Kepala Daerah Diminta Tak Bepergian ke Luar Negeri
Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro. (ANTARA/HO-Kemendagri)
MerahPutih.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan kepala daerah untuk menaati larangan perjalanan ke luar negeri. Kemendagri pun menutup sementara izin kepala daerah yang mau ke luar negara.
Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro mengatakan, langkah itu untuk menghindari penyebaran COVID-19 varian Omicron, apalagi saat ini angka kasus penularannya di Indonesia cenderung meningkat.
Baca Juga
Kasus Omicron di DKI Merangkak Naik, Ganjil Genap Diminta Ditiadakan
“Kita menyaksikan bahwa kemungkinan Omicron, angkanya akan meningkat di Indonesia, dalam ramalan perhitungan akan terjadi pada bulan Februari,” ucap Suhajar di Jakarta, Selasa (18/1).
Suhajar menjelaskan, pemerintah telah mengeluarkan empat surat edaran terkait aturan perjalanan luar negeri. Pertama, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 6 Desember 2021 tentang Imbauan Menunda Perjalanan ke Luar Negeri.
Kedua, Surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada Desember 2021 tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Ketiga, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (MenPAN-RB) pada 13 Januari 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri bagi Pegawai ASN pada Masa Pandemi COVID-19.
Keempat, Surat Edaran Mensesneg pada 17 Januari 2022 tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dalam Upaya Pencegahan Penularan COVID-19.
Baca Juga
Pansus IKN Nusantara Ingin Jakarta Tetap Sandang Status Khusus Meski Bukan Ibu Kota
Atas aturan itu, dia meminta seluruh kepala daerah dapat mempedomani aturan yang sudah diterbitkan.
"Dulu kita pernah memberhentikan 3 bulan wakil bupati karena bepergian tidak ada izin, jadi tolong ini kita pedomani bersama untuk kebaikan kita bersama," ujarnya.
Presiden Joko Widodo juga sudah meminta seluruh masyarakat membatasi diri bepergian ke luar negeri, termasuk pejabat pemerintah. Imbauan ini dikecualikan jika kegiatan bersifat esensial.
"Saya menyampaikan kepada teman-teman kalau ada Pak Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta kawan-kawan yang lain, yang mau ke luar negeri tolong sampaikan, bahwa kami (Kemendagri) sekarang menutup dulu izinnya," kata Suhajar.
Suhajar meminta kepala daerah berfokus mengendalikan penyebaran Corona di lapangan. Pemda juga diminta menyampaikan informasi ke masyarakat untuk mewaspadai omicron di daerah.
"Walaupun mungkin di daerah teman-teman belum ada Omicron dan mungkin masih Delta atau Alfa, semuanya harus diwaspadai," pungkasnya. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Kemendagri Telusuri Sumber Biaya Umrah Bupati Aceh Selatan di Tengah Bencana
Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana, Anak Buahnya Ikut Terseret Diperiksa
Mirwan MS dalam Pemeriksaan, Wamendagri: Kepala Daerah Tak Boleh Tinggalkan Tugas Saat Bencana
Presiden Prabowo Minta Kemendagri Copot Bupati Aceh Selatan, Ini Respons Wamendagri
60 Ribu Desa Tak Punya Aturan Jelas Batas Wilayah, Negara Targetkan 5 Ribu Beres 2029
Cuma 14% Desa Indonesia Punya Perkada Batas Desa, 60 Ribu Sisanya Simpan Potensi Konflik
Bupati Pati Sudewo Batal Dimakzulkan, Kemendagri: Ini Pelajaran Mahal bagi Kepala Daerah
Kasus Wakil Bupati Pidie Jaya Gampar Kepala SPPB MBG Sudah Masuk Radar Inspektorat Kemendagri
Profil Akhmad Wiyagus, Pensiunan Polri yang Baru Dilantik Jadi Wamendagri