Ketua KPK Bantah Penetapan Tersangka Setnov Terkait Pansus Angket DPR

Yohannes AbimanyuYohannes Abimanyu - Senin, 17 Juli 2017
Ketua KPK Bantah Penetapan Tersangka Setnov Terkait Pansus Angket DPR

(KPK) Agus Rahardjo (tengah). (ANTARA FOTO/Ubaidillah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membantah bahwa penetapan Ketua DPR Setya Novanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP berkaitan dengan Pansus Angket KPK yang digulirkan DPR.

"Ini tak terkait dengan pansus. Dari sisi itu, kami dengan pansus, satu-satunya cara KPK, cepat kerjanya," kata Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/7).

Agus menuturkan, penetapan Ketua Umum Golkar itu sebagai tersangka setelah mencermati fakta persidangan terhadap dua terdakwa Irman dan Sugiharto dalam kasus yang telah merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka (SN)," tuturnya.

Novanto, sambung Agus, melalui AA (Andi Agustinus alias Andi Narogong) diduga memiliki peran baik dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR dan proses pengadaan barang dan jasa e-KTP.

"Nanti kita adu bukti di pengadilan. Semuanya proses kita serahkan ke pengadilan. KPK akan bawa alat bukti dalam proses ini," jelas Agus.

Setnov disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Novanto, KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Mereka di antaranya, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Sugiharto dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. (Pon)

Baca juga berita terkait berikut ini: KPK Tetapkan Setya Novanto Tersangka Kasus e-KTP

#Setya Novanto #Korupsi E-KTP
Bagikan
Ditulis Oleh

Yohannes Abimanyu

Wonderful Indonesia, Pesona Indonesia dan pesona gw adalah satu

Berita Terkait

Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bukan lagi menjadi kewenangan KPK, tetapi menjadi urusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Bagikan