Kepala Bapenda Inhu Sebut PT Duta Palma Rutin Bayar Pajak

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 25 Oktober 2022
Kepala Bapenda Inhu Sebut PT Duta Palma Rutin Bayar Pajak

Sidang perkara dugaan korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Riau periode 2004-2022. Foto: ANTARA

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Arief Fadillah dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait alih fungsi lahan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Dalam kesaksiannya, Arief menyebut, sebanyak lima anak perusahaan PT Duta Palma Group rutin membayar pajak daerah. Pajak yang dibayarkan lima perusahaan tersebut yakni, retribusi izin gangguan dan pajak penerangan jalan non PLN.

Baca Juga

Saksi Sebut BLT Minyak Goreng Imbas dari Lonjakan Harga CPO

"Berdasarkan sistem yang ada di Bapenda, bahwa untuk lima perusahaan ini membayar wajib pajak salah satunya retribusi izin gangguan, kedua pajak penerangan jalan," kata Arief kepada majelis hakim.

Ia menjelaskan, PT Duta Palma Group memang hanya diwajibkan untuk membayar dua jenis pajak di daerah. Kedua jenis pajak di daerah tersebut yakni, retribusi izin gangguan dan pajak penerangan jalan non PLN.

"Hanya dua itu pak. Izin yang mulia untuk PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tidak jadi kewenangan daerah. Berdasarkan aturan, PBB kewenangan direktorat jenderal pajak," bebernya.

Hakim kemudian menggali lebih lanjut keterangan Arief Fadillah soal pajak perkebunan sawit yang dikelola oleh PT Duta Palma Group. Namun, Arief menjelaskan bahwa itu bukan urusannya, melainkan kewenangan pemerintah pusat.

"Berdasarkan UU ada 11 pajak daerah salah satunya pajak penerangan jalan non PLN, satu lagi retribusi izin gangguan hanya dua itu yang mulia sesuai dengan kewenangan badan pendapatan daerah," ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan penjelasan dan kesaksian petugas Dispenda Kabupaten Indragiri Hulu sangat tegas bahwa grup dari Duta Palma sudah melaksanakan kewajiban bayar pajak sesuai dengan ketentuan. Hal itu, membuktikan juga bahwa Duta Palma mengantongi izin-izin yang sahih.

"Dengan demikian, secara hukum, izin-izin yang didapatkan itu dengan demikian tidak ada masalah dan sah. Karena bagaimana mungkin, bayar pajak tanpa ada dokumen yang mendukung bahwa kita wajib pajak," kata Juniver.

Baca Juga

Saksi Akui HET Pemerintah Tak Bisa Imbangi Harga Keekonomian CPO

Oleh karenanya, Juniver menilai bahwa kesaksian Arief Fadillah tersebut telah mematahkan dakwaan jaksa penuntut umum yang menyebut PT Duta Palma Group tidak memiliki izin lahan. Sebab, ditegaskan Juniver, PT Duta Palma Group mengantongi dokumen yang sahih atas lahan yang digarap.

"Nah, oleh karenanya, saya melihat dengan keterangan ini, dokumen yang kita miliki itu adalah sah, dan tidak ada masalah, dan sampai saat ini tidak ada dicabut dan masih berlaku. Kalau ini cacat, tentu pembayaran pajak tidak akan menagih kan," ungkapnya.

Untuk diketahui, dalam persidangan hari ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sepuluh orang saksi. Mereka yakni, Kepala Dinas pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tahun 2004, Syahsoerya; Fungsional Pengawas Penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah Ahli Madya di Inspektorat Kabupaten Inhu sejak tahun 2020-sekarang, Hatirudi.

Kemudian, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2008-2010 Tengku Razmara; Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekda Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2004 sampai Maret 2006, Muhammad Sadar; Kasubag Ketertiban Bagian Tata Pemerintahan Setda Inhu, Agus Rianto.

Selanjutnya, Anggota DPRD Fraksi Demokrat Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2009–2019; Manahara Napitupulu; Anggota DPRD Kabupaten Inhu periode 2009-2014, Suradi; Bupati Indragiri Hulu tahun 2010-2015 dan 2016-2021 Yopi Arianto.

Lantas, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu tahun 2011- 2017 Inhu, Adri Respen; Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu 2011/ Kepala Badan Pendapatan Daerah Kab. Indragiri Hulu 2016-sekarang, Arief Fadillah.

Dalam kasus ini, Surya didakwa merugikan perekonomian negara sebesar Rp 73,9 triliun dalam kasus dugaan korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan sejak 2004 hingga 2022. Korupsi itu diduga dilakukan bersama dengan Bupati Indragiri Hulu saat itu, Raja Thamsir. (Pon)

Baca Juga

Saksi Sebut Duta Palma Group Kantongi 3 HGU Kebun Kelapa Sawit di Inhu

#Pengadilan Tipikor #Kasus Suap
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya
Eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer, dinilai cuci tangan soal Sultan Kemnaker. Ia juga menyebutkan, tiga mobil yang dicari KPK telah dibawa anaknya.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya
Indonesia
KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka
KPK juga telah menetapkan ayah Donna, Awang Faroek, dan pengusaha tambang Rudy Ong Chandra (ROC) sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Agustus 2025
KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka
Indonesia
KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar hingga Mobil Rubicon terkait Kasus Bos Inhutani V
Sejumlah barang bukti disita KPK saat melakukan OTT terhadap Direktur Utama PT Industri Hutan atau Inhutani V, Dicky Yuana Rady.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 14 Agustus 2025
KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar hingga Mobil Rubicon terkait Kasus Bos Inhutani V
Indonesia
KPK Jerat Bos Inhutani V Tersangka Suap Kerja Sama Pengelolaan Kawasan Hutan
KPK tetapkan Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuanda Rady dalam kasus suap.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 14 Agustus 2025
KPK Jerat Bos Inhutani V Tersangka Suap Kerja Sama Pengelolaan Kawasan Hutan
Indonesia
KPK Konfirmasi Bupati Pati Sudewo Termasuk Pihak yang Diduga Terima Suap DJKA
Bupati Pati Sudewo pernah terseret kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Agustus 2025
KPK Konfirmasi Bupati Pati Sudewo Termasuk Pihak yang Diduga Terima Suap DJKA
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Bungkam saat Tiba di Markas KPK
Ia tiba di markas antirasuah setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (7/8) malam.
Frengky Aruan - Jumat, 08 Agustus 2025
Terjaring OTT, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Bungkam saat Tiba di Markas KPK
Indonesia
JPU KPK Hadirkan 3 Bos Sekuritas di Sidang Korupsi Investasi Taspen
JPU menghadirkan tujuh saksi dari sejumlah perusahaan efek yang diduga terlibat dalam transaksi Sukuk Ijarah II TPS Food yang tengah diperkarakan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Agustus 2025
JPU KPK Hadirkan 3 Bos Sekuritas di Sidang Korupsi Investasi Taspen
Indonesia
KPK Bongkar Kasus Suap Pembangunan Rumah Sakit Lewat OTT di Tiga Lokasi
KPK membongkar kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit lewat operasi tangkap tangan (OTT) di tiga lokasi berbeda pada Kamis (7/8) hari ini.
Frengky Aruan - Kamis, 07 Agustus 2025
KPK Bongkar Kasus Suap Pembangunan Rumah Sakit Lewat OTT di Tiga Lokasi
Indonesia
MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah
Menurut kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, laporan ini diajukan agar ada evaluasi dan koreksi terhadap proses penegakan hukum di Indonesia
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Agustus 2025
MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah
Indonesia
Sidang Kasus Korupsi Investasi PT Taspen, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci dari BNI dan PT IIM
Sidang kasus korupsi investasi PT Taspen kini kembali digelar. Jaksa menghadirkan saksi kunci dari BNI dan PT IIM.
Soffi Amira - Selasa, 05 Agustus 2025
Sidang Kasus Korupsi Investasi PT Taspen, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci dari BNI dan PT IIM
Bagikan