Koalisi Antikorupsi Beri 'Kado' Raket dan Pigura Surat untuk KPK

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 26 Agustus 2019
Koalisi Antikorupsi Beri 'Kado' Raket dan Pigura Surat untuk KPK

Koalisi Masyarakat Antikorupsi mengantarkan 'kado' berupa raket tenis dan pigura surat berukuran besar ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Selasa (26/8). Foto: MP/Ponco

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Koalisi Masyarakat Antikorupsi mengantarkan 'kado' berupa raket tenis dan pigura surat berukuran besar ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Selasa (26/8).

Mereka meminta hasil laporan pengaduan pada Oktober 2018 lalu terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan mantan Deputi Penindakan KPK Irjen Firli Bahuri dan mantan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.

Baca Juga

KPK Ingatkan Potensi State Capture di Sektor Sumber Daya Alam

"Sudah lama laporan tersebut disampaikan oleh KPK karena kami sebagai pelapor memiliki hak untuk mendapatkan informasi tersebut," kata perwakilan koalisi Wana Alamsyah, di lobi Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/8).

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini menjelaskan, simbol surat diperuntukan untuk Firli dan Pahala. Pasalnya, kata dia, koalisi merasa gerah karena KPK belum juga memberikan kepastian apakah Firli dan Pahala dikenai sanksi etik.

Koalisi Masyarakat Antikorupsi mengantarkan 'kado' berupa raket tenis dan pigura surat berukuran besar ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Selasa (26/8). Foto: MP/Ponco
Koalisi Masyarakat Antikorupsi mengantarkan 'kado' berupa raket tenis dan pigura surat berukuran besar ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Selasa (26/8). Foto: MP/Ponco

Padahal, sesuai mekanisme Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, total waktu yang diberikan kepada pelapor dalam meminta informasi kembali adalah 91 hari.

"Namun ini sudah lewat dari jangka waktu yang telah ditentukan tapi sampai saat ini KPK pun belum juga memberikan informasi," ujar Wana.

Sementara simbol raket diperuntukan bagi Irjen Pol Firli lantaran Kapolda Sumatera Selatan itu pernah bertemu dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi.

Firli yang saat itu menjabat deputi penindakan bertemu TGB di lapangan tenis pada 13 Mei 2018. Padahal, KPK tengah menyelidiki perkara korupsi divestasi Newmont yang diduga melibatkan TGB selaku orang nomor satu di NTB.

Baca Juga

KSPI: KPK Tidak Boleh Terlibat Politik Praktis

"Raket ini sebagai simbol bahwa salah satu orang yang akan dilaporkan yaitu Pak Firli ini diduga bertemu dengan TGB di NTB yang mana pertemuan mereka itu bermain tenis," katanya.

Menurut Wana, Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013 sudah sangat jelas bahwa setiap unsur KPK baik itu pimpinan ataupun unsur-unsur lainnya tidak boleh bertemu dengan pihak yang sedang berperkara.

Firli sendiri sekarang mengikuti seleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2023. Lajunya mulus, dia lolos tes profile assessment. Namanya masuk ke dalam 20 besar kandidat calon pimpinan KPK.

Sedangkan Pahala Nainggolan diduga membantu korporasi yang menandatangani surat tanggapan KPK atas permohonan bantuan klarifikasi ke HSBC oleh PT Geo Dipa Energi.

Dalam surat tersebut, KPK mengatakan tidak bisa melakukan penelusuran transaksi keuangan PT Bumigas Energi dan Honest Group Holdings Limited di HSBC Hongkong, lantaran sudah di luar periode penyimpanan data HSBC Hongkong. Dalam hal ini Pahala kemudian menjawab surat tersebut, dengan memberikan informasi yang sifatnya rahasia.

Baca Juga

Novel Baswedan Diisukan Berafiliasi ke Gerindra, PKS: Silakan Keluar dari KPK

Berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK tentang kode etik dalam bab 3 nilai-nilai dasar pribadi pada pasal 4 ayat 1, bahwa pimpinan KPK harus terbuka serta transparan dalam pergaulan internal dan eksternal. Lalu di bab 4 kode etik pada pasal 5 ayat 3, bahwa kode etik diterapkan tanpa toleransi sedikitpun atas penyimpangannya (zero tolerance) dan mengandung sanksi tegas bagi mereka yang melanggar. (Pon)

#Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya mereka yang berpotensi terjerumus dalam tindak korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Tessa belum bisa menyampaikan informasi lengkap mengenai kasus tersebut
Angga Yudha Pratama - Minggu, 27 April 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Indonesia
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK
Komposisi panel yang terdiri atas lima orang dari unsur pemerintah dan empat orang dari unsur masyarakat menimbulkan pertanyaan terkait isu independensi KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 12 Mei 2024
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK
Indonesia
Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI
Hengki ini bertugas di Kemenkumham yang ditempatkan di rutan KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Februari 2024
Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI
Indonesia
KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin
Reyna ditahan terkait kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenakertrans tahun 2012.
Frengky Aruan - Kamis, 25 Januari 2024
KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin
Indonesia
KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras
Pemeriksaan Eks Bendahara Umum PDI Perjuangan (PDIP) itu akan dilakukan di Lapas Kelas 1 Tangerang.
Andika Pratama - Senin, 18 Desember 2023
KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras
Indonesia
KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi
Nurul Ghufron, menyampaikan pemikiran ini dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Andika Pratama - Kamis, 14 Desember 2023
KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi
Indonesia
Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
Andika Pratama - Rabu, 13 Desember 2023
Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
Indonesia
KPK Ungkap 3 Peran Perempuan dalam Pemberantasan Korupsi
Untuk mencegah korupsi, tiga peran domestik perempuan yang bisa dijalankan dalam pemberantasan korupsi
Andika Pratama - Selasa, 12 Desember 2023
KPK Ungkap 3 Peran Perempuan dalam Pemberantasan Korupsi
Bagikan