Ketua Banggar Tegaskan Kenaikan PPN Amanat UU, Pemerintah Diberikan Ruang Diskresi untuk Menurunkannya

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 26 Desember 2024
Ketua Banggar Tegaskan Kenaikan PPN Amanat UU, Pemerintah Diberikan Ruang Diskresi untuk Menurunkannya

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menegaskan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen merupakan amanat dari Undang Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang berlaku sejak tahun 2021. Kenaikan PPN ini, sesungguhnya bukan peristiwa yang datang seketika.

Sebelum 1 April tahun 2022 tarif PPN berlaku 10 persen. Lalu, setelah Undang Undang HPP berlaku, maka diatur pemberlakuan kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen per 1 April 2022, dan selanjutnya 1 Januari 2025 tarif PPN menjadi 12 persen, dengan demikian terjadi kenaikan bertahap.

“Namun, pemerintah diberikan ruang diskresi untuk menurunkan PPN pada batas bawah di level 5 persen dan batas atas 15 persen bila dipandang perlu, mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional,” kata Said dalam keterangannya, Kamis (26/12).

Pada Undang Undang HPP Bab IV pasal 7 ayat 1 huruf b telah diatur bahwa pemberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025. Atas dasar ketentuan ini, maka pemerintah dan DPR sepakat untuk memasukkan asumsi tambahan penerimaan perpajakan dari pemberlakuan PPN 12 ke dalam target pendapatan negara pada APBN 2025.

Baca juga:

Legislator Tekankan Kenaikan PPN Harus Diimbangi dengan Kebijakan Berkeadilan

Selanjutnya, APBN 2025 telah diundangkan melalui Undang Undang Nomor 62 tahun 2024. UU HPP ini disepakati oleh seluruh fraksi di DPR, dan hanya Fraksi PKS DPR RI yang menolak pengesahan RUU tersebut menjadi undang-undang dan telah diundangkan dalam lembaran negara. Dengan demikian pemberlakukan PPN 12 persen berkekuatan hukum.

"Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang HPP mengamanatkan sejumlah barang dan jasa yang tidak boleh dikenai PPN atau PPN 0 persen, antara lain ekspor barang dan jasa, pengadaan vaksin, buku pelajaran umum, buku pelajaran agama, kitab suci, pembangunan tempat ibadah, proyek pemerintah yang didanai dari hibah atau pinjaman luar negeri, barang dan jasa untuk penanganan bencana, kebutuhan pokok yang dikonsumsi rakyat banyak, serta pengadaan barang dan jasa untuk pembangunan nasional yang bersifat strategis,” kata Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Dalam pembahasan APBN 2025 pemerintah dan DPR juga disepakati target pendapatan negara dengan asumsi pemberlakuan PPN 12 persen untuk mendukung berbagai program strategis Presiden Prabowo Subianto guna merealisasikan program program strategisnya seperti program quick win yang akan didanai oleh APBN 2025.

Baca juga:

Gaikindo Pede Kenaikan PPN Tak Berdampak Negatif ke Sektor Otomotif

Hal itu antara lain Program Makan Bergizi gratis yang membutuhkan dana sekitar Rp71 T, Pemeriksaan Kesehatan Gratis Rp 3,2 T, Pembangunan Rumah Sakit Lengkap di Daerah Rp1,8 triliun, pemeriksaan penyakit menular (TBC) Rp8 triliun, Renovasi Sekolah Rp20 T, Sekolah Unggulan Terintegrasi Rp2 T, dan Lumbung Pangan Nasional, Daerah dan Desa Rp15 T.

Selain itu, dalam rapat kerja antara para Menteri Koordinator (Menko) dengan Banggar DPR pada tanggal 2 Desember 2024 juga disampaikan bahwa pada tahun 2027 pemerintah menargetkan swasembada beras.

“Dengan demikian, program-program di atas sesungguhnya sejalan dengan agenda PDI-Perjuangan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), serta mendorong program kesehatan yang inklusif. Atas dasar itulah, PDI Perjuangan berkomitmen untuk mengawal dan mengamankan demi suksesnya Program Quick Win di atas melalui dukungan terhadap APBN 2025,” pungkasnya.

#Banggar DPR #PPN 12 Persen #Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Banggar DPR Pastikan Uya Kuya Dkk Tetap Terima Gaji & Tunjangan Meski Dinonaktikan Partai
Mereka tetap berhak menerima gaji dan tunjangan karena baik dalam tatib DPR ataupun UU MD3 tidak mengenal istilah nonaktif
Wisnu Cipto - Senin, 01 September 2025
Banggar DPR Pastikan Uya Kuya Dkk Tetap Terima Gaji & Tunjangan Meski Dinonaktikan Partai
Berita Foto
Raker Banggar DPR dengan Menkeu Bahas RUU Pertanggungjawaban APBN Tahun Anggaran 2024
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) didampingi Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kedua kanan), Thomas Djiwandono (kedua kiri), dan Anggito Abimanyu (kanan) mengikuti Rapat Kerja bersama Banggar DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 19 Agustus 2025
Raker Banggar DPR dengan Menkeu Bahas RUU Pertanggungjawaban APBN Tahun Anggaran 2024
Indonesia
Komisi D DPRD DKI Jakarta Siapkan Jurus Ampuh Atasi Masalah Infrastruktur dan Lingkungan
Komisi D menyoroti perlunya efisiensi dalam proses lelang dan penjaminan kualitas penyedia barang/jasa
Angga Yudha Pratama - Selasa, 29 Juli 2025
Komisi D DPRD DKI Jakarta Siapkan Jurus Ampuh Atasi Masalah Infrastruktur dan Lingkungan
Indonesia
Banggar DPR Ketok Palu Target APBN 2026, Kedaulatan Pangan dan Energi Jadi Prioritas
Pemerintah juga menetapkan delapan prioritas pembangunan nasional
Angga Yudha Pratama - Jumat, 25 Juli 2025
Banggar DPR Ketok Palu Target APBN 2026, Kedaulatan Pangan dan Energi Jadi Prioritas
Indonesia
Dana Parpol Diusulkan Naik, Ketua Banggar DPR Nyatakan Lebih Baik Ditangguhkan Dulu
Meminta pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada Banggar DPR menyisir kemampuan fiskal pemerintah.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Mei 2025
Dana Parpol Diusulkan Naik, Ketua Banggar DPR Nyatakan Lebih Baik Ditangguhkan Dulu
Indonesia
Ketua Badan Anggaran DPR Dukung Pengahapusan Kuota Impor, Diubah Jadi Kebijakan Tarif
Selama ini, Indonesia terkait kebijakan Impor masih beracuan pada sistem kuota. Di mana hal tersebut menjadi celah rente impor antara pemilik otoritas dengan pengusaha kroninya.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 10 April 2025
Ketua Badan Anggaran DPR Dukung Pengahapusan Kuota Impor, Diubah Jadi Kebijakan Tarif
Indonesia
Ketua Banggar DPR Minta KSSK Redam Kepanikan Pasar Imbas IHSG Anjlok
Otoritas terkait untuk memberikan respons yang bisa menenangkan pasar.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Maret 2025
Ketua Banggar DPR Minta KSSK Redam Kepanikan Pasar Imbas IHSG Anjlok
Indonesia
Pemerintah Tanggung PPN 6 Persen Tiket Pesawat Mudik Lebaran, Berlaku Mulai 1 Maret
PMK ini berlaku untuk pembelian tiket pada 1 Maret 2025 hingga 7 April 2025, dengan jadwal penerbangan 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Maret 2025
Pemerintah Tanggung PPN 6 Persen Tiket Pesawat Mudik Lebaran, Berlaku Mulai 1 Maret
Indonesia
Jika Dukung Program Efisiensi Presiden, Menteri Didesak Hentikan Rekrut Staf Khusus
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengangkat Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau yang akrab disapa Deddy Corbuzier menjadi staf khusus Menteri Pertahanan (Menhan).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Februari 2025
Jika Dukung Program Efisiensi Presiden, Menteri Didesak Hentikan Rekrut Staf Khusus
Indonesia
PPN 12% Barang dan Jasa Mewah Bisa Tambah Penerimaan Negara Rp 3,5 Triliun
Untuk 2025, pemerintah total menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 2.189,3 triliun
Wisnu Cipto - Senin, 06 Januari 2025
PPN 12% Barang dan Jasa Mewah Bisa Tambah Penerimaan Negara Rp 3,5 Triliun
Bagikan