Kerja Melebihi 8 Jam, Calon Anggota KPU Petahana Usulkan Tambahan Honor KPPS

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 Februari 2022
Kerja Melebihi 8 Jam, Calon Anggota KPU Petahana Usulkan Tambahan Honor KPPS

Simulasi TPS. (Foto: Bawaslu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi II DPR mencecar calon Anggota KPU Petahana, Hasyim Asy’ari terkait 897 petugas KPPS yang meninggal dunia dan 5.176 petugas mengalami sakit pada Pemilu 2019.

Pertanyaan itu disampaikan saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon anggota KPU. Menurut Hasyim, banyak petugas KPPS yang meninggal dan sakit saat itu karena beban kerja yang terlalu besar.

Baca Juga:

Calon Anggota KPU Dicecar Banyaknya Petugas Pemilu 2019 Meninggal

Pasalnya, mereka diharuskan melakukan penghitungan suara selesai pada hari yang sama dengan pemungutan suara sebagaimana amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Padahal sesungguhnya durasi pemungutan suara, sama di semua tempat wilayah Indonesia Timur, Tengah, Barat itu sama durasinya adalah 6 jam terhitung jam 7 pagi waktu setempat sampai dengan jam 13.00. Hanya saja bebannya berbeda-beda durasi untuk penghitungan suara,” kata Hasyim di Ruang Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/2).

Untungnya, lanjut dia, saat itu Mahkamah Konstitusi memberikan jalan keluar dengan adanya waktu tambahan 12 jam untuk melakukan penghitungan suara pasca hari pemungutan suara.

Menurut Hasyim, berdasarkan putusan MK tersebut, pihaknya akan mengatur soal jeda kerja para petugas KPPS agar beban kerjanya bisa dikurangi.

Baca Juga:

Demokrat akan Kulik Tiga Hal Ini saat Fit and Proper Test Calon Anggota KPU-Bawaslu

"Nanti akan kita siapkan kembali bagaimana mengatur jeda kerja para petugas KPPS kita untuk menghitung pemilu presiden pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota. Mengapa? karena tidak mungkin 7 orang KPPS dibagi-bagi menjadi kelompok-kelompok untuk menghitung karena juga ada fungsi-fungsi masing-masing KPPS yang tidak bisa digantikan,” ujarnya.

Hasyim mengingatkan, KPU baik di tingkat pusat dan daerah termasuk KPPS tidak tunduk pada UU ASN dan UU Ketenagakerjaan. Konsekuensinya, beban kerja jajaran KPU hingga KPPS tidak bisa dikonversikan dengan kelayakan kerja sehari 8 jam dan gaji atau honor yang diterima.

"Namun demikian kalau dikonversi dengan jumlah honor yang diterima KPPS, jadi bahan catatan kita selama ini anggota KPPS honornya Rp 500.000 dengan durasi kerja yang begitu panjang melampaui 8 jam dan beban kerja dan tekanan-tekanan. Karena itu sekiranya nanti disetujui kami mengajukan tambahan honor anggota KPPS supaya kemudian semangat," katanya. (Pon)

Baca Juga:

Legislator PDIP Minta Calon Anggota KPU Klarifikasi Pernyataan Parpol Tidak Berkontribusi

#KPU #Bawaslu #Pemilu #Pileg
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Rekam jejak yang buruk bisa berdampak langsung pada kualitas penyelenggaraan negara dan meningkatnya potensi korupsi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Indonesia
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU akhirnya minta maaf atas kegaduhan dokumen capres-cawapres. KPU kini telah membatalkan keputusan tersebut untuk merahasikan dokumen capres dan cawapres.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Roy Suryo menilai, dengan kebijakan itu, masyarakat tidak bisa melihat profil maupun latar belakang calon pemimpin negara.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Pengamat menilai kebijakan KPU berisiko meloloskan calon pemimpin dengan ijazah palsu.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 September 2025
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Indonesia
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
KPU tak membuka ijazah capres-cawapres ke publik. Pengamat politik, Jerry Massie, mengkritik kebijakan tersebut. Ia menyebut KPK berpotensi melanggar Undang-undang.
Soffi Amira - Senin, 15 September 2025
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
Indonesia
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU
Aturan terkait dokumen capres-cawapres menjadi kewenangan KPU.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres  Cawapres Dikunci KPU
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Bagikan