KPK Temukan Dugaan Mobil Dinas Dipakai Mudik, DPR Desak Penindakan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Minggu, 29 Maret 2026
KPK Temukan Dugaan Mobil Dinas Dipakai Mudik, DPR Desak Penindakan

Mobil Dinas ASN DKI Ketahuan Dibawa Mudik Bakal Ditarik

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, meminta penegakan aturan terkait penggunaan kendaraan dinas menyusul laporan Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai dugaan pemanfaatan mobil dinas untuk kepentingan mudik Lebaran 1447 Hijriah.

Menurut Deddy, sebagai negara hukum, seluruh ketentuan yang telah ditetapkan harus dijalankan secara konsisten oleh aparatur negara. Ia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan tersebut perlu ditindak dengan sanksi yang tegas.

“Pada prinsipnya hukum dan aturan harus ditegakkan. Bentuk hukumannya bisa bermacam-macam, mulai dari peringatan hingga sanksi lainnya,” ujar Deddy kepada wartawan, Minggu (29/3).

Ia menilai, penyalahgunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi bukanlah persoalan baru. Praktik tersebut, kata dia, terus berulang dari tahun ke tahun dan mencerminkan rendahnya disiplin serta kepatuhan terhadap aturan di kalangan aparatur.

Baca juga:

ASN DKI Nekat Mudik Pakai Mobil Dinas Siap-Siap kena Sanksi Berat

Deddy juga menyoroti pentingnya membangun budaya malu dalam birokrasi. Ia menekankan bahwa keteladanan dari pimpinan memiliki peran penting dalam membentuk perilaku aparatur di bawahnya.

“Budaya malu harus dimulai dari atas. Jika pimpinan tegas dan memberi contoh, maka yang di bawah akan mengikuti,” kata dia.

Lebih lanjut, Deddy mendorong adanya evaluasi menyeluruh terkait penggunaan kendaraan dinas. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk mengetahui akar persoalan, apakah disebabkan oleh kebutuhan operasional, ketidakpedulian, atau bahkan arogansi pejabat.

“Perlu evaluasi mendalam apakah ini bentuk pembangkangan, kebutuhan, atau sekadar arogansi,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa ketertiban dalam hal-hal sederhana, seperti penggunaan fasilitas negara, mencerminkan kualitas tata kelola pemerintahan secara keseluruhan. Jika aturan sederhana tidak dipatuhi, maka akan sulit mengharapkan kepatuhan dalam hal yang lebih kompleks.

“Jika hal kecil seperti ini saja tidak tertib, apalagi untuk hal yang jauh dari pengawasan publik,” kata Deddy.

Baca juga:

ASN DKI Jakarta Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik dan Liburan Lebaran 2026

Penggunaan kendaraan dinas diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.

Peraturan tersebut menetapkan tiga ketentuan utama penggunaan kendaraan dinas operasional, yaitu:

  • Kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan tugas dan fungsi kedinasan
  • Penggunaan dibatasi pada hari kerja kantor
  • Penggunaan di luar kota harus mendapat izin tertulis dari pimpinan instansi atau pejabat berwenang

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi diketahui telah menerima berbagai informasi terkait dugaan penggunaan kendaraan operasional dinas untuk keperluan mudik pribadi oleh sejumlah pejabat.

"KPK menerima informasi masih adanya penyalahgunaan kendaraan dinas di sejumlah instansi untuk kepentingan pribadi dan di luar kedinasan. Untuk itu kami mengimbau agar kepala daerah dan inspektorat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyalahgunaan kendaraan dinas di lingkungannya," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (28/3). (Pon)

#Mobil Dinas #Mudik Lebaran #KPK #DPR RI #Komisi II DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komisi II DPR Mulai Kaji Putusan MK yang Persoalkan Syarat Pendidikan Wapres Gibran
Komisi yang membidangi urusan kepemiluan itu menghormati putusan MK.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Oktober 2026
Komisi II DPR Mulai Kaji Putusan MK yang Persoalkan Syarat Pendidikan Wapres Gibran
Indonesia
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Pengungkapan keberadaan PV berawal dari permintaan NACC Thailand kepada KPK untuk memverifikasi informasi mengenai keberadaan buronan tersebut di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2026
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Berita Foto
DPR Tunjuk Bahtra Banong Menjadi Ketua Panja Penyusunan RUU Pemilu
Penetapan ketua Panitia Kerja Penyusunan RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Oktober 2026
DPR Tunjuk Bahtra Banong Menjadi Ketua Panja Penyusunan RUU Pemilu
Indonesia
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
KPK berikan ultimatum keras kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk penuhi panggilan penyidik terkait skandal suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Oktober 2026
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Nusron Wahid diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN, Rabu (7/10).
Yusuf Abdillah - Rabu, 07 Oktober 2026
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Indonesia
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Usul tersebut bukan untuk menambah jumlah anggota DPRD dari 106 menjadi 180–220 kursi, melainkan untuk memastikan 106 saat ini tetap dapat dipertahankan.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Bagikan