hal sederhana, seperti penggunaan fasilitas negara, mencerminkan kualitas tata kelola pemerintahan secara keseluruhan. Jika aturan sederhana tidak dipatuhi, maka akan sulit mengharapkan kepatuhan dalam hal yang lebih kompleks.

“Jika hal kecil seperti ini saja tidak tertib, apalagi untuk hal yang jauh dari pengawasan publik,” kata Deddy.

Baca juga:

ASN DKI Jakarta Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik dan Liburan Lebaran 2026

Penggunaan kendaraan dinas diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.

Peraturan tersebut menetapkan tiga ketentuan utama penggunaan kendaraan dinas operasional, yaitu:

  • Kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan tugas dan fungsi kedinasan
  • Penggunaan dibatasi pada hari kerja kantor
  • Penggunaan di luar kota harus mendapat izin tertulis dari pimpinan instansi atau pejabat berwenang

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi diketahui telah menerima berbagai informasi terkait dugaan penggunaan kendaraan operasional dinas untuk keperluan mudik pribadi oleh sejumlah pejabat.

"KPK menerima informasi masih adanya penyalahgunaan kendaraan dinas di sejumlah instansi untuk kepentingan pribadi dan di luar kedinasan. Untuk itu kami mengimbau agar kepala daerah dan inspektorat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyalahgunaan kendaraan dinas di lingkungannya," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (28/3). (Pon)

#Mobil Dinas #Mudik Lebaran #KPK #DPR RI #Komisi II DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Banyak Warga tak Mampu Sulit Kuliah, DPR Minta Evaluasi Total Parameter Penentu Desil Penerima KIP
Negara tidak boleh menyerahkan nasib anak-anak dari keluarga miskin hanya kepada perhitungan algoritma yang berpotensi mengabaikan realitas di lapangan.
Dwi Astarini - Selasa, 14 Juli 2026
Banyak Warga tak Mampu Sulit Kuliah, DPR Minta Evaluasi Total Parameter Penentu Desil Penerima KIP
Indonesia
Wakil Ketua DPR RI Komentari Usul Hak Angket Kasus Mantan JAM-Pidsus, Sebut belum Ada Pembahasan
Saan memastikan usul yang disampaikan anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman itu belum pernah dibahas pimpinan DPR maupun fraksi-fraksi di parlemen.
Dwi Astarini - Selasa, 14 Juli 2026
Wakil Ketua DPR RI Komentari Usul Hak Angket Kasus Mantan JAM-Pidsus, Sebut belum Ada Pembahasan
Indonesia
KPK Geledah Kantor Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Bawa 3 Koper Barang Bukti
KPK menggeledah kantor Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan sejumlah OPD Pemkab Sukoharjo. Penggeledahan berlangsung lima jam dan penyidik membawa tiga koper.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 Juli 2026
KPK Geledah Kantor Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Bawa 3 Koper Barang Bukti
Indonesia
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi Terkait Kasus Audit Muara Enim
KPK menggeledah rumah Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi terkait dugaan suap hasil audit BPK di Pemkab Muara Enim. Penyidik menyita sejumlah bukti elektronik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 Juli 2026
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi Terkait Kasus Audit Muara Enim
Indonesia
KPK Dalami Dugaan Aliran Rp 100 Juta ke Gus Miftah dalam Kasus DJKA
Nama Gus Miftah muncul dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek DJKA. KPK memastikan akan mendalami dugaan aliran dana Rp 100 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 Juli 2026
KPK Dalami Dugaan Aliran Rp 100 Juta ke Gus Miftah dalam Kasus DJKA
Indonesia
KPK Lanjutkan Penggeledahan di Setda Sukoharjo, Kantor Bupati hingga DPUPR Diperiksa
KPK kembali melakukan penggeledahan di lingkungan Pemkab Sukoharjo, termasuk Kantor Bupati, DPUPR, BPKPAD, dan Gedung Menara Wijaya dalam lanjutan penanganan kasus OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 Juli 2026
KPK Lanjutkan Penggeledahan di Setda Sukoharjo, Kantor Bupati hingga DPUPR Diperiksa
Indonesia
KPK Mulai Supervisi Tiga Perkara yang Seret Nama Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
KPK memastikan supervisi terhadap tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret nama eks Jampidsus Febrie Adriansyah telah berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 Juli 2026
KPK Mulai Supervisi Tiga Perkara yang Seret Nama Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Indonesia
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 2026, Saan: Kami Kejar Semaksimal Mungkin
DPR menargetkan RUU Perampasan Aset rampung 2026. Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa mengatakan, bakal mengejar semaksimal mungkin.
Soffi Amira - Selasa, 14 Juli 2026
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 2026, Saan: Kami Kejar Semaksimal Mungkin
Indonesia
KPK Belum Terima Permintaan Supervisi Kasus Eks Jampidsus dari Kejagung
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya masih memastikan apakah Kejagung telah menyampaikan permohonan supervisi setelah perkara tersebut dilimpahkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Frengky Aruan - Selasa, 14 Juli 2026
KPK Belum Terima Permintaan Supervisi Kasus Eks Jampidsus dari Kejagung
Indonesia
Santri Tewas Dibakar di Lombok Tengah, Komisi III DPR Desak Polda NTB Usut Tuntas
Polda NTB harus segera mengusut tuntas perkara ini dan membongkar potensi pembiaran serta kelalaian sistemik dalam tata kelola lembaga pendidikan tersebut.
Dwi Astarini - Senin, 13 Juli 2026
Santri Tewas Dibakar di Lombok Tengah, Komisi III DPR Desak Polda NTB Usut Tuntas
Bagikan