Ketua KPK Bantah Penetapan Tersangka Setnov Terkait Pansus Angket DPR
(KPK) Agus Rahardjo (tengah). (ANTARA FOTO/Ubaidillah)
MerahPutih - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membantah bahwa penetapan Ketua DPR Setya Novanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP berkaitan dengan Pansus Angket KPK yang digulirkan DPR.
"Ini tak terkait dengan pansus. Dari sisi itu, kami dengan pansus, satu-satunya cara KPK, cepat kerjanya," kata Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/7).
Agus menuturkan, penetapan Ketua Umum Golkar itu sebagai tersangka setelah mencermati fakta persidangan terhadap dua terdakwa Irman dan Sugiharto dalam kasus yang telah merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka (SN)," tuturnya.
Novanto, sambung Agus, melalui AA (Andi Agustinus alias Andi Narogong) diduga memiliki peran baik dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR dan proses pengadaan barang dan jasa e-KTP.
"Nanti kita adu bukti di pengadilan. Semuanya proses kita serahkan ke pengadilan. KPK akan bawa alat bukti dalam proses ini," jelas Agus.
Setnov disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Novanto, KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Mereka di antaranya, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Sugiharto dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. (Pon)
Baca juga berita terkait berikut ini: KPK Tetapkan Setya Novanto Tersangka Kasus e-KTP
Bagikan
Berita Terkait
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan