Ketua Komisi III DPR Ungkap Bahaya KUHAP Lama bagi Warga Negara

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 20 Juni 2025
Ketua Komisi III DPR Ungkap Bahaya KUHAP Lama bagi Warga Negara

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat RDP dan RDPU dengan Ketua LPSK dan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia di ruang rapat Komisi III, Gedung DPR, Selasa (17/6) (DPR RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku saat ini dinilai belum mampu menghadirkan keadilan yang seimbang antara negara dan warga negara.

Pernyataan ini disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama perwakilan Study Club RHS Fakultas Hukum Universitas Indonesia, BEM Universitas Lampung, dan BEM Universitas Bandar Lampung di Gedung DPR RI, Kamis (19/6). Pertemuan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan masukan terkait revisi UU KUHAP.

“Menurut saya yang paling penting saat ini adalah kita merasakan KUHAP yang ada sekarang ini memang sangat sulit untuk memberikan keadilan pada warga negara,” ujar Habiburokhman.

Baca juga:

Pakar Hukum Bongkar 'Borok' KUHAP, Definisi Penyidikan Bikin Aparat Gampang Siksa Orang!

Ia menilai bahwa dalam sistem hukum acara pidana yang ada, negara yang diwakili oleh penyidik, penuntut, dan hakim terlalu dominan, sehingga warga negara berada dalam posisi yang lemah.

Oleh karena itu, Komisi III DPR RI memprioritaskan penguatan posisi warga negara dalam KUHAP yang baru, termasuk memastikan pendampingan hukum yang efektif bagi mereka yang tidak memahami hukum dan memperkuat peran advokat.

Meski demikian, Habiburokhman mengingatkan agar perdebatan mengenai relasi antarlembaga penegak hukum tidak menghambat substansi revisi.

Ia menegaskan bahwa semakin lama pengesahan revisi KUHAP, semakin banyak rakyat kecil yang menjadi korban ketidakadilan.

Terkait polemik hukuman mati, ia menjelaskan bahwa secara praktik, Indonesia sudah tidak menerapkan eksekusi tersebut karena adanya sistem probasi yang memungkinkan hukuman mati tidak dijalankan jika terpidana menunjukkan kelakuan baik.

Baca juga:

Rapat Panja Revisi KUHAP Segera Digelar, Komisi III Masih Mendengar Masukan Elemen Masyarakat

Politisi Partai Gerindra ini juga mengakui bahwa tidak ada undang-undang yang sempurna dan mampu mengakomodasi semua aspirasi.

Namun, ia menekankan urgensi untuk segera menyelesaikan revisi KUHAP dan tidak terlarut dalam satu pasal yang menghambat keseluruhan proses, agar masyarakat dapat segera merasakan manfaat dari pasal-pasal baru yang berpihak pada hak-hak warga negara.

#RUU KUHAP #Revisi KUHAP #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan koordinasi dan pernyataan resmi.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Indonesia
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Usul tersebut bukan untuk menambah jumlah anggota DPRD dari 106 menjadi 180–220 kursi, melainkan untuk memastikan 106 saat ini tetap dapat dipertahankan.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Indonesia
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Pengalaman panjang Tata, termasuk kiprahnya di PBB, menjadi modal penting untuk memimpin Kemenlu di tengah dinamika internasional yang semakin kompleks.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Indonesia
Komjen Suyudi Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
DPR menugaskan Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri.
Frengky Aruan - Kamis, 01 Oktober 2026
Komjen Suyudi Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
Indonesia
Transjakarta Rekayasa Sejumlah Rute Imbas Demo DPR 29 September 2026, ini Daftarnya
Transjakarta menyesuaikan rute perjalanan imbas demo DPR, Selasa (29/9). Berikut daftar rute yang dialihkan sementara.
Soffi Amira - Selasa, 29 September 2026
Transjakarta Rekayasa Sejumlah Rute Imbas Demo DPR 29 September 2026, ini Daftarnya
Indonesia
Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Bikin Heboh, DPR Bongkar Siapa yang Bertanggung Jawab
DPR menyoroti fasilitas mewah di Lapas Cibinong yang disebut digunakan warga binaan. Ombudsman dan Ditjenpas akan dipanggil untuk klarifikasi.
Frengky Aruan - Minggu, 27 September 2026
Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Bikin Heboh, DPR Bongkar Siapa yang Bertanggung Jawab
Bagikan