Keponakan Setnov Jadi Saksi Pengepul Uang Korupsi e-KTP Made Oka


Irvanto Hendra Pambudi di sidang kasus korupsi KTP Elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/3). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera yang juga keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Irvanto yang kini telah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dalam kasus serupa, yakni pengepul uang korupsi e-KTP, Made Oka Masagung.
"Irvanto diperiksa sebagai saksi untuk MOM (Made Oka Masagung)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (10/4).

Irvanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP bersama Made Oka Masagung. Irvanto melalui perusahaan yang ia miliki diduga menampung uang dari keuntungan proyek e-KTP.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan Irvanto diduga menerima US$ 3,5 juta pada periode 19 Januari hingga 19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Setnov.
Irvanto disebut sejak awal sudah mengikuti proses pengadaan e-KTP milik Kementerian Dalam Negeri lewat PT Murakabi Sejahtera. Dia juga sempat mengikuti pertemuan di Ruko Fatmawati atau biasa disebut Tim Fatmawati.
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik Made Oka Masagung berjalan keluar gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Senin (26/3).
Menurut Agus, pihaknya menduga meski PT Murakabi Sejahtera kalah, namun perusahaan yang dipimpin Irvanto tersebut merupakan perwakilan Setnov dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Irvanto juga disebut mengetahui ihwal fee sekitar 5 persen dari nilai proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun untuk anggota DPR periode 2009-2014.
Sementara, Made Oka Masagung juga diduga sebagai penampung dan perantara penerimaan uang dari proyek e-KTP kepada Setya Novanto. Uang tersebut ditampung melalui rekening kedua perusahaannya di Singapura, yaitu OEM Investement Pte Ltd dan PT Delta Energy.
Irvanto dan Oka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Baca juga berita terkait di: Jaksa Sebut Keponakan Setnov Akui Berikan Uang ke Olly, Ganjar, dan Mekeng
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
