Keputusan Menaker Hentikan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Digugat
KJRI Jeddah memberikan bantuan sembako kepada 30 Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi. Foto: Antara/Rinto Purbaya
Merahputih.com - Forum Komunikasi Pekerja Migran Indonesia (FKPMI) melakukan gugatan terhadap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (11/6).
"Pada tanggal 18 Maret 2020, Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 151 Tahun 2020, tentang Penghentian Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri dengan alasan pandemi COVID-19," ujar Kuasa Hukum FKPMI, M. Zainul Arifin dalam keterangannya, Kamis (11/6).
Baca Juga:
Cegah Eksploitasi, CIPS Minta Penyederhanaan Proses Pendaftaran Pekerja Migran
Meskipun keputusan menteri ini bersifat sementara, akan tetapi berdampak sangat luar biasa terhadap calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan bekerja ke luar negeri, sebab sudah ada ribuan pekerja yang sudah memiliki persyaratan dokumen lengkap untuk siap diberangkatkan untuk bekerja ke negara tujuan penempatan.
"Jika ini terus berlanjut maka akan berdampak terhadap perekonomian pekerja beserta keluarga dan perekonomian nasional. Bahkan dapat mengakibatkan akan terjadinya peningkatan calon pekerja yang akan bekerja ke luar negeri secara ilegal atau non prosedural yang saat ini semakin banyak dan tidak terkendali," katanya.
Zainul Arifin telah mendaftarkan melalui e-court gugatan oline ke PTUN Jakarta terhadap Permohonan Pembatalan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 151 Tahun 2020, tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
"Seperti biasanya pekan depan setelah pendaftaran gugatan biasanya sudah ada pemanggilan persidangan terkait gugatan ini," katanya.
Tujuan dilakukannya gugatan ini, agar ada kepastian hukum dan kejelasan terhadap nasib calon pekerja yang gagal berangkat akibat diterbitkannya keputusan tersebut.
"Karena sejak diterbitkannya keputusan menteri ini, belum ada keinginan menteri untuk mencabut keputusan tersebut, sementara tidak ada solusi yang diberikan oleh pemerintah terhadap calon pekerja sehingga merugikan mereka," katanya.
Dia mengatakan para calon pekerja sudah mengurusi segala persyaratan menjadi sia-sia dan bahkan calon yang sudah memiliki visa kerja dan tiket pesawat mau tidak mau akan habis masa berlakunya.
Baca Juga:
Sekretaris PPP Malaysia ini menilai Menaker tidak konsisten sebab di dalam diktum surat keputusan menyebutkan bahwa bagi pekerja yang telah memiliki visa kerja dan tiket transportasi ke negara tujuan penempatan dapat diberangkatkan dalam hal negara tujuan penempatan tidak menutup masuknya orang asing untuk bekerja.
Namun kenyataannya pekerja tetap juga dilarang berangkat sementara negara penerima PMI sudah membuka bagi pekerja asing untuk bekerja di negaranya seperti di Hong Kong dan Taiwan. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA
TKI 20 Tahun Disiksa di Malaysia, Pemerintah Jateng Ingin Segera Pulangkan ke Keluarga
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
Ayah Nadiem Makarim Sebut Anaknya Kuat Banget, Bisa Bertahan Lama
Begini Respons Istri Nadiem Mengetahui Upaya Praperadilan Sang Suami Mentah di Tangan Hakim
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Mantan Pimpinan KPK Hingga Pendiri Tempo Mengajukan Diri Sebagai 'Amicus Curiae' Sidang Praperadilan Nadiem Makariem
Sering Digugat Praperadilan, KPK Pakai Taktik Sprindik Umum di Kasus Korupsi Biskuit Kemenkes
Nadiem Makarim Daftar Praperadilan ke PN Jaksel, Gugat Penetapan Tersangka Dibatalkan
Iwakum Tambah Pemohon dalam Uji Materi UU Pers, Angkat Kasus Intimidasi Jurnalis