KLB Demokrat Berpotensi Disahkan Pemerintah


Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat KLB Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). ANTARA FOTO/Endi Ahmad/Lmo/aww.
MerahPutih.com - Pakar hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai bahwa KLB Partai Demokrat Deli Serdang dapat disahkan.
Hal ini perlu dilakukan untuk memperbaiki kongres Partai Demokrat 2020 agar sesuai dengan UU Parpol.
"KLB tersebut bisa disahkan karena kongres Jakarta 2020 ada hal-hal yang perlu direkonstruksi agar selaras dengan Undang-Undang Partai Politik," kata Suparji dalam keterangan persnya kepada wartawan, (21/3).
Baca Juga:
Ia lantas menjelaskan substansi dalam AD/ART Partai Demokrat hasil kongres Jakarta yang perlu direkonstruksi agar sesuai dengan UU Parpol.
Misalnya, dukungan untuk memberikan suara kepada ketua umum terpilih.
"Surat dukungan tersebut kemudian diberikan oleh ketua DPD/DPC, namun diduga pemberian surat dukungan tersebut dilakukan tidak secara demokratis," paparnya.
Hal tersebut menurut Suparji bertentangan dengan pasal 15 UU Parpol yang menegaskan bahwa kedaulatan partai politik berada di tangan anggota yang dilaksanakan menurut AD/ART.
Ia lantas menyebutkan bahwa AD/ART Partai Demokrat meletakkan forum kekuasaan tertinggi pada Majelis Tinggi.
Dalam aturan internal itu, KLB dapat diadakan atas permintaan Majelis Tinggi, sekurang-kurangnya 2/3 DPD dan 1/2 DPC, serta disetujui Ketua Majelis Tinggi Partai.

Ini menunjukkan Majelis Tinggi Partai mengeliminasi hak pemilik suara dalam urusan dengan kongres dan kongres luar biasa.
"Karena kekuasaan dan kewenangan Ketua Majelis Tinggi Partai lebih tinggi dari kongres/KLB atau lebih tinggi dari kehendak para pemilik suara," jelasnya.
Suparji lantas memaparkan pasal 17 ayat (6) butir f AD berbunyi, “Majelis Tinggi Partai berwenang mengambil keputusan-keputusan strategis tentang antara lain f. Calon ketua Umum Partai Demokrat yang maju dalam Kongres atau Kongres Luar Biasa."
Ini jelas bertentangan dengan pasal 15 ayat (1) UU Parpol 2008 sebagaimana disebutkan di atas karena yang menentukan calon ketua umum harusnya anggota partai dalam forum tertinggi pengambilan keputusan dalam parpol.
"Bukan Majelis Tinggi yang sama sekali tidak diatur dan dikenal dalam UU Parpol," terangnya.
Baca Juga:
Cerita Koordinator Tim Hukum KLB Demokrat Kembali Lawan BW di Meja Hukum
Jika ditinjau dari AD/ART 2020, memang KLB tidak sah.
Akan tetapi, mengingat AD/ART 2020 dikualifikasi tidak sesuai dengan kedaulatan anggota dan UU Parpol, maka AD/ART 2020 tidak dapat dijadikan batu uji untuk menilai legalitas KLB.
"Karena adanya cacat formal dan material serta terjadinya KLB, SK Partai Demokrat yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah dapat ditinjau kembali dan selanjutnya mengesahkan hasil KLB Sibolangit," pungkasnya. (Knu)
Baca Juga:
BW Sebut KLB Partai Demokrat Cermin Brutalitas Demokrasi Era Jokowi
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Geger Kematian Balita di Sukabumi, Demokrat: Bukti Gagalnya Negara Lindungi Rakyat Miskin

Tegaskan Roy Suryo Sudah Mundur Sejak 2019, Demokrat Sebut Ada Upaya Adu Domba SBY dengan Jokowi

Kondisi SBY Makin Membaik, 2-3 Hari Lagi Sudah Boleh Pulang dari RSPAD

Open Recruitment Program Kreatif UMKM Meledak, Sekjen Demokrat Ikut Berperan Penting

Legislator Demokrat Harap TNI tak Jaga Kejagung secara Permanen

Legislator Demokrat Ingatkan Kejagung Jangan Jadi Bandit Demokrasi

AHY Minta UMKM Diperkuat, Anggota DPR Hillary Brigitta Lasut Luncurkan Program Pembinaan

Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Prihatin Gelombang PHK, Pemprov Harus Bertindak Strategis di Dunia Digital

Lebih dari 130 Peserta Ramaikan PEVS 2025, Momentum Pertumbuhan Industri Kendaraan Listrik Nasional

Investasi di Jabar Diganggu Ormas Berbentuk Premanisme, Moeldoko: Tumpas Saja!
