Guru Besar UNS Kritik Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Prof Pujiyono, (MP/Ismail)
MerahPutih.Com - Keputusan Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan di masa pandemi virus corona atau COVID-19 dianggap sebagian pihak tidak tepat.
Bahkan keputusan membuat Perpres No 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan juga dinilai mengangkangi hukum karena peraturan serupa sudah pernah dianulir oleh Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga:
Dinilai Bentuk Pelanggaran Hukum, Perpres Kenaikan Iuran BPJS Akan Digugat
"Merujuk kebelakang Kepres kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang telah dibatalkan MA saja belum dijalankan penuh. Ini bikin kepres serupa kan jadi aneh dari segi pandangan hukum," ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Prof Pujiyono, di Solo, Minggu (17/5).
Pujiyono menilai dalam isi Kepres kenaikan iuran BPJS yang berbeda hanya nilai nominal kenaikannya saja. Selebihnya isinya sama semua tidak ada yang berubah dengan Kepres kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang telah dibatalkan MA.
"Ya kalau seperti itu kan ngakali saja. Padahal fokusnya bukan besaran nilainya, tapi kenapa itu dianulir? Menurut saya hanya mengangkangi saja itu," ujar Pujiyono.
Ia mengaku telah membaca amar putusan MA yang menganulir kenaikan iuran BPJS pada Perpres no 75 tahun 2019. Garis besar dalam putusan MA itu adalah kenaikan iuran belum sesuai dengan kondisi perekonomian masyarakat, serta pelayanan BPJS Kesehatan yang belum optimal.
"Jika merujuk pada ekonomi 2019 saja dianggap kacau dan membatalkan kenaikan iuran BPJS, apalagi ekonomi 2020 semakin buruk karena sekarang sedang pandemi COVID-19," kata dia.
Baca Juga:
Kenaikan Iuran BPJS, Pemerintah Dinilai 'Putar Otak' Akali Putusan MA
Pujiyono memaklumi ketika pemerintah harus menutup defisit dana BPJS melalui penaikan iuran. Namun, kebijakan itu diambil dalam situasi yang tidak tepat.
"Pemerintah tidak menunjukkan keberpihakan terhadap wong cilik dalam kebijakan ini. Hal itulah yang membuat masyarakat tidak mendukung kenaikan iuran BPJS dan banjir kritik," pungkasnya.(*)
Berita ini ditulis berdasarkan laporan Ismail, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Jawa Tengah.
Baca Juga:
Din Syamsuddin: Kebijakan Menaikkan Iuran BPJS Bentuk Kezaliman
Bagikan
Berita Terkait
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
[HOAKS atau FAKTA] : Dirut BPJS Kesehatan Minta Prabowo ‘Restui’ Penaikan Tarif Iuran 50 Persen
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
Mutu Rumah Sakit Daerah Jadi Kunci Sukses Rujukan JKN Berbasis Kompetensi 2026
Program Pemutihan BPJS Kesehatan Berlangsung di 2025, ini Cara Ikut dan Tahapannya
Ingin Orang Kaya Pakai Asuransi Swasta Bukan BPJS, Wamenkes: Menkes Terpeleset
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Perubahan Rujukan BPJS Kesehatan Bisa Bikin RS Tipe A Alami Penumpukan Pasien
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga