Ketua Komisi III DPR Ungkap Bahaya KUHAP Lama bagi Warga Negara
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat RDP dan RDPU dengan Ketua LPSK dan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia di ruang rapat Komisi III, Gedung DPR, Selasa (17/6) (DPR RI)
Merahputih.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku saat ini dinilai belum mampu menghadirkan keadilan yang seimbang antara negara dan warga negara.
Pernyataan ini disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama perwakilan Study Club RHS Fakultas Hukum Universitas Indonesia, BEM Universitas Lampung, dan BEM Universitas Bandar Lampung di Gedung DPR RI, Kamis (19/6). Pertemuan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan masukan terkait revisi UU KUHAP.
“Menurut saya yang paling penting saat ini adalah kita merasakan KUHAP yang ada sekarang ini memang sangat sulit untuk memberikan keadilan pada warga negara,” ujar Habiburokhman.
Baca juga:
Pakar Hukum Bongkar 'Borok' KUHAP, Definisi Penyidikan Bikin Aparat Gampang Siksa Orang!
Ia menilai bahwa dalam sistem hukum acara pidana yang ada, negara yang diwakili oleh penyidik, penuntut, dan hakim terlalu dominan, sehingga warga negara berada dalam posisi yang lemah.
Oleh karena itu, Komisi III DPR RI memprioritaskan penguatan posisi warga negara dalam KUHAP yang baru, termasuk memastikan pendampingan hukum yang efektif bagi mereka yang tidak memahami hukum dan memperkuat peran advokat.
Meski demikian, Habiburokhman mengingatkan agar perdebatan mengenai relasi antarlembaga penegak hukum tidak menghambat substansi revisi.
Ia menegaskan bahwa semakin lama pengesahan revisi KUHAP, semakin banyak rakyat kecil yang menjadi korban ketidakadilan.
Terkait polemik hukuman mati, ia menjelaskan bahwa secara praktik, Indonesia sudah tidak menerapkan eksekusi tersebut karena adanya sistem probasi yang memungkinkan hukuman mati tidak dijalankan jika terpidana menunjukkan kelakuan baik.
Baca juga:
Rapat Panja Revisi KUHAP Segera Digelar, Komisi III Masih Mendengar Masukan Elemen Masyarakat
Politisi Partai Gerindra ini juga mengakui bahwa tidak ada undang-undang yang sempurna dan mampu mengakomodasi semua aspirasi.
Namun, ia menekankan urgensi untuk segera menyelesaikan revisi KUHAP dan tidak terlarut dalam satu pasal yang menghambat keseluruhan proses, agar masyarakat dapat segera merasakan manfaat dari pasal-pasal baru yang berpihak pada hak-hak warga negara.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan