Ketua Komisi III DPR Ungkap Bahaya KUHAP Lama bagi Warga Negara

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 20 Juni 2025
Ketua Komisi III DPR Ungkap Bahaya KUHAP Lama bagi Warga Negara

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat RDP dan RDPU dengan Ketua LPSK dan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia di ruang rapat Komisi III, Gedung DPR, Selasa (17/6) (DPR RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku saat ini dinilai belum mampu menghadirkan keadilan yang seimbang antara negara dan warga negara.

Pernyataan ini disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama perwakilan Study Club RHS Fakultas Hukum Universitas Indonesia, BEM Universitas Lampung, dan BEM Universitas Bandar Lampung di Gedung DPR RI, Kamis (19/6). Pertemuan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan masukan terkait revisi UU KUHAP.

“Menurut saya yang paling penting saat ini adalah kita merasakan KUHAP yang ada sekarang ini memang sangat sulit untuk memberikan keadilan pada warga negara,” ujar Habiburokhman.

Baca juga:

Pakar Hukum Bongkar 'Borok' KUHAP, Definisi Penyidikan Bikin Aparat Gampang Siksa Orang!

Ia menilai bahwa dalam sistem hukum acara pidana yang ada, negara yang diwakili oleh penyidik, penuntut, dan hakim terlalu dominan, sehingga warga negara berada dalam posisi yang lemah.

Oleh karena itu, Komisi III DPR RI memprioritaskan penguatan posisi warga negara dalam KUHAP yang baru, termasuk memastikan pendampingan hukum yang efektif bagi mereka yang tidak memahami hukum dan memperkuat peran advokat.

Meski demikian, Habiburokhman mengingatkan agar perdebatan mengenai relasi antarlembaga penegak hukum tidak menghambat substansi revisi.

Ia menegaskan bahwa semakin lama pengesahan revisi KUHAP, semakin banyak rakyat kecil yang menjadi korban ketidakadilan.

Terkait polemik hukuman mati, ia menjelaskan bahwa secara praktik, Indonesia sudah tidak menerapkan eksekusi tersebut karena adanya sistem probasi yang memungkinkan hukuman mati tidak dijalankan jika terpidana menunjukkan kelakuan baik.

Baca juga:

Rapat Panja Revisi KUHAP Segera Digelar, Komisi III Masih Mendengar Masukan Elemen Masyarakat

Politisi Partai Gerindra ini juga mengakui bahwa tidak ada undang-undang yang sempurna dan mampu mengakomodasi semua aspirasi.

Namun, ia menekankan urgensi untuk segera menyelesaikan revisi KUHAP dan tidak terlarut dalam satu pasal yang menghambat keseluruhan proses, agar masyarakat dapat segera merasakan manfaat dari pasal-pasal baru yang berpihak pada hak-hak warga negara.

#RUU KUHAP #Revisi KUHAP #DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Komisi IV siap memberikan dukungan politik agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui aksi nyata
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Desember 2025
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Indonesia
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Keterlibatan masyarakat dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi juga menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Indonesia
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
Slamet menekankan bahwa penyelesaian masalah kerusakan hutan tidak cukup hanya melalui regulasi dan kebijakan teknis semata
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
Indonesia
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Aqib mengusulkan agar Menteri Lingkungan Hidup dan Bapeten mengadakan rapat koordinasi khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Indonesia
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Upaya pemulihan ini dianggap mendesak untuk mengurangi jumlah korban
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Indonesia
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Ia menyoroti pentingnya segera menyuplai kebutuhan darurat secara masif
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Indonesia
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
UMKM tidak bisa berproduksi, dan distribusi bantuan menjadi tersendat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
Indonesia
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor
Komisi XIII mendorong agar renovasi total segera dilakukan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor
Indonesia
Setop Narasi Cuaca Ekstrem! DPR Tegaskan Bencana di Sumatera Buntut Kasus Perusakan Hutan Massif
Ia mendesak penindakan hukum bagi perusak hutan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Setop Narasi Cuaca Ekstrem! DPR Tegaskan Bencana di Sumatera Buntut Kasus Perusakan Hutan Massif
Indonesia
Pemerintah Didesak Segera Setop Izin Alih Fungsi Usai Bencana Hidrometeorologi di Sumatera
Penegakan hukum juga harus dilakukan secara tegas
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Pemerintah Didesak Segera Setop Izin Alih Fungsi Usai Bencana Hidrometeorologi di Sumatera
Bagikan