Komisi A DPRD Usul Bentuk Pansus Agar Kasus Jual Beli Jabatan ASN DKI Terkuak


DPRD DKI Jakarta. (Foto: MP/Dicki Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi A DPRD DKI Jakarta mengusulkan untuk membentuk panitia khusus (Pansus) terkai jual beli jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mengatakan, Pansus ini penting digulirkan agar kasus dugaan praktik jual beli jabatan di Pemerintah DKI bisa terang benderang.
Baca Juga:
Komisi A DPRD Desak Inspektorat DKI Investigasi Jual Beli Jabatan ASN
"Akan jauh lebih pas, kalau usulan saya diterima dibentuk pansus. Pansus kepegawaian agar bisa runut, lebih fokus sehingga semua akan terkuak," ujar Gembong saat dikonfirmasi MerahPutih.com, Kamis (25/8).
Gembong mengatakan, bahwa koleganya di Komisi A Bidang Pemerintahan setuju dengan usulan dirinya dalam pembentukan Pansus ini. Sehingga persoalan perkara jual beli jabatan bisa jelas benar atau tidaknya.
"Ini di komisi sepakat untuk melakukan pansus itu, karena semua merasakan dengan hal yang sama," urainya.
Lebih lanjut Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta ini meminta agar Gubernur Anies segera membereskan permasalahan tersebut sebelum masa jabatannya sebagai Gubernur DKI berakhir.
"Sebelum meninggalkan Jakarta seharusnya ini menjadi evaluasi di akhir-akhir masa jabatannya agar ditemukan akarnya di mana gitu loh, siapa yang terlibat gitu," ungkap.
Baca Juga:
Dugaan Pungli oleh Pegawai Dinas, Komisi E DPRD DKI Panggil Disdik
Sebelumnya, Gembong Warsono membocorkan, adanya perkara jual beli jabatan ASN di lingkungan Pemprov DKI.
"Di akhir masa jabatan gubernur, saya mendengar banyak persoalan ASN kita dalam jual beli penempatan. Sudah berapa oknum saya temukan," papar Gembong.
Gembong menuturkan, jabatan yang diperdagangkan ini ada pada berbagai posisi, mulai dari lurah, kepala seksi satuan kerja perangkat daerah (SKPD), hingga camat.
Posisi pergeseran jabatan dari kepala sub seksi menjadi kepala seksi dalam eselon yang sama dibanderol harga Rp 60 juta. Lalu, posisi lurah seharga harga hingga Rp 100 juta. Sedangkan, jabatan camat senilai Rp 200 juta hingga Rp 250 juta. (Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
IPO Bikin PAM Jaya Transparan, Akuntabel, dan Efisien, DPRD DKI Diminta Jangan Ragu Beri Persetujuan

DPRD DKI Ingatkan Pembangunan Hunian Vertikal Harus Ramah Disabilitas

Tak Hanya DKI Jakarta, DPRD Se-Indonesia Bakal Audiensi ke Mendagri soal Tunjangan Perumahan

Pemerintah Mengesahkan Kepengurusan DPP PDIP 2025–2030 dalam Waktu Singkat

DPRD DKI Libatkan 15 Perguruan Tinggi Bahas Perda Kekhususan Jakarta

DPRD DKI Jakarta Ambil Langkah Cepat, Libatkan 15 Perguruan Tinggi dalam Pembahasan Maraton 15 Perda Kekhususan

Pembahasan APBD 2026 DKI Jakarta Ditunda, Menunggu Kepastian Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat

Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih

Pimpinan DPRD DKI Sebut Penurunan Tunjangan Perumahan tak Bisa Sendiri, Harus Bersama Pusat

Budi Gunawan Kena Reshuffle, Ketua DPP PDIP: Hak Prerogatif Presiden Harus Dihormati
