Kerja Melebihi 8 Jam, Calon Anggota KPU Petahana Usulkan Tambahan Honor KPPS
Simulasi TPS. (Foto: Bawaslu)
MerahPutih.com - Anggota Komisi II DPR mencecar calon Anggota KPU Petahana, Hasyim Asy’ari terkait 897 petugas KPPS yang meninggal dunia dan 5.176 petugas mengalami sakit pada Pemilu 2019.
Pertanyaan itu disampaikan saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon anggota KPU. Menurut Hasyim, banyak petugas KPPS yang meninggal dan sakit saat itu karena beban kerja yang terlalu besar.
Baca Juga:
Calon Anggota KPU Dicecar Banyaknya Petugas Pemilu 2019 Meninggal
Pasalnya, mereka diharuskan melakukan penghitungan suara selesai pada hari yang sama dengan pemungutan suara sebagaimana amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Padahal sesungguhnya durasi pemungutan suara, sama di semua tempat wilayah Indonesia Timur, Tengah, Barat itu sama durasinya adalah 6 jam terhitung jam 7 pagi waktu setempat sampai dengan jam 13.00. Hanya saja bebannya berbeda-beda durasi untuk penghitungan suara,” kata Hasyim di Ruang Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/2).
Untungnya, lanjut dia, saat itu Mahkamah Konstitusi memberikan jalan keluar dengan adanya waktu tambahan 12 jam untuk melakukan penghitungan suara pasca hari pemungutan suara.
Menurut Hasyim, berdasarkan putusan MK tersebut, pihaknya akan mengatur soal jeda kerja para petugas KPPS agar beban kerjanya bisa dikurangi.
Baca Juga:
Demokrat akan Kulik Tiga Hal Ini saat Fit and Proper Test Calon Anggota KPU-Bawaslu
"Nanti akan kita siapkan kembali bagaimana mengatur jeda kerja para petugas KPPS kita untuk menghitung pemilu presiden pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota. Mengapa? karena tidak mungkin 7 orang KPPS dibagi-bagi menjadi kelompok-kelompok untuk menghitung karena juga ada fungsi-fungsi masing-masing KPPS yang tidak bisa digantikan,” ujarnya.
Hasyim mengingatkan, KPU baik di tingkat pusat dan daerah termasuk KPPS tidak tunduk pada UU ASN dan UU Ketenagakerjaan. Konsekuensinya, beban kerja jajaran KPU hingga KPPS tidak bisa dikonversikan dengan kelayakan kerja sehari 8 jam dan gaji atau honor yang diterima.
"Namun demikian kalau dikonversi dengan jumlah honor yang diterima KPPS, jadi bahan catatan kita selama ini anggota KPPS honornya Rp 500.000 dengan durasi kerja yang begitu panjang melampaui 8 jam dan beban kerja dan tekanan-tekanan. Karena itu sekiranya nanti disetujui kami mengajukan tambahan honor anggota KPPS supaya kemudian semangat," katanya. (Pon)
Baca Juga:
Legislator PDIP Minta Calon Anggota KPU Klarifikasi Pernyataan Parpol Tidak Berkontribusi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
RDP dengan DPR, Pakar Pemilu Sebut E-Voting Rawan Diretas
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025