Ketua Banggar Tegaskan Kenaikan PPN Amanat UU, Pemerintah Diberikan Ruang Diskresi untuk Menurunkannya

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
Merahputih.com - Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menegaskan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen merupakan amanat dari Undang Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang berlaku sejak tahun 2021. Kenaikan PPN ini, sesungguhnya bukan peristiwa yang datang seketika.
Sebelum 1 April tahun 2022 tarif PPN berlaku 10 persen. Lalu, setelah Undang Undang HPP berlaku, maka diatur pemberlakuan kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen per 1 April 2022, dan selanjutnya 1 Januari 2025 tarif PPN menjadi 12 persen, dengan demikian terjadi kenaikan bertahap.
“Namun, pemerintah diberikan ruang diskresi untuk menurunkan PPN pada batas bawah di level 5 persen dan batas atas 15 persen bila dipandang perlu, mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional,” kata Said dalam keterangannya, Kamis (26/12).
Pada Undang Undang HPP Bab IV pasal 7 ayat 1 huruf b telah diatur bahwa pemberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025. Atas dasar ketentuan ini, maka pemerintah dan DPR sepakat untuk memasukkan asumsi tambahan penerimaan perpajakan dari pemberlakuan PPN 12 ke dalam target pendapatan negara pada APBN 2025.
Baca juga:
Legislator Tekankan Kenaikan PPN Harus Diimbangi dengan Kebijakan Berkeadilan
Selanjutnya, APBN 2025 telah diundangkan melalui Undang Undang Nomor 62 tahun 2024. UU HPP ini disepakati oleh seluruh fraksi di DPR, dan hanya Fraksi PKS DPR RI yang menolak pengesahan RUU tersebut menjadi undang-undang dan telah diundangkan dalam lembaran negara. Dengan demikian pemberlakukan PPN 12 persen berkekuatan hukum.
"Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang HPP mengamanatkan sejumlah barang dan jasa yang tidak boleh dikenai PPN atau PPN 0 persen, antara lain ekspor barang dan jasa, pengadaan vaksin, buku pelajaran umum, buku pelajaran agama, kitab suci, pembangunan tempat ibadah, proyek pemerintah yang didanai dari hibah atau pinjaman luar negeri, barang dan jasa untuk penanganan bencana, kebutuhan pokok yang dikonsumsi rakyat banyak, serta pengadaan barang dan jasa untuk pembangunan nasional yang bersifat strategis,” kata Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Dalam pembahasan APBN 2025 pemerintah dan DPR juga disepakati target pendapatan negara dengan asumsi pemberlakuan PPN 12 persen untuk mendukung berbagai program strategis Presiden Prabowo Subianto guna merealisasikan program program strategisnya seperti program quick win yang akan didanai oleh APBN 2025.
Baca juga:
Gaikindo Pede Kenaikan PPN Tak Berdampak Negatif ke Sektor Otomotif
Hal itu antara lain Program Makan Bergizi gratis yang membutuhkan dana sekitar Rp71 T, Pemeriksaan Kesehatan Gratis Rp 3,2 T, Pembangunan Rumah Sakit Lengkap di Daerah Rp1,8 triliun, pemeriksaan penyakit menular (TBC) Rp8 triliun, Renovasi Sekolah Rp20 T, Sekolah Unggulan Terintegrasi Rp2 T, dan Lumbung Pangan Nasional, Daerah dan Desa Rp15 T.
Selain itu, dalam rapat kerja antara para Menteri Koordinator (Menko) dengan Banggar DPR pada tanggal 2 Desember 2024 juga disampaikan bahwa pada tahun 2027 pemerintah menargetkan swasembada beras.
“Dengan demikian, program-program di atas sesungguhnya sejalan dengan agenda PDI-Perjuangan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), serta mendorong program kesehatan yang inklusif. Atas dasar itulah, PDI Perjuangan berkomitmen untuk mengawal dan mengamankan demi suksesnya Program Quick Win di atas melalui dukungan terhadap APBN 2025,” pungkasnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Banggar DPR Pastikan Uya Kuya Dkk Tetap Terima Gaji & Tunjangan Meski Dinonaktikan Partai

Raker Banggar DPR dengan Menkeu Bahas RUU Pertanggungjawaban APBN Tahun Anggaran 2024

Komisi D DPRD DKI Jakarta Siapkan Jurus Ampuh Atasi Masalah Infrastruktur dan Lingkungan

Banggar DPR Ketok Palu Target APBN 2026, Kedaulatan Pangan dan Energi Jadi Prioritas

Dana Parpol Diusulkan Naik, Ketua Banggar DPR Nyatakan Lebih Baik Ditangguhkan Dulu

Ketua Badan Anggaran DPR Dukung Pengahapusan Kuota Impor, Diubah Jadi Kebijakan Tarif

Ketua Banggar DPR Minta KSSK Redam Kepanikan Pasar Imbas IHSG Anjlok

Pemerintah Tanggung PPN 6 Persen Tiket Pesawat Mudik Lebaran, Berlaku Mulai 1 Maret

Jika Dukung Program Efisiensi Presiden, Menteri Didesak Hentikan Rekrut Staf Khusus

PPN 12% Barang dan Jasa Mewah Bisa Tambah Penerimaan Negara Rp 3,5 Triliun
