Koalisi Antikorupsi Beri 'Kado' Raket dan Pigura Surat untuk KPK


Koalisi Masyarakat Antikorupsi mengantarkan 'kado' berupa raket tenis dan pigura surat berukuran besar ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Selasa (26/8). Foto: MP/Ponco
MerahPutih.com - Koalisi Masyarakat Antikorupsi mengantarkan 'kado' berupa raket tenis dan pigura surat berukuran besar ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Selasa (26/8).
Mereka meminta hasil laporan pengaduan pada Oktober 2018 lalu terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan mantan Deputi Penindakan KPK Irjen Firli Bahuri dan mantan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.
Baca Juga
KPK Ingatkan Potensi State Capture di Sektor Sumber Daya Alam
"Sudah lama laporan tersebut disampaikan oleh KPK karena kami sebagai pelapor memiliki hak untuk mendapatkan informasi tersebut," kata perwakilan koalisi Wana Alamsyah, di lobi Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/8).
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini menjelaskan, simbol surat diperuntukan untuk Firli dan Pahala. Pasalnya, kata dia, koalisi merasa gerah karena KPK belum juga memberikan kepastian apakah Firli dan Pahala dikenai sanksi etik.

Padahal, sesuai mekanisme Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, total waktu yang diberikan kepada pelapor dalam meminta informasi kembali adalah 91 hari.
"Namun ini sudah lewat dari jangka waktu yang telah ditentukan tapi sampai saat ini KPK pun belum juga memberikan informasi," ujar Wana.
Sementara simbol raket diperuntukan bagi Irjen Pol Firli lantaran Kapolda Sumatera Selatan itu pernah bertemu dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi.
Firli yang saat itu menjabat deputi penindakan bertemu TGB di lapangan tenis pada 13 Mei 2018. Padahal, KPK tengah menyelidiki perkara korupsi divestasi Newmont yang diduga melibatkan TGB selaku orang nomor satu di NTB.
Baca Juga
KSPI: KPK Tidak Boleh Terlibat Politik Praktis
"Raket ini sebagai simbol bahwa salah satu orang yang akan dilaporkan yaitu Pak Firli ini diduga bertemu dengan TGB di NTB yang mana pertemuan mereka itu bermain tenis," katanya.
Menurut Wana, Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013 sudah sangat jelas bahwa setiap unsur KPK baik itu pimpinan ataupun unsur-unsur lainnya tidak boleh bertemu dengan pihak yang sedang berperkara.
Firli sendiri sekarang mengikuti seleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2023. Lajunya mulus, dia lolos tes profile assessment. Namanya masuk ke dalam 20 besar kandidat calon pimpinan KPK.
Sedangkan Pahala Nainggolan diduga membantu korporasi yang menandatangani surat tanggapan KPK atas permohonan bantuan klarifikasi ke HSBC oleh PT Geo Dipa Energi.
Dalam surat tersebut, KPK mengatakan tidak bisa melakukan penelusuran transaksi keuangan PT Bumigas Energi dan Honest Group Holdings Limited di HSBC Hongkong, lantaran sudah di luar periode penyimpanan data HSBC Hongkong. Dalam hal ini Pahala kemudian menjawab surat tersebut, dengan memberikan informasi yang sifatnya rahasia.
Baca Juga
Novel Baswedan Diisukan Berafiliasi ke Gerindra, PKS: Silakan Keluar dari KPK
Berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK tentang kode etik dalam bab 3 nilai-nilai dasar pribadi pada pasal 4 ayat 1, bahwa pimpinan KPK harus terbuka serta transparan dalam pergaulan internal dan eksternal. Lalu di bab 4 kode etik pada pasal 5 ayat 3, bahwa kode etik diterapkan tanpa toleransi sedikitpun atas penyimpangannya (zero tolerance) dan mengandung sanksi tegas bagi mereka yang melanggar. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK

Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI

KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin

KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras

KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi

Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
