Kesehatan

Kenali Tahapan Sifilis, Si "Silent Disease"

Iftinavia PradinantiaIftinavia Pradinantia - Kamis, 13 Februari 2020
Kenali Tahapan Sifilis, Si

Kenali tahapan penyakit sifilis (Sumber: Pixabay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

PENYAKIT menular seksual ada berbagai macam. Namun, salah satu yang cukup membahayakan adalah sifilis. Selain reaksinya yang tak kasat mata, penyakit ini juga berpotensi menyebabkan kerusakan serius pada seluruh organ tubuh. Jika dibiarkan begitu saja, tak menutup kemungkinan bahwa sifilis yang diidap seseorang akan menyebabkan kebutaan, kelumpuhan, dimensia, impotensi, tuli dan lain sebagainya.

Informasi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menunjukkan di bulan Juli hingga September 2019 jumlah pasien yang mengidap dan mendapat pengobatan Sifilis mencapai 1.586 orang. Jumlah tersebut belum termasuk mereka yang memilih untuk menyembunyikan penyakitnya karena malu.

Baca juga:

Disebut Silent Disease, Infeksi Seksual Ini Berpotensi Tertular HIV

Dr. dr. Wresti Indriatmi, SpKK(K), dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo menyatakan ada empat tahapan stadium atau tingkatan sifilis; sifilis primer, sifilis sekunder, sifilis laten, dan sifilis tersier.

Penjelasan sifilis
Dr. dr. Wresti Indriatmi, SpKK(K) (FOTO: MP/IFTINAVIA PRADINANTIA)

Pada tahapan sifilis pimer, bakteri memperbanyak dirinya di tempat inokulasi dan membentuk chancre. Chancre adalah lesi pada kulit yang keras, tidak gatal, umumnya berdiameter 1 hingga 2 cm). "Pada tahap ini tidak teras nyeri. Bahkan bisa hilang secara spontan dalam 3 hingga 6 minggu," jelas dr. Wresti. Untuk mengetahui lebih lanjut, lakukan tes serologi. Tes ini dapat menunjukkan hasil non reaktif pada sifilis primer dini.

Baca juga:

Waspada! Sifilis Bisa Menyerang Bayi

Pada tahap sifilis sekunder, sifilis mulai menyebar ke kelenjar getah bening lalu ke pembuluh darah. Di tahap sifilis laten, sifilis mulai terpapar ke sejumlah organ tubuh. Tahapan ini ditandai dengan munculnya ruam di beberapa bagian tubuh seperti di telapak tangan dan kaki. "Di fase ini, pasien akan merasa flu, lelah, sakit kepala, nyeri di persendian, hingga demam," papar dr. Wresti.

Sifilis dapat menular ke pasangan (Foto: Pexels/bruce mars)

Dan di tahap akhir atau sifilis tersier, terjadi inflamasi pembuluh darah dalam susuan syaraf pusat dan sistem kardiovaskular. "Bisa juga membentuk lesi gumma," ujar dr. Wresti. Apabila infeksi tidak diobati, akan merusak organ tubuh lainnya.

Berdasarkan informasi yang dijelaskan oleh dr. Wresti, tidak ada perbedaan signifikan antara gejala sifilis pada perempuan ataupun laki-laki.

Dirinya menambahkan bahwa sifilis paling mudah menular kepada pasangan yang salah satu partnernya berada pada tahapan primer dan sekunder. "Peluang tertularnya 3-10% dalam satu kali hubungan seksual," ucapnya.

"Untuk masa inkubasinya berkisar 10 hingga 90 hari tetapi umumnya 21 hari," tukasnya. (avia)

Baca juga:

Penyebab Bau di Bagian Tubuhmu

#Sifilis #Aktivitas Seksual #Kelainan Seksual #Kekerasan Seksual
Bagikan
Ditulis Oleh

Iftinavia Pradinantia

I am the master of my fate and the captain of my soul

Berita Terkait

Indonesia
1 Dari 3 Perempuan Di Dunia Hadapi Kekerasan Seksual, Ini Yang Paling Rentan
Hampir satu dari tiga perempuan diperkirakan 840 juta di seluruh dunia pernah mengalami kekerasan oleh pasangan
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 November 2025
1 Dari 3 Perempuan Di Dunia Hadapi Kekerasan Seksual, Ini Yang Paling Rentan
Indonesia
Transjakarta Beri Sanksi SP2 ke Karyawan Diduga Pelaku Kekerasan Seksual, Siap Bawa Kasus ke Ranah Hukum
Transjakarta menjatuhkan sanksi SP2 kepada karyawan yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga rekan kerja. Kasus bakal dibawa ke ranah hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 November 2025
Transjakarta Beri Sanksi SP2 ke Karyawan Diduga Pelaku Kekerasan Seksual, Siap Bawa Kasus ke Ranah Hukum
Indonesia
Kasus Kekerasan Seksual di Transjakarta, Pramono: Jika Benar, Tindak Setegas-tegasnya!
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta manajemen Transjakarta menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelaku kekerasan seksual.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 November 2025
Kasus Kekerasan Seksual di Transjakarta, Pramono: Jika Benar, Tindak Setegas-tegasnya!
Indonesia
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Putusan ini merupakan bentuk kehadiran negara melindungi korban.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Oktober 2025
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Indonesia
Guru Anggota TPPK Lakukan Kekerasan Seksual, DPR: Harus Dihukum Berat
Wakil Ketua Komisi X DPR RI menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah dan kepercayaan yang diberikan kepada seorang guru.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Guru Anggota TPPK Lakukan Kekerasan Seksual, DPR: Harus Dihukum Berat
Dunia
Korban Kekerasan Seksual Anak Minta Elon Musk Hapus Tautan ke Gambarnya, Pihak Penjual Terdeteksi Berlokasi di Jakarta
X mengatakan pihaknya tak menoleransi materi pelecehan seksual anak dan menegaskan bahwa pemberantasan pelaku eksploitasi anak tetap menjadi prioritas utama.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Agustus 2025
Korban Kekerasan Seksual Anak Minta Elon Musk Hapus Tautan ke Gambarnya, Pihak Penjual Terdeteksi Berlokasi di Jakarta
Indonesia
Menteri PPPA Bakal Kawal Pemulihan dan Restitusi Santri Korban Kekerasan Seksual Pengasuh Pondok
Negara, berkomitmen hadir dan bertindak atas setiap kasus kekerasan, karena Kementerian PPPA meyakini tidak satu pun perempuan dan anak boleh menjadi korban kekerasan, terlebih kekerasan seksual.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 28 Juli 2025
Menteri PPPA Bakal Kawal Pemulihan dan Restitusi Santri Korban Kekerasan Seksual Pengasuh Pondok
Dunia
Tanpa Alasan Jelas, Departemen Kehakiman AS Pecat Jaksa dalam Kasus Diddy dan Epstein
Departemen Kehakiman diketahui telah memecat sejumlah pengacara yang menangani kasus-kasus yang membuat marah Presiden Trump.
Dwi Astarini - Kamis, 17 Juli 2025
Tanpa Alasan Jelas, Departemen Kehakiman AS Pecat Jaksa dalam Kasus Diddy dan Epstein
Indonesia
Restorative Justice Kasus Kekerasan Seksual di Karawang: Gadis 19 Tahun Dinikahi Pemerkosanya Lalu 'Dibuang' Sehari Kemudian
Sangat prihatin dengan apa yang terjadi kepada korban
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Restorative Justice Kasus Kekerasan Seksual di Karawang: Gadis 19 Tahun Dinikahi Pemerkosanya Lalu 'Dibuang' Sehari Kemudian
Indonesia
TPPO di Jakarta Kian Merajalela, Ternyata Kos-kosan dan Hotel jadi Pusat Persembunyiannya
Pada masa pandemi COVID-19, penemuan kasus TPPO seringkali terungkap saat ada penggerebekan perkumpulan yang melanggar aturan PSBB
Angga Yudha Pratama - Kamis, 12 Juni 2025
TPPO di Jakarta Kian Merajalela, Ternyata Kos-kosan dan Hotel jadi Pusat Persembunyiannya
Bagikan