KPK Temukan Dugaan Mobil Dinas Dipakai Mudik, DPR Desak Penindakan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Minggu, 29 Maret 2026
KPK Temukan Dugaan Mobil Dinas Dipakai Mudik, DPR Desak Penindakan

Mobil Dinas ASN DKI Ketahuan Dibawa Mudik Bakal Ditarik

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, meminta penegakan aturan terkait penggunaan kendaraan dinas menyusul laporan Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai dugaan pemanfaatan mobil dinas untuk kepentingan mudik Lebaran 1447 Hijriah.

Menurut Deddy, sebagai negara hukum, seluruh ketentuan yang telah ditetapkan harus dijalankan secara konsisten oleh aparatur negara. Ia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan tersebut perlu ditindak dengan sanksi yang tegas.

“Pada prinsipnya hukum dan aturan harus ditegakkan. Bentuk hukumannya bisa bermacam-macam, mulai dari peringatan hingga sanksi lainnya,” ujar Deddy kepada wartawan, Minggu (29/3).

Ia menilai, penyalahgunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi bukanlah persoalan baru. Praktik tersebut, kata dia, terus berulang dari tahun ke tahun dan mencerminkan rendahnya disiplin serta kepatuhan terhadap aturan di kalangan aparatur.

Baca juga:

ASN DKI Nekat Mudik Pakai Mobil Dinas Siap-Siap kena Sanksi Berat

Deddy juga menyoroti pentingnya membangun budaya malu dalam birokrasi. Ia menekankan bahwa keteladanan dari pimpinan memiliki peran penting dalam membentuk perilaku aparatur di bawahnya.

“Budaya malu harus dimulai dari atas. Jika pimpinan tegas dan memberi contoh, maka yang di bawah akan mengikuti,” kata dia.

Lebih lanjut, Deddy mendorong adanya evaluasi menyeluruh terkait penggunaan kendaraan dinas. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk mengetahui akar persoalan, apakah disebabkan oleh kebutuhan operasional, ketidakpedulian, atau bahkan arogansi pejabat.

“Perlu evaluasi mendalam apakah ini bentuk pembangkangan, kebutuhan, atau sekadar arogansi,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa ketertiban dalam hal-hal sederhana, seperti penggunaan fasilitas negara, mencerminkan kualitas tata kelola pemerintahan secara keseluruhan. Jika aturan sederhana tidak dipatuhi, maka akan sulit mengharapkan kepatuhan dalam hal yang lebih kompleks.

“Jika hal kecil seperti ini saja tidak tertib, apalagi untuk hal yang jauh dari pengawasan publik,” kata Deddy.

Baca juga:

ASN DKI Jakarta Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik dan Liburan Lebaran 2026

Penggunaan kendaraan dinas diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.

Peraturan tersebut menetapkan tiga ketentuan utama penggunaan kendaraan dinas operasional, yaitu:

  • Kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan tugas dan fungsi kedinasan
  • Penggunaan dibatasi pada hari kerja kantor
  • Penggunaan di luar kota harus mendapat izin tertulis dari pimpinan instansi atau pejabat berwenang

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi diketahui telah menerima berbagai informasi terkait dugaan penggunaan kendaraan operasional dinas untuk keperluan mudik pribadi oleh sejumlah pejabat.

"KPK menerima informasi masih adanya penyalahgunaan kendaraan dinas di sejumlah instansi untuk kepentingan pribadi dan di luar kedinasan. Untuk itu kami mengimbau agar kepala daerah dan inspektorat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyalahgunaan kendaraan dinas di lingkungannya," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (28/3). (Pon)

#Mobil Dinas #Mudik Lebaran #KPK #DPR RI #Komisi II DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Indonesia
Banggar Dorong Perbaikan Tata Kelola APBN melalui 11 Rekomendasi kepada Pemerintah
Sebelas rekomendasi itu merupakan tindak lanjut atas rekomendasi BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP dan Laporan Hasil Review atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Banggar Dorong Perbaikan Tata Kelola APBN melalui 11 Rekomendasi kepada Pemerintah
Indonesia
Rieke Diah Pitaloka Dukung Percepatan RUU Perampasan Aset, Ingatkan Batas Kewenangan Negara
Rieke Diah Pitaloka mendukung percepatan RUU Perampasan Aset yang ditargetkan rampung 15 Desember 2026, namun meminta kewenangan negara tetap dibatasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Agustus 2026
Rieke Diah Pitaloka Dukung Percepatan RUU Perampasan Aset, Ingatkan Batas Kewenangan Negara
Indonesia
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. 

Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Indonesia
Dasco Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Siap Mundur jika Gagal
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Soffi Amira - Kamis, 27 Agustus 2026
Dasco Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Siap Mundur jika Gagal
Indonesia
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung 15 Desember 2026, AMPB: DPR Siap Mundur jika Gagal
AMPB menyampaikan hasil audiensi dengan pimpinan DPR RI. RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung 15 Desember 2026.
Soffi Amira - Kamis, 27 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung 15 Desember 2026, AMPB: DPR Siap Mundur jika Gagal
Indonesia
Demo 27 Agustus 2026 di Jakarta, Polda Metro Jaya Minta Warga tak Khawatir
Polda Metro Jaya meminta warga tetap tertib saat aksi demo 27 Agustus 2026 di Jakarta.
Soffi Amira - Kamis, 27 Agustus 2026
Demo 27 Agustus 2026 di Jakarta, Polda Metro Jaya Minta Warga tak Khawatir
Indonesia
Massa AMPB Bertemu Pimpinan DPR, Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
Massa AMPB menemui pimpinan DPR. Mereka mendesak RUU Perampasan Aset segera disahkan.
Soffi Amira - Kamis, 27 Agustus 2026
Massa AMPB Bertemu Pimpinan DPR, Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
Indonesia
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Gatot ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Bagikan