Saksi Sebut Duta Palma Group Kantongi 3 HGU Kebun Kelapa Sawit di Inhu

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 18 Oktober 2022
Saksi Sebut Duta Palma Group Kantongi 3 HGU Kebun Kelapa Sawit di Inhu

Tersangka korupsi penguasaan lahan sawit sekaligus pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Persidangan kasus dugaan korupsi pengalihan fungsi hutan oleh PT Duta Palma Group, memasuki babak baru. Terungkap, bahwa selama ini perusahaan tersebut telah mengantongi sebanyak tiga hak guna usaha (HGU) untuk dua perusahaan perkebunan kelapa sawit miliknya.

Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/10) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca Juga

Kuasa Hukum Nilai Surya Darmadi Dikriminalisasi

Adapun para saksi yang mengungkap keberadaan HGU itu yakni mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) periode 2002-2006, Bambang Priono, dan Kepala BPN Inhu periode 2006-2011 Hadi Sucipto.

Keduanya menyebut adanya HGU atas nama PT Kencana Amal Tani seluas 9.176 hektar yang dikeluarkan Kementrian Agraria dan Tata Ruangan Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) pada tahun 1997 dan tahun 2003.

"PT Kencana Amal Tani memiliki dua sertifikat HGU yang pertama dikeluarkan pada 21 Januari 1997 dengan luas 5.384 hektar dan HGU kedua dikeluarkan pada 6 november 2003 dengan luas 3.792 hektar," ujar Bambang Priono menjawab pertanyan JPU di tengah persidangan.

Terdakwa kasus korupsi dugaan pengalihan fungsi hutan oleh PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 17 Oktober 2022. Foto: Istimewa
Terdakwa kasus korupsi dugaan pengalihan fungsi hutan oleh PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 17 Oktober 2022. Foto: Istimewa

Sementara, Kepala BPN Inhu periode tahun 2022, Ermansyah Simatupang mengatakan, saat ini pihaknya di BPN Kabupaten Inhu mengetahui kalau PT Duta Palma Group telah mengantongi sebanyak 3 sertifat HGU yang total keseluruhan seluas 15.593,90 hektar.

“Saat ini ada tiga HGU yang dimiliki Duta Palma Group terdiri dari dua sertifikat atas nama PT Kencana Amal Tani dengan total luas 9.176 hektar ditambah dengan HGU atas nama PT Bayu Bening Utama seluas 6.417,90 hektar,” tutur Ermansyah di hadapan majelis hakim.

Menanggapi persidangan itu, penasihat hukum terdakwa pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan sejak awal kliennya telah memiliki itikad baik dalam melengkapi legalitas pendirian perkebunan kelapa sawit di bawah kepemilikan PT Duta Palma Group.

“Jelas di persidangan terungkap kalau sejauh ini Duta Palma Group telah mengantongi sebanyak tiga sertifikat HGU, dan secara keseluruhan klien kami telah mengusulkan permohonan pelepasan kawasan hutan,” ujarnya.

Baca Juga

Surya Darmadi Didakwa Memperkaya Diri Rp 7,5 Triliun

Lebih lanjut Juniver memastikan, selain upaya pelepasan kawasan hutan yang dilakukan, PT Duta Palma Group juga telah melakukan upaya pelepasan sesuai ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Seperti pada eksepsi yang sudah kita sampaikan di persidangan, PT Duta Palma Group sudah mengusulkan pelepasan kawasan hutan sesuai ketentuan di Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sehingga seharusnya perkara ini dapat diselesiakan di luar pengadilan,” kata Juniver.

Selain itu, dalam persidangan dugaan korupsi alih fungsi hutan oleh PT. Duta Palma, terungkap juga bahwa PT. Duta Palma Group yang membawahi 5 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu, pernah mengusulkan pelepasan Kawasan hutan kepada Menteri Kehutanan. Permohonan tersebut diketahui berdasarkan surat tembusan permohonan yang ditujukan kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu.

Demikian ditegaskan saksi mantan Kepala Bagian Pertanahan Pemkab Indragiri Hulu, Fakhrurozi saat menjawab pertanyaan tim JPU di persidangan.

“Ada pak, perkiran pada tahun 2011,2012, jadi sebuah peruahan Duta Palma Group diluar BBU yang sudah dikeluarkan, diterbitkan sertifikatnya yang disampaiakn oleh (Badan) Pertanahan tadi sudah mengusulkan permohonan pelepasan kawasan hutan kepada Menteri,” kata Fakhrurozi.

Fakhrurozi menambahkan, sertifikat tersebut diterbitkan tidak langsung keseluruhan, melainkan secara bertahap.

“Apakah itu secara keseluruhan?” tanya JPU.

“Bertahap Pak,” kata Fakhrurozi.

Untuk diketahui, agenda sidang pemeriksaan saksi digelar secara haybrid dengan menghadirkan tujuh orang saksi dan terdakwa Surya Darmadi secara langsung. Sementara untuk terdakwa Raja Thamsir Rahman mengikuti secara online dari PN Pekanbaru. (Pon)

Baca Juga

Surya Darmadi Didakwa Rugikan Keuangan dan Perekonomian Negara Rp 78,7 Triliun

#Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Indonesia
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Maksyur, belum memenuhi panggilan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 karena kondisi kesehatan menurun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK memeriksa Fitri Assiddikki, mantan staf ahli Heri Gunawan, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Indonesia
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Fuad diduga mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Kejagung menetapkan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi program MBG. Diduga markup pengadaan motor listrik senilai Rp 1,03 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Indonesia
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Lembaga antirasuah menduga ada upaya mengumpulkan informasi atau materi pemeriksaan saksi kasus tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Indonesia
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
KPK mengungkap Heri Gunawan dan istrinya, Kartini Buchari, mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
Indonesia
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Lokasi yang digeledah yakni rumah dan kantor. Namun, belum jelas rumah dan kantor siapa yang digeledah.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Indonesia
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Penyidik akan menelusuri apakah Angga masih berkoordinasi dengan mantan atasannya setelah Bobby menjabat anggota BPK.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Indonesia
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menegaskan, bahwa ia tak mengenal Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya. Ia juga tak terlibat kasus korupsi MBG.
Soffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Bagikan