MerahPutih.com - Satgas COVID-19 melaporkan bahwa lokasi kerumunan dengan kepatuhan terendah terhadap protokol kesehatan(prokes) berada di wilayah permukiman.
Kesadaran warga di wilayah permukiman untuk memakai masker dan menjaga jarak masih minim karena menganggap tetangga atau warga sekitarnya dalam kondisi dianggap aman.
Lokasi kerumunan dengan kepatuhan prokes terendah dalam 1 bulan terakhir di wilayah permukiman.
Baca Juga:
Satgas COVID-19 Beberkan Wilayah yang Kepatuhan Prokesnya Rendah
"Bisa jadi karena merasa sebelah kanan kiri saya aman, tetangga semua sehat,” kata Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas COVID-19 Dewi Nur Aisyah, Rabu (14/7).
Dewi menjelaskan, saat orang merasa aman atau baik-baik saja, maka orang menjadi abai terhadap penerapan prokes.
Berdasarkan data pengawasan Satgas COVID-19, lokasi kerumunan dengan penerapan prokes terendah secara berurutan adalah permukiman, tempat wisata, restoran/kedai, tempat olahraga publik, bandara, stasiun, dan terakhir jalan umum.
“Jadi kalau dilihat dari penggunaan masker, kita melihat titik lemah ada di wilayah permukiman peringkat kedua tempat wisata, ketiga restoran/kafe/tempat makan,” ujar Dewi.
Menurut Dewi, bandara dan stasiun juga menjadi sorotan untuk kepatuhan menjaga jarak karena masih tingginya jumlah orang yang keluar masuk suatu daerah.
Evaluasi penerapan prokes diambil dalam kurun 7 hari terakhir dari laporan 34 provinsi.
Tercatat bahwa rata-rata cakupan pelaporan monitoring kepatuhan prokes level kelurahan/desa adalah 24,83 persen.
Baca Juga:
Lima provinsi dengan cakupan kelurahan/desa tertinggi yang melaporkan monitoring kepatuhan prokes adalah Bali (98,77 persen), DI Yogyakarta (92,51 perssn), DKI Jakarta (89,51 persen), Jawa Barat (62,41 persen), dan Jawa Timur (60,73 persen).
Provinsi Jawa Timur memiliki jumlah kelurahan/desa yang melaporkan monitoring kepatuhan prokes tertinggi (4.775 kelurahan/desa) diikuti dengan Jawa Barat (3.640 kelurahan/desa), Aceh (2.870 kelurahan/desa), dan Jawa Tengah (2.023 kelurahan/desa). (Knu)
Baca Juga:
Dinyatakan Positif COVID-19, Gibran: Pelayanan Publik Tetap Berjalan 24 Jam

