MerahPutih.com - Ketua Bawaslu Abhan meminta Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di daerah meningkatkan kerja sama yang erat dalam menghadapi Pilkada Serentak 2020. Hal ini menurutnya guna mencapai satu pandangan terhadap kasus yang dihadapi.
“Personil Gakkumdu di daerah yang berasal dari tiga Instansi (Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan) saya minta semakin erat dan baik dalam hal kerja sama. Keadilan pilkada bisa terwujud jika terdapat hubungan yang sangat baik antar tiga Instansi ini dalam menegakkan hukum pemilu,” katanya dalam keterangan pers, Selasa (1/9).
Baca Juga
Menurut dia, tidak ada artinya pilkada dilaksanakan jika tidak ada keadilan di dalamnya. Abhan menegaskan Sentra Gakkumdu berada di depan jika terdapat pelanggaran yang masuk ke ranah pidana, lalu menghadirkan keadilan untuk semua pihak yang berperkara.
Sentra Gakkumdu, lanjutnya, bukan baru pertama dibentuk. Abbhan mengatakan sudah sejak lama dalam pemilu maupun pilkada, ketiga Instansi ini saling bahu-membahu menjalankan tugas penanganan pelanggaran pidana pemilu. Oleh karenanya, dirinya yakin tidak ada lagi timbul ego sektoral antarpersonil di dalam Sentra Gakkumdu.
“Gakkumdu ini sudah lama lahir setiap event pemilu/pilkada. Sudah sering saling bahu-membahu dalam menangani kasus yang sama. Saya yakin tidak akan timbul ego sektoral antar personil,” jelas mantan Ketua Bawaslu Jawa Tengah ini.
Selain itu, pria kelahiran Pekalongan tersebut menyampaikan perbedaan gelaran pilkada 2020 dibandingkan pilkada sebelumnya. Pilkada 2020, kata Abhan, dihadapkan dengan situasi yang sama sekali tidak kita prediksi bakal terjadi. Siap tidak siap harus tetap dijalankan prosesnya walau di tengah pandemik.
Pun demikian, tambah Abhan, Gakkumdu jangan sampai mengendurkan semangat walau harus menjalankan tugas di tengah pandemik COVID-19. Pilkada harus tetap dikawal. Keadilan pemilu tetap harus ditegakkan. Keamanan dan kesehatan pemilih jangan sampai dilupakan.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali melontarkan kritiknya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Kritik itu merujuk pada penerapan protokol kesehatan COVID-19 yang dinilai belum dilaksanakan dengan baik. Hal itu diungkapkan anggota DKPP, Alfitra Salamm, saat memberikan evaluasinya dalam pelaksanaan simulasi pemungutan suara yang diadakan KPU di Kabupaten Indramayu, Sabtu (29/8).
"Jajaran KPU dan Bawaslu masih gamang, masih belum siap betul penegakan protap COVID-19 saat pemungutan mendatang. Belum ada pemahaman serentak baik KPU maupun Bawaslu dalam memahami protokol COVID-19,” kata Alfitra.
Ia menyebutkan, beberapa catatan dalam simulasi tersebut, di antaranya belum maksimalnya penerapan menjaga jarak (physical distancing) karena masih ada kerumunan dalam simulasi. Catatan lainnya adalah keberadaan bayi dan anak-anak di dalam TPS.
Selain itu, kata dia, dalam simulasi tersebut juga penyelenggara pemilu kebingungan dengan pembagian tugasnya, seperti pihak mana yang memiliki kewenangan untuk membubarkan kerumunan di TPS.
Baca Juga
Menurut Alfitra, hal-hal tersebut harus segera dituntaskan KPU dan Bawaslu karena penyelenggaraan pilkada bukan hanya sebatas teknis pemungutan suara.
“Baik KPU maupun Bawaslu harus memahami penegakan disiplin COVID-19," ujar dia. (Knu)