Kerja Melebihi 8 Jam, Calon Anggota KPU Petahana Usulkan Tambahan Honor KPPS

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 Februari 2022
Kerja Melebihi 8 Jam, Calon Anggota KPU Petahana Usulkan Tambahan Honor KPPS

Simulasi TPS. (Foto: Bawaslu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi II DPR mencecar calon Anggota KPU Petahana, Hasyim Asy’ari terkait 897 petugas KPPS yang meninggal dunia dan 5.176 petugas mengalami sakit pada Pemilu 2019.

Pertanyaan itu disampaikan saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon anggota KPU. Menurut Hasyim, banyak petugas KPPS yang meninggal dan sakit saat itu karena beban kerja yang terlalu besar.

Baca Juga:

Calon Anggota KPU Dicecar Banyaknya Petugas Pemilu 2019 Meninggal

Pasalnya, mereka diharuskan melakukan penghitungan suara selesai pada hari yang sama dengan pemungutan suara sebagaimana amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Padahal sesungguhnya durasi pemungutan suara, sama di semua tempat wilayah Indonesia Timur, Tengah, Barat itu sama durasinya adalah 6 jam terhitung jam 7 pagi waktu setempat sampai dengan jam 13.00. Hanya saja bebannya berbeda-beda durasi untuk penghitungan suara,” kata Hasyim di Ruang Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/2).

Untungnya, lanjut dia, saat itu Mahkamah Konstitusi memberikan jalan keluar dengan adanya waktu tambahan 12 jam untuk melakukan penghitungan suara pasca hari pemungutan suara.

Menurut Hasyim, berdasarkan putusan MK tersebut, pihaknya akan mengatur soal jeda kerja para petugas KPPS agar beban kerjanya bisa dikurangi.

Baca Juga:

Demokrat akan Kulik Tiga Hal Ini saat Fit and Proper Test Calon Anggota KPU-Bawaslu

"Nanti akan kita siapkan kembali bagaimana mengatur jeda kerja para petugas KPPS kita untuk menghitung pemilu presiden pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota. Mengapa? karena tidak mungkin 7 orang KPPS dibagi-bagi menjadi kelompok-kelompok untuk menghitung karena juga ada fungsi-fungsi masing-masing KPPS yang tidak bisa digantikan,” ujarnya.

Hasyim mengingatkan, KPU baik di tingkat pusat dan daerah termasuk KPPS tidak tunduk pada UU ASN dan UU Ketenagakerjaan. Konsekuensinya, beban kerja jajaran KPU hingga KPPS tidak bisa dikonversikan dengan kelayakan kerja sehari 8 jam dan gaji atau honor yang diterima.

"Namun demikian kalau dikonversi dengan jumlah honor yang diterima KPPS, jadi bahan catatan kita selama ini anggota KPPS honornya Rp 500.000 dengan durasi kerja yang begitu panjang melampaui 8 jam dan beban kerja dan tekanan-tekanan. Karena itu sekiranya nanti disetujui kami mengajukan tambahan honor anggota KPPS supaya kemudian semangat," katanya. (Pon)

Baca Juga:

Legislator PDIP Minta Calon Anggota KPU Klarifikasi Pernyataan Parpol Tidak Berkontribusi

#KPU #Bawaslu #Pemilu #Pileg
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Bagikan