Keputusannya Dibawa ke PTUN, Kemenkumham Hargai Moeldoko Cs

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 13 Juli 2021
Keputusannya Dibawa ke PTUN, Kemenkumham Hargai Moeldoko Cs

Ketum Demokrat AHY. (Foto: Partai Demokrat)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menghargai hak konstitusional setiap warga negara, termasuk kubu Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang yang mengajukan gugatan ke PTUN.

"Prinsipnya kami menghargai hak konstitusional warga negara Indonesia terkait dengan hukum," kata Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturrahman, Selasa (13/7).

Baca Juga:

Muncul Wacana Duet Cak Imin-AHY di Pilpres 2024, Demokrat: Kami Sangat Senang

Ia menegaskan putusan Kemenkumham terkait dengan kisruh yang terjadi di Partai Demokrat dengan mengakui kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai pengurus yang sah, dan menolak kepengurusan Moeldoko sudah sesuai dengan ketentuan.

"Apa yang diputuskan Bapak Menteri terkait dengan KLB Demokrat sudah sesuai dengan ketentuan yang ada," ujarnya.

Tubagus mengatakan bahwa Kemenkumham akan melihat dahulu apa saja yang menjadi tuntutan atau isi gugatan yang dilayangkan oleh kubu Demokrat versi KLB Deli Serdang.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Teuku Riefky Harsa (kiri) didampingi oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Bambang Widjojanto (dua dari kiri) memberi keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (3-6-2021). (Foto:  Antara)
Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Teuku Riefky Harsa (kiri) didampingi oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Bambang Widjojanto (dua dari kiri) memberi keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (3-6-2021). (Foto: Antara)

Dari pihak Kemenkumham, kata dia, yang jelas memiliki seluruh data yang dijadikan acuan atau dasar sehingga memutuskan menolak kepengurusan Demokrat dengan Ketua Umum Moeldoko.

"Yang jelas, seluruh data yang dijadikan dasar oleh Menteri terkait dengan penolakan KLB Demokrat pasti sudah ada," katanya.

Kemenkumham pun sebelumnya mempersilakan bagi pihak yang tidak terima apabila mengajukan gugatan ke pengadilan. Sebagaimana diketahui, kubu Demokrat versi KLB Deli Serdang melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Menkumham Yasonna Laoly.

Baca Juga:

PKB Minta AHY Jadi Cawapres Cak Imin, Demokrat: Belum Prioritas

Gugatan itu terdaftar dengan Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT, antara lain meminta majelis hakim membatalkan dan mencabut Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M. HH.UM.01.10-47, tentang Jawaban Permohonan atas Pendaftaran Perubahan AD/ART dan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021—2025.

Kubu KLB juga meminta majelis hakim memerintahkan Menkumham Yasonna Laoly mengesahkan permohonan kelompok KLB, yaitu perubahan struktur kepengurusan Partai Demokrat dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat. (Knu)

#Partai Demokrat #Kemenkumham
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Demokrat Respons Usulan Koalisi Permanen, Tegaskan Fokus ke Penanganan Bencana
Energi politik semestinya dicurahkan untuk memastikan penanganan bencana berjalan cepat dan efektif.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Demokrat Respons Usulan Koalisi Permanen, Tegaskan Fokus ke Penanganan Bencana
Indonesia
Percepat Penanganan Bencana Sumatra, Demokrat Desak Pemerintah Buka Akses Bantuan Asing
Partai Demokrat mendesak pemerintah untuk membuka akses bantuan asing. Hal itu dilakukan demi mempercepat penanganan darurat bencana Sumatra.
Soffi Amira - Senin, 08 Desember 2025
Percepat Penanganan Bencana Sumatra, Demokrat Desak Pemerintah Buka Akses Bantuan Asing
Indonesia
Wamenkum Sebut Penyusunan Aturan Pelaksana KUHAP Baru Capai 80 Persen
Wamenkum, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, proses penyusunan aturan pelaksana KUHAP baru mencapai 80 persen.
Soffi Amira - Rabu, 26 November 2025
Wamenkum Sebut Penyusunan Aturan Pelaksana KUHAP Baru Capai 80 Persen
Indonesia
Jokowi Sebut Whoosh Investasi Sosial, Demokrat: Siapa yang Talangi Kerugiannya?
Jokowi sebut Whoosh jadi investasi sosial. Demokrat mempertanyakan siapa yang akan menalangi kerugiannya.
Soffi Amira - Sabtu, 01 November 2025
Jokowi Sebut Whoosh Investasi Sosial, Demokrat: Siapa yang Talangi Kerugiannya?
Indonesia
Partai Demokrat Dukung Menkeu soal Dana Pemda Mengendap, Tawarkan Solusi Efektif
Fenomena APBD mengendap di perbankan bukan sekadar persoalan teknis pengelolaan kas daerah, melainkan menggambarkan masalah struktural keuangan daerah.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Oktober 2025
Partai Demokrat Dukung Menkeu soal Dana Pemda Mengendap, Tawarkan Solusi Efektif
Indonesia
Demokrat ‘Pelototi’ Paket Stimulus Kuartal IV 2025: Ingin Tepat Sasaran dan Berkelanjutan
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat menegaskan pentingnya pengawasan dan kolaborasi antara pemerintah dan DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Oktober 2025
Demokrat ‘Pelototi’ Paket Stimulus Kuartal IV 2025: Ingin Tepat Sasaran dan Berkelanjutan
Indonesia
Ramai Video SBY Tak Salami Kapolri saat Peringatan HUT ke-80 TNI, Demokrat Tegaskan Hubungan Baik-Baik Saja
Narasi yang beredar menyebut seolah-olah hubungan antara pendiri Partai Demokrat dan Kapolri tidak akrab.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Oktober 2025
Ramai Video SBY Tak Salami Kapolri saat Peringatan HUT ke-80 TNI, Demokrat Tegaskan Hubungan Baik-Baik Saja
Indonesia
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
Mardiono mendaftarkan kepengurusan PPP per 30 September 2025.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Oktober 2025
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
Indonesia
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Saat ini Kementerian Hukum (Kemenkum) menunggu dan memproses dokumen pendaftaran dari setiap kubu yang mengklaim sebagai pengurus sah.
Dwi Astarini - Selasa, 30 September 2025
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Indonesia
Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART
Pemerintah akan mengacu kepada undang-undang dan memastikan memberikan pelayanan yang terbaik bagi pendaftaran parpol. ?
Dwi Astarini - Senin, 29 September 2025
Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART
Bagikan