Ketua Banggar Tegaskan Kenaikan PPN Amanat UU, Pemerintah Diberikan Ruang Diskresi untuk Menurunkannya

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 26 Desember 2024
Ketua Banggar Tegaskan Kenaikan PPN Amanat UU, Pemerintah Diberikan Ruang Diskresi untuk Menurunkannya

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menegaskan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen merupakan amanat dari Undang Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang berlaku sejak tahun 2021. Kenaikan PPN ini, sesungguhnya bukan peristiwa yang datang seketika.

Sebelum 1 April tahun 2022 tarif PPN berlaku 10 persen. Lalu, setelah Undang Undang HPP berlaku, maka diatur pemberlakuan kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen per 1 April 2022, dan selanjutnya 1 Januari 2025 tarif PPN menjadi 12 persen, dengan demikian terjadi kenaikan bertahap.

“Namun, pemerintah diberikan ruang diskresi untuk menurunkan PPN pada batas bawah di level 5 persen dan batas atas 15 persen bila dipandang perlu, mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional,” kata Said dalam keterangannya, Kamis (26/12).

Pada Undang Undang HPP Bab IV pasal 7 ayat 1 huruf b telah diatur bahwa pemberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025. Atas dasar ketentuan ini, maka pemerintah dan DPR sepakat untuk memasukkan asumsi tambahan penerimaan perpajakan dari pemberlakuan PPN 12 ke dalam target pendapatan negara pada APBN 2025.

Baca juga:

Legislator Tekankan Kenaikan PPN Harus Diimbangi dengan Kebijakan Berkeadilan

Selanjutnya, APBN 2025 telah diundangkan melalui Undang Undang Nomor 62 tahun 2024. UU HPP ini disepakati oleh seluruh fraksi di DPR, dan hanya Fraksi PKS DPR RI yang menolak pengesahan RUU tersebut menjadi undang-undang dan telah diundangkan dalam lembaran negara. Dengan demikian pemberlakukan PPN 12 persen berkekuatan hukum.

"Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang HPP mengamanatkan sejumlah barang dan jasa yang tidak boleh dikenai PPN atau PPN 0 persen, antara lain ekspor barang dan jasa, pengadaan vaksin, buku pelajaran umum, buku pelajaran agama, kitab suci, pembangunan tempat ibadah, proyek pemerintah yang didanai dari hibah atau pinjaman luar negeri, barang dan jasa untuk penanganan bencana, kebutuhan pokok yang dikonsumsi rakyat banyak, serta pengadaan barang dan jasa untuk pembangunan nasional yang bersifat strategis,” kata Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Dalam pembahasan APBN 2025 pemerintah dan DPR juga disepakati target pendapatan negara dengan asumsi pemberlakuan PPN 12 persen untuk mendukung berbagai program strategis Presiden Prabowo Subianto guna merealisasikan program program strategisnya seperti program quick win yang akan didanai oleh APBN 2025.

Baca juga:

Gaikindo Pede Kenaikan PPN Tak Berdampak Negatif ke Sektor Otomotif

Hal itu antara lain Program Makan Bergizi gratis yang membutuhkan dana sekitar Rp71 T, Pemeriksaan Kesehatan Gratis Rp 3,2 T, Pembangunan Rumah Sakit Lengkap di Daerah Rp1,8 triliun, pemeriksaan penyakit menular (TBC) Rp8 triliun, Renovasi Sekolah Rp20 T, Sekolah Unggulan Terintegrasi Rp2 T, dan Lumbung Pangan Nasional, Daerah dan Desa Rp15 T.

Selain itu, dalam rapat kerja antara para Menteri Koordinator (Menko) dengan Banggar DPR pada tanggal 2 Desember 2024 juga disampaikan bahwa pada tahun 2027 pemerintah menargetkan swasembada beras.

“Dengan demikian, program-program di atas sesungguhnya sejalan dengan agenda PDI-Perjuangan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), serta mendorong program kesehatan yang inklusif. Atas dasar itulah, PDI Perjuangan berkomitmen untuk mengawal dan mengamankan demi suksesnya Program Quick Win di atas melalui dukungan terhadap APBN 2025,” pungkasnya.

#Banggar DPR #PPN 12 Persen #Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Banggar DPR Minta Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih Diperkuat, Jangan Ulangi Kasus BGN
Banggar DPR menyoroti tata kelola Koperasi Desa Merah Putih. Jangan sampai nasibnya sama seperti BGN.
Soffi Amira - Selasa, 30 Juni 2026
Banggar DPR Minta Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih Diperkuat, Jangan Ulangi Kasus BGN
Indonesia
Banggar DPR Setujui Anggaran 7 Kemenko, Terbesar Perekonomian
Tidak hanya menyetujui pagu anggaran, Banggar DPR juga menyetujui usul tambahan anggaran dari setiap kementerian koordinator.
Dwi Astarini - Senin, 22 Juni 2026
Banggar DPR Setujui Anggaran 7 Kemenko, Terbesar Perekonomian
Indonesia
Bocoran Asumsi Makro RAPBN 2027 Racikan DPR dan Pemerintah
Komitmen bersama tersebut mewujud nyata melalui kesepakatan asumsi dasar ekonomi makro beserta pagu anggaran tujuh kementerian koordinator
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 Juni 2026
Bocoran Asumsi Makro RAPBN 2027 Racikan DPR dan Pemerintah
Indonesia
Rupiah dan IHSG Ambrol, Banggar DPR Minta Pemerintah Bercermin
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menyoroti tekanan ekonomi nasional akibat mahalnya dolar AS, tingginya yield SBN, dan merosotnya IHSG.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Rupiah dan IHSG Ambrol, Banggar DPR Minta Pemerintah Bercermin
Indonesia
Isu APBN 2026 Tinggal Rp 120 Triliun Dibantah, DPR Ungkap Fakta Sebenarnya
Banggar DPR membantah isu APBN 2026 tinggal Rp 120 triliun. Sebaliknya, pendapatan naik sebesar 10,5 persen.
Soffi Amira - Senin, 11 Mei 2026
Isu APBN 2026 Tinggal Rp 120 Triliun Dibantah, DPR Ungkap Fakta Sebenarnya
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Tetapkan Batas Tarif Tiket Pesawat di Tengah Lonjakan Avtur
Komisi VII DPR meminta pemerintah mengeluarkan batas harga tiket pesawat. Hal itu demi melindungi industri pariwisata akibat kenaikan harga avtur.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
DPR Minta Pemerintah Tetapkan Batas Tarif Tiket Pesawat di Tengah Lonjakan Avtur
Indonesia
DJP Bakal Pungut PPN Jalan Tol, Menkeu Purbaya Buka Suara soal Rencana Pajak Baru
Rencana PPN jalan tol dalam Renstra DJP menuai perhatian. Menkeu Purbaya menegaskan belum ada kebijakan pajak baru sebelum daya beli membaik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 April 2026
DJP Bakal Pungut PPN Jalan Tol, Menkeu Purbaya Buka Suara soal Rencana Pajak Baru
Indonesia
PPN Tol Jadi Polemik, Komisi V DPR Desak Pemerintah Tunda Kebijakan
Komisi V DPR meminta wacana PPN jalan tol ditunda atau dibatalkan selama masa konsesi. Hal itu justru bisa menambah pajak baru bagi masyarakat.
Soffi Amira - Rabu, 22 April 2026
PPN Tol Jadi Polemik, Komisi V DPR Desak Pemerintah Tunda Kebijakan
Indonesia
Kemenkeu Tegaskan PPN Jalan Tol Masih Wacana, Belum Ada Aturan Resmi
Isu PPN jalan tol kini makin menguat. Kementerian Keuangan memastikan, bahwa belum ada aturan resmi.
Soffi Amira - Rabu, 22 April 2026
Kemenkeu Tegaskan PPN Jalan Tol Masih Wacana, Belum Ada Aturan Resmi
Indonesia
Rencana PPN Jalan Tol Dikritik DPR, Dinilai Tambah Beban di Tengah Kenaikan BBM
Rencana pemberlakuan PPN jalan tol menuai protes dari Komisi V DPR. Hal itu dinilai hanya menambah beban bagi masyarakat di tengah kenaikan harga BBM.
Soffi Amira - Rabu, 22 April 2026
Rencana PPN Jalan Tol Dikritik DPR, Dinilai Tambah Beban di Tengah Kenaikan BBM
Bagikan