Keputusan Menaker Hentikan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Digugat

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 12 Juni 2020
Keputusan Menaker Hentikan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Digugat

KJRI Jeddah memberikan bantuan sembako kepada 30 Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi. Foto: Antara/Rinto Purbaya

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Forum Komunikasi Pekerja Migran Indonesia (FKPMI) melakukan gugatan terhadap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (11/6).

"Pada tanggal 18 Maret 2020, Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 151 Tahun 2020, tentang Penghentian Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri dengan alasan pandemi COVID-19," ujar Kuasa Hukum FKPMI, M. Zainul Arifin dalam keterangannya, Kamis (11/6).

Baca Juga:

Cegah Eksploitasi, CIPS Minta Penyederhanaan Proses Pendaftaran Pekerja Migran

Meskipun keputusan menteri ini bersifat sementara, akan tetapi berdampak sangat luar biasa terhadap calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan bekerja ke luar negeri, sebab sudah ada ribuan pekerja yang sudah memiliki persyaratan dokumen lengkap untuk siap diberangkatkan untuk bekerja ke negara tujuan penempatan.

"Jika ini terus berlanjut maka akan berdampak terhadap perekonomian pekerja beserta keluarga dan perekonomian nasional. Bahkan dapat mengakibatkan akan terjadinya peningkatan calon pekerja yang akan bekerja ke luar negeri secara ilegal atau non prosedural yang saat ini semakin banyak dan tidak terkendali," katanya.

Zainul Arifin telah mendaftarkan melalui e-court gugatan oline ke PTUN Jakarta terhadap Permohonan Pembatalan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 151 Tahun 2020, tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

"Seperti biasanya pekan depan setelah pendaftaran gugatan biasanya sudah ada pemanggilan persidangan terkait gugatan ini," katanya.

Pekerja migran Indonesia belum dilindungi oleh undang-undang
Para TKI sedang urus Paspor di KBRI Kualalumpur (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Tujuan dilakukannya gugatan ini, agar ada kepastian hukum dan kejelasan terhadap nasib calon pekerja yang gagal berangkat akibat diterbitkannya keputusan tersebut.

"Karena sejak diterbitkannya keputusan menteri ini, belum ada keinginan menteri untuk mencabut keputusan tersebut, sementara tidak ada solusi yang diberikan oleh pemerintah terhadap calon pekerja sehingga merugikan mereka," katanya.

Dia mengatakan para calon pekerja sudah mengurusi segala persyaratan menjadi sia-sia dan bahkan calon yang sudah memiliki visa kerja dan tiket pesawat mau tidak mau akan habis masa berlakunya.

Baca Juga:

Mensos: Fokus Lindungi Pekerja Migran

Sekretaris PPP Malaysia ini menilai Menaker tidak konsisten sebab di dalam diktum surat keputusan menyebutkan bahwa bagi pekerja yang telah memiliki visa kerja dan tiket transportasi ke negara tujuan penempatan dapat diberangkatkan dalam hal negara tujuan penempatan tidak menutup masuknya orang asing untuk bekerja.

Namun kenyataannya pekerja tetap juga dilarang berangkat sementara negara penerima PMI sudah membuka bagi pekerja asing untuk bekerja di negaranya seperti di Hong Kong dan Taiwan. (*)

#TKI #Gugatan Judicial Review #Gugatan Praperadilan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Iwakum Tambah Pemohon dalam Uji Materi UU Pers, Angkat Kasus Intimidasi Jurnalis
Wartawan seharusnya memiliki perlindungan hukum yang setara dengan profesi lain
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 September 2025
Iwakum Tambah Pemohon dalam Uji Materi UU Pers, Angkat Kasus Intimidasi Jurnalis
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Pindahkan 150 Ribu TKI dari Malaysia untuk Bekerja di Jepang
Unggahan video tentang Presiden pindahkan TKI Malaysia ke Jepang, tak menyebutkan alasan dan kapan kebijakan tersebut diberlakukan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 September 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Pindahkan 150 Ribu TKI dari Malaysia untuk Bekerja di Jepang
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Pemerintah Bagikan Uang Sitaan Korupsi Impor Gula Rp 565 Miliar untuk TKI
Beredar video yang menampilkan informasi pemerintah akan membagikan uang sitaan korupsi impor gula Rp 565 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Pemerintah Bagikan Uang Sitaan Korupsi Impor Gula Rp 565 Miliar untuk TKI
Indonesia
Wilfrida Beri Nama Anak 'Merah Prima Bowo', Penghormatan untuk Prabowo yang Membebaskannya dari Hukuman Mati
Wilfrida mengenang sosok Prabowo sebagai malaikat yang menolongnya saat dia tak punya siapa-siapa.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Agustus 2025
Wilfrida Beri Nama Anak 'Merah Prima Bowo', Penghormatan untuk Prabowo yang Membebaskannya dari Hukuman Mati
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: TKI di Jepang Masuk Daftar Hitam karena Meresahkan
TKI masuk ke daftar hitam pemerintah Jepang karena kerap dianggap sering berkelakuan buruk.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 21 Juli 2025
[HOAKS atau FAKTA]: TKI di Jepang Masuk Daftar Hitam karena Meresahkan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: TKW Indonesia Dalam Peti Es Dikirim dari Kamboja
“Petugas bea cukai Vietnam menemukan TKW Indonesia di dalam peti es besar dari Kamboja”
Wisnu Cipto - Selasa, 17 Juni 2025
[HOAKS atau FAKTA]: TKW Indonesia Dalam Peti Es Dikirim dari Kamboja
Indonesia
4 Mahasiswa Minta MK Larang Menteri Jadi Pengurus Parpol, Degradasi Pelayanan Publik
Para pemohon merasa dilanggar hak konstitusionalnya karena adanya menteri yang merangkap jabatan sebagai pengurus parpol.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 April 2025
4 Mahasiswa Minta MK Larang Menteri Jadi Pengurus Parpol, Degradasi Pelayanan Publik
Indonesia
Antisipasi TPPO, KemenP2MI Cegah 3 CPMI Terbuai Gaji Rp7 Juta Jadi ART Ilegal Berangkat ke Oman dan UEA
KemenP2MI menyita dokumen ketiga CPMI berupa visa turis serta paspor dan tiket tujuan Jakarta-Muskat, Oman dan Oman-Dubai, UEA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 April 2025
Antisipasi TPPO, KemenP2MI Cegah 3 CPMI Terbuai Gaji Rp7 Juta Jadi ART Ilegal Berangkat ke Oman dan UEA
Indonesia
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Cabut Gugatan Praperadilan
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri, kembali mencabut permohonan gugatan praperadilan di PN Jaksel.
Soffi Amira - Rabu, 19 Maret 2025
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Cabut Gugatan Praperadilan
Indonesia
Firli Bahuri Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan
Permohonan gugatan praperadilan tersebut mengenai keabsahan penetapan Firli sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Maret 2025
Firli Bahuri Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan
Bagikan