Ketua Komisi III Ajak Perwakilan Aksi 212 Rapat Terbuka


Perwakilan massa Aksi 212 jilid II di DPR. (MP/John Abimanyu)
Masa Aksi 212 jilid II diterima oleh anggota Komisi III DPR, diwakili oleh Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo, Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan dan seluruh perwakilan fraksi Komisi III.
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya menerima perwakilan massa aksi 212 untuk mendengarkan rapat tunggal.
"Hari ini kita mendengarkan rapat tunggal menerima perwakilan massa aksi demonstrasi," kata Bambang saat ditemui di ruang rapat Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/2).
Bambang menambahkan, rapat ini dilakukan secara terbuka hingga pukul 12.00 WIB. Hal ini agar dapat disaksikan langsung oleh para audien yang hadir.
"Apakah disepakati?" tanya pria yang akrab disapa Bamsoet itu kepada anggota Komisi III yang hadir.
Hadirin di ruangan tersebut secara serentak menjawab,"sepakat."
Seperti diketahui, massa Aksi 212 jilid II sudah mulai berkumpul di depan gedung DPR, Jakarta, sejak pagi hari. Massa menyampaikan empat tuntutan yakni agar Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditangkap, dipenjarakan, stop kriminalisasi ulama, dan stop kriminalisasi mahasiswa. (Abi)
Berita terkini terkait Aksi 212 jilid II dapat dibaca juga di: Ketua DPR Berharap Aksi 212 Tetap Kondusif
Bagikan
Berita Terkait
DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Tergeser, KUHAP Jadi Fokus Awal Pembahasan

Teror Bom di Sekolah, DPR: Serangan terhadap Institusi Pendidikan dan Rasa Aman

Saan Mustopa Pastikan Rusdi Masse masih Kader NasDem, tak Gabung ke PSI

Tersangka Sebut Ahok Terlibat Korupsi LNG Pertamina, Ini Reaksi KPK

Libatkan KemenHAM dan Komnas HAM, Komisi III DPR Genjot Partisipasi Publik untuk Revisi KUHAP

Penggunaan Sirine-Strobo di Jalan Jadi Sorotan Tajam, Komisi III DPR: Bisa Lahirkan Budaya Arogansi

Sudah Dibatasi, DPR Dapat Laporan Sirine dan Strobo Pengawalan Pejabat Ganggu Banyak Orang

Marak Sirine dan Strobo Ilegal, DPR Minta Polisi Tindak Tegas Pengguna

Komisi III DPR Setujui 10 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM Mahkamah Agung

Setujui 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Komisi III DPR: Kembalikan Marwah MA!
