Cegah Eksploitasi, CIPS Minta Penyederhanaan Proses Pendaftaran Pekerja Migran


ILUSTRASI, TKI di Pelabuhan Nunukan. (FOTO Antara)
MerahPutih.com - Proses pendaftaran bagi warga yang ingin mencari penghidupan sebagai pekerja migran perlu disederhanakan agar tidak semakin diperberat dengan beban finansial bagi mereka yang ingin mendaftar tersebut.
"Perlu penyederhanaan proses pendaftaran, termasuk di dalamnya mengenai durasi waktu dan besaran biaya," kata Kepala Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Hizkia Respatiadi seperti dilansir Antara, Minggu (17/12).
Menurut Hizkia, untuk mendaftar sebagai asisten rumah tangga, seorang calon pekerja migran harus menyiapkan uang hingga sebesar Rp 8 juta atau 600 dolar AS, serta membutuhkan waktu beberapa bulan.
Biaya sebesar itu, katanya, setara dengan sekitar dua pertiga upah minimum tahunan di banyak kota di Pulau Jawa. Hal tersebut, tentu saja menciptakan beban finansial bagi para calon pekerja migran.
Ia juga berpendapat, rumitnya regulasi juga membuat mereka terpaksa bergantung pada calo atau agen yang tidak jarang hanya mengeksploitasi mereka tanpa memperhatikan tiap prosedur yang harus dijalankan.
"Penelitian CIPS menunjukkan agen membebankan biaya tertentu kepada para calon pekerja migran yang sebenarnya adalah untuk memenuhi biaya prosedural yang ditetapkan pemerintah," ujar Hizkia.
Sebelumnya, kajian yang dilakukan oleh Bank Dunia yang dipaparkan di Jakarta, Selasa (28/11), juga mengingatkan pentingnya reformasi sistem migrasi pekerja Indonesia agar dapat memberikan akses terhadap pekerjaan yang lebih baik dan meningkatkan perlindungan bagi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri. (*)