Keputusannya Dibawa ke PTUN, Kemenkumham Hargai Moeldoko Cs
Ketum Demokrat AHY. (Foto: Partai Demokrat)
Merahputih.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menghargai hak konstitusional setiap warga negara, termasuk kubu Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang yang mengajukan gugatan ke PTUN.
"Prinsipnya kami menghargai hak konstitusional warga negara Indonesia terkait dengan hukum," kata Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturrahman, Selasa (13/7).
Baca Juga:
Muncul Wacana Duet Cak Imin-AHY di Pilpres 2024, Demokrat: Kami Sangat Senang
Ia menegaskan putusan Kemenkumham terkait dengan kisruh yang terjadi di Partai Demokrat dengan mengakui kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai pengurus yang sah, dan menolak kepengurusan Moeldoko sudah sesuai dengan ketentuan.
"Apa yang diputuskan Bapak Menteri terkait dengan KLB Demokrat sudah sesuai dengan ketentuan yang ada," ujarnya.
Tubagus mengatakan bahwa Kemenkumham akan melihat dahulu apa saja yang menjadi tuntutan atau isi gugatan yang dilayangkan oleh kubu Demokrat versi KLB Deli Serdang.
Dari pihak Kemenkumham, kata dia, yang jelas memiliki seluruh data yang dijadikan acuan atau dasar sehingga memutuskan menolak kepengurusan Demokrat dengan Ketua Umum Moeldoko.
"Yang jelas, seluruh data yang dijadikan dasar oleh Menteri terkait dengan penolakan KLB Demokrat pasti sudah ada," katanya.
Kemenkumham pun sebelumnya mempersilakan bagi pihak yang tidak terima apabila mengajukan gugatan ke pengadilan. Sebagaimana diketahui, kubu Demokrat versi KLB Deli Serdang melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Menkumham Yasonna Laoly.
Baca Juga:
PKB Minta AHY Jadi Cawapres Cak Imin, Demokrat: Belum Prioritas
Gugatan itu terdaftar dengan Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT, antara lain meminta majelis hakim membatalkan dan mencabut Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M. HH.UM.01.10-47, tentang Jawaban Permohonan atas Pendaftaran Perubahan AD/ART dan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021—2025.
Kubu KLB juga meminta majelis hakim memerintahkan Menkumham Yasonna Laoly mengesahkan permohonan kelompok KLB, yaitu perubahan struktur kepengurusan Partai Demokrat dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Demokrat Respons Usulan Koalisi Permanen, Tegaskan Fokus ke Penanganan Bencana
Percepat Penanganan Bencana Sumatra, Demokrat Desak Pemerintah Buka Akses Bantuan Asing
Wamenkum Sebut Penyusunan Aturan Pelaksana KUHAP Baru Capai 80 Persen
Jokowi Sebut Whoosh Investasi Sosial, Demokrat: Siapa yang Talangi Kerugiannya?
Partai Demokrat Dukung Menkeu soal Dana Pemda Mengendap, Tawarkan Solusi Efektif
Demokrat ‘Pelototi’ Paket Stimulus Kuartal IV 2025: Ingin Tepat Sasaran dan Berkelanjutan
Ramai Video SBY Tak Salami Kapolri saat Peringatan HUT ke-80 TNI, Demokrat Tegaskan Hubungan Baik-Baik Saja
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART