Kemenkeu Minta Rp 156 Triliun Buat Gaji ke-13, THR, Kesehatan, JKK, JKM dan Pensiun


Ilustrasi ASN. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tetap mengalokasikan anggaran untuk tunjangan hari raya bagi Aparatur Sipil Negara, Anggota Polri dan Prajurit TNI untuk tahun 2023.
Paling tidak, Kemenkeu meminta anggaran sebesar Rp 156,4 triliun ke DPR, yang dialokasikan untuk pemberian manfaat pensiun termasuk pensiun ke-13, tunjangan hari raya (THR) hingga pembayaran iuran jaminan kesehatan para pegawai pemerintah.
Baca Juga:
Ketua DPR Minta THR dan Gaji ke-13 Untuk ASN Disalurkan Tepat Waktu
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta memaparkan, anggaran Rp 156,4 triliun, masuk dalam pos program pengelolaan transaksi khusus untuk gaji 13 dan THR pekerja.
Anggaran tersebut juga digunakan untuk memenuhi kewajiban pemerintah selaku pemberi kerja melalui pembayaran iuran jaminan kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi ASN, TNI dan Polri.
Anggaran itu, lanjut ia, turut digunakan untuk pemenuhan komitmen internasional melalui kontribusi pemerintah Indonesia kepada organisasi atau lembaga internasional serta penggantian biaya dan margin investasi pemerintah.
Selain itu, percepatan pembangunan infrastruktur melalui penyiapan fasilitas dan dukungan kelayakan proyek skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) juga menggunakan anggaran ini.
Anggaran ini pun sekaligus digunakan untuk pembayaran biaya operasional penyelenggaraan manfaat pensiun dan pembayaran selisih harga beras Bulog.
Pada tahun 2022, dana yang dianggarkan untuk THR sebesar Rp 30,8 triliun. Rinciannya, kementerian/lembaga sebesar Rp 7 triliun, PNS daerah dialokasikan sebesar Rp 14,8 triliun, dan pensiunan sebesar Rp 9 triliun.
Sementara, alokasi untuk gaji ke-13 sebesar Rp28,5 triliun. Sebesar Rp 14,6 triliun di antaranya berasal dari APBN yaitu untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat sebesar Rp 6,73 triliun dan untuk pensiunan sebesar Rp 7,86 triliun.
Sisanya, Rp 13,89 triliun, berasal dari APBD untuk aparatur sipil negara (ASN) daerah. (Asp)
Baca Juga:
Sri Mulyani: Pemberian THR & Gaji ke-13 ASN Dorong Percepatan Pemulihan Ekonomi
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Kondisi Mental ASN DKI Jakarta Bikin Merinding, DPRD Minta Layanan Psikologis Ada di Tiap Puskesmas

Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal

Dinkes DKI Jakarta Ungkap 15 Persen ASN Terindikasi Memiliki Masalah Kesehatan Mental

Terungkap! 62 Persen ASN DKI Obesitas, Dinas Kesehatan Langsung Turun Tangan

Wagub Rano Klarifikasi Ucapannya Bakal Potong Tukin ASN yang Telat Masuk akibat Antar Anak Sekolah

Ironi Pendidikan: Menteri Imbau Antar Anak Sekolah, Wagub DKI Malah Ancam Potong Tukin

Gubernur Jakarta Bakal Sanksi Tegas ASN yang Masih Naik Kendaraan Pribadi Hari Rabu

Trik Gubernur Jakarta Buat ASN Mau Pindah ke Transportasi Umum, Para Abdi Negara Wajib Tahu Nih!

Terungkap! Fleksibilitas Kerja ASN Bukan WFA, Begini Penjelasan Mengejutkan KemenpanRB

Pemprov DKI Diminta Objektif ke ASN yang akan Menerapkan Sistem WFA
